Monarki: Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Contohnya
Table of Contents
Pengertian Monarki
Monarki dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja. Monarki berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu dan archein yang berarti Raja. Monarki, Kerajaan atau Kedatuan merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia. Pengertian di atas selaras dengan penjelasan yang disebutkan dalam laman Britannica bahwa monarki adalah sistem politik di mana otoritas tertinggi diberikan kepada raja, penguasa individu yang berfungsi sebagai kepala negara. Sistem monarki didasarkan pada kedaulatan atau pemerintahan yang tidak terbagi dari satu orang.
Pada awal abad ke-19, terdapat lebih 900 takhta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya memiliki sistem monarki konstitusional.
Untuk kebanyakan negara, penguasa Monarki merupakan simbol kesinambungan dan kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa Monarki biasanya Ketua Agama dan Panglima Besar angkatan bersenjata sebuah negara. Selain Penguasa Monarki, terdapat beberapa jenis Kepala Pemerintah yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Sejarah Sistem Monarki di Dunia
Apa itu monarki sudah dijelaskan melalui pemaparan di atas, selanjutnya membahas tentang sejarah sistem monarki di dunia. Mengutip dari Encyclopædia Britannica, sistem monarki dulu sangat lah umum diterapkan di berbagai negara di seluruh dunia, namun sekarang penerapan sistem ini sudah langka.Dalam sejarahnya, monarki sudah ada sejak orang pertama kali mulai membentuk peradaban. Pada masa-masa awalnya beberapa orang, seperti orang Mesir kuno, melihat raja mereka sebagai dewa atau sebagai dewa yang sebenarnya. Mulai tahun 1500-an, banyak raja Eropa mengklaim bahwa kekuatan mereka datang langsung dari Tuhan. Gagasan ini disebut hak ilahi para raja.
Namun, pada tahun 1700-an, semakin banyak warga yang datang untuk melihat raja bukan sebagai penguasa ilahi tetapi sebagai tiran brutal. Pada 1776, orang-orang di koloni Amerika memisahkan diri dari monarki Inggris. Mereka membentuk sebuah republik, sebuah negara yang diperintah oleh rakyat. Karena semakin banyak koloni di seluruh dunia memperoleh kemerdekaan, mereka hampir selalu berakhir sebagai republik dan bukan monarki.
Di masa Perang Dunia I (1914-1918) banyak monarki penting Eropa yang mulai berakhir, termasuk dari Rusia, Jerman, dan Austria-Hongaria. Saat ini, sistem monarki masih bertahan di beberapa negara. Contoh negara monarki yaitu seperti Inggris, Spanyol, Swedia, Belanda, Maroko, Yordania, Jepang, dan beberapa negara lainnya. Ini semua adalah sistem monarki konstitusional. Sementara, bentuk sistem monarki yang lebih kuat ada di Arab Saudi dan Eswatini (sebelumnya Swaziland).
Jenis Monarki dan Contoh Negaranya
Ada beberapa jenis sistem monarki yang pernah diterapkan di beberapa negara di dunia. Ada sumber yang mengatakan bahwa ada tiga jenis sistem monarki ada pula yang menyebutkan hanya dua jenis sistem monarki.Dilansir laman Imperial Qing Restoration Organization, ada dua jenis sistem monarki di dunia, yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional.
Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan monarki di mana raja memiliki kekuatan untuk memerintah negara dan warganya secara bebas. Semua orang, tanah, dan properti bangsa adalah miliknya. Dalam monarki absolut tidak ada konstitusi atau badan hukum di atas apa yang ditetapkan oleh penguasa (raja atau ratu). Sebagai teori kewarganegaraan, monarki absolut menaruh kepercayaan penuh pada raja yang dibesarkan dengan baik dan terlatih yang dibesarkan untuk peran tersebut sejak lahir. Contoh negara monarki absolut yang ada saat ini di antaranya,
1. Brunei Darussalam
2. Oman
3. Arab Saudi
4. Swