Pengertian Syariat, Syariat Islam dan Kewajiban bagi Umat Islam untuk Patuh
Pengertian Syariat
Syariat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia, dan alam sekitar berdasarkan Al Quran dan hadis. Al Quran adalah sumber pertama dari Islam.
Secara etimologi, kata syariat berarti jalan yang berbekas menuju air, karena sudah sering dilalui. Kemudian maknanya berkembang menjadi sumber air yang selalu diambil orang untuk keperluan hidup.
Secara istilah, syariat adalah apa yang digariskan dan ditentukan oleh Allah dalam agama sebagai aturan kehidupan para hamba-Nya. Syariat diartikan sebagai segala peraturan yang datang dari Allah, baik berupa hukum-hukum Akidah, hukum yang bersifat praktik, maupun hukum akhlak.
Syariat mengatur kehidupan umat Islam, termasuk ibadah, moralitas, hukum, etika, dan tata cara sosial. Umat Islam bersyariat karena meyakini bahwa hukum Allah SWT wajib untuk dilaksanakan, dan bahwa syariat Islam bebas dari kepentingan manusia.
Kata Syariat dalam Al Quran
Di dalam Al Quran tentunya Allah memberikan penjelasan tentang syariat. Ada beberapa kata di dalam Al Quran yang menjelaskan tentang syariat, baik itu berbentuk kata kerja (verb), kata benda, ataupun kata sifat.
Berikut ini beberapa kata syariat yang ditemukan dalam Al Quran:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu)…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maidah: 48)
اِذْ يَعْدُوْنَ فِى السَّبْتِ اِذْ تَأْتِيْهِمْ حِيْتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا
“…ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, …” (QS. Al-A’raf: 163)
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ
“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu…” (QS. Asy-Syura: 13)
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)
Syariat Islam dalam Makna Umum
Secara makna umum, syariat Islam adalah seluruh hukum yang sudah menjadi ketetapan Allah serta menjadi kewajiban bagi hamba-hamba-Nya. Ketetapan hukum ini disampaikan Allah melalui wahyu yang diturunkan melalui Nabi Muhammad.
Syariat Islam dalam makna umum mencakup hampir semua aktivitas yang dilakukan manusia, mulai dari akidah, moral, ibadah, pekerjaan, ekonomi, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan atau aktivitas manusia selama di dunia.
Syariat Islam dalam Makna Khusus
Syariat Islam dalam makna khusus hanya mencakup sebagian dari hukum – hukum syar’i karena adanya sebab dan kebutuhan tertentu. Sedangkan pada definisi ini, akidah merujuk pada hal – hal yang berkaitan dengan keyakinan dan iman.
Jika dikaitkan syariat dalam hal Akidah berarti ketentuan untuk percaya pada rukun iman yang 6; iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, para Nabi, hari kiamat, dan takdir.
Adapun jika dikaitkan Syariat dalam hal Fikih berarti ketentuan untuk melaksanakan rukun Islam; sholat, puasa, zakat, haji dan hukum-hukum fisik lainnya seperti jual beli, utang, pernikahan, hukuman dalam Islam.
Di waktu lain, kata syariat juga bisa disandingkan dengan kata fiqh. Maka dalam konteks tersebut, syariat merujuk kepada hukum yang berasal dari wahyu atau Allah. Sedangkan fiqh merujuk kepada hukum yang merupakan hasil dari ijtihad para mujtahid.
Dikutip dari Dakwah.id, istilah syariat juga digunakan oleh sebagian ulama sebagai hukum-hukum yang sumbernya adalah wahyu. Ketika istilah syariat ini dihadapkan dengan istilah Qanun di mana dalam konteks ini Qanun didefinisikan sebagai hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dan diterapkan untuk diri mereka pula.
Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (19/309) menjabarkan dengan kalimat yang cukup menarik tentang hakikat syariat,
لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَخْرُجَ عَنْ الشَّرِيعَةِ فِي شَيْءٍ مِنْ أُمُورِهِ بَلْ كُلُّ مَا يَصْلُحُ لَهُ فَهُوَ فِي الشَّرْعِ مِنْ أُصُولِهِ وَفُرُوعِهِ وَأَحْوَالِهِ وَأَعْمَالِهِ وَسِيَاسَتِهِ وَمُعَامَلَتِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
“Manusia tidak lepas dari syariat dalam urusan apa pun sepanjang kehidupannya, bahkan setiap hal yang mengantarkannya kepada kebaikan semua ada dalam syariat. Mulai dari perkara ushul, perkara furu’, persoalan kehidupan, pekerjaan, politik, muamalah, dan lainnya.”
Dalil tentang Hukum Syariat
Dalil mengenai hukum-hukum syariat yang diakui dan telah memenuhi kualifikasi qath’i bersumber pada Al-Quran, sunnah, ijmak sahabat, dan qiyas.
Berikut dalil-dalil yang membahas mengenai syariah.
وَمَا يَتَّبِعُ اَكْثَرُهُمْ اِلَّا ظَنًّاۗ اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِيْ مِنَ الْحَقِّ شَيْـًٔاۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَفْعَلُوْنَ
Artinya: “Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk melawan kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS Yunus; 36)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Maidah:3)
وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِيْ كُلِّ اُمَّةٍ شَهِيْدًا عَلَيْهِمْ مِّنْ اَنْفُسِهِمْ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيْدًا عَلٰى هٰٓؤُلَاۤءِۗ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ ࣖ
Artinya: “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Kami bangkitkan pada setiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan engkau (Muhammad) menjadi saksi atas mereka. Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (Muslim).” (QS An-Nahl: 89)
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ
Artinya: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan.” (QS Al-An’am: 38)
قُلْ اَيُّ شَيْءٍ اَكْبَرُ شَهَادَةً ۗ قُلِ اللّٰهُ ۗشَهِيْدٌۢ بَيْنِيْ وَبَيْنَكُمْ ۗوَاُوْحِيَ اِلَيَّ هٰذَا الْقُرْاٰنُ لِاُنْذِرَكُمْ بِهٖ وَمَنْۢ بَلَغَ ۗ اَىِٕنَّكُمْ لَتَشْهَدُوْنَ اَنَّ مَعَ اللّٰهِ اٰلِهَةً اُخْرٰىۗ قُلْ لَّآ اَشْهَدُ ۚ قُلْ اِنَّمَا هُوَ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ وَّاِنَّنِيْ بَرِيْۤءٌ مِّمَّا تُشْرِكُوْنَ
Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang lebih kuat kesaksiannya?” Katakanlah, “Allah, Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku agar dengan itu aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang yang sampai (Al-Qur’an kepadanya). Dapatkah kamu benar-benar bersaksi bahwa ada tuhan-tuhan lain bersama Allah?” Katakanlah, “Aku tidak dapat bersaksi.” Katakanlah, “Sesungguhnya hanya Dialah Tuhan Yang Maha Esa dan aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah).” (QS Al-An’am; 19)
وَاِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهٖ ۖ وَادْعُوْا شُهَدَاۤءَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ
Artinya: “Dan jika kamu meragukan (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS Al-Baqarah: 23)
قُلْ اِنَّمَآ اُنْذِرُكُمْ بِالْوَحْيِۖ وَلَا يَسْمَعُ الصُّمُّ الدُّعَاۤءَ اِذَا مَا يُنْذَرُوْنَ
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya aku hanya memberimu peringatan sesuai dengan wahyu.” Tetapi orang tuli tidak mendengar seruan apabila mereka diberi peringatan.” (QS Al-Anbiya’: 45)
وَمَا يَنۡطِقُ عَنِ الۡهَوٰىؕ
Artinya: “dan tidaklah yang diucapkannya itu ( Alquran) menurut keinginannya.” (QS An-Najm: 3)
اِنۡ هُوَ اِلَّا وَحۡىٌ يُّوۡحٰىۙ
Artinya: “Tidak lain (Alquran itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS An-Najm: 4)
وَاِذَا لَمْ تَأْتِهِمْ بِاٰيَةٍ قَالُوْا لَوْلَا اجْتَبَيْتَهَاۗ قُلْ اِنَّمَآ اَتَّبِعُ مَا يُوْحٰٓى اِلَيَّ مِنْ رَّبِّيْۗ هٰذَا بَصَاۤىِٕرُ مِنْ رَّبِّكُمْ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ
Artinya: “Dan apabila engkau (Muhammad) tidak membacakan suatu ayat kepada mereka, mereka berkata, “Mengapa tidak engkau buat sendiri ayat itu?” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan Tuhanku kepadaku. (Al-Qur’an) ini adalah bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Al-A’raf: 203)
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Artinya: “Harta rampasan (fai’) dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS Al-Hasyr: 7)
لَقَدْ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُوا۟ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلْكِتَٰبَ وَٱلْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبْلُ لَفِى ضَلَٰلٍ مُّبِينٍ
Artinya: “Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS Al-Imran: 164)
وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ
Artinya: “Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung.” (QS At-Taubah: 100)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9)
Hukum Syariat Islam
Syariat Islam adalah seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hamba-Nya. Hukum ini disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan rasul-Nya.
Syariat Islam adalah hukum-hukum yang mengatur umat Islam mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Adapun hukum-hukum dalam syariat Islam adalah sebagai berikut:
1. Wajib
Hukum wajib adalah suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa.
Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
2. Haram
Haram adalah sesuatu yang telah dituntut oleh syara’ untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.
3. Mandub (sunnah)
Mandub atau Sunnah adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa. Ada beberapa jenis hukum sunnah, yakni sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).
4. Makruh
Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.
5. Mubah
Mubah adalah si mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt.) antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan.
Misalnya, firman Allah swt. “Dan makan dan minumlah kamu sekalian.” Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan.
Pembagian Syariat Islam
Seperti yang dibahas sebelumnya, syariat Islam adalah seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hamba Nya. Hukum ini disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan rasul-Nya.
Syariat sebagai hukum yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, dapat dibagi ke dalam tiga bagian, yakni sebagai berikut:
1. Ilmu Tauhid
Ilmu tahud adalah hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt.
Selain itu juga tentang iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak
Bagian kedua dari syariat Islam adalah ilmu akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh
Ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian, yakni ibadah dan muamalat.
Ibadah adalah bagian dari fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya, termasuk tentang rukun, syarat sah, sunnah dalam ibadah.
Sedangkan muamalat adalah bagian dari fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
Sumber:
https://hijra.id
https://www.liputan6.com
https://www.gramedia.com
dan sumber lain yang relevan
Post a Comment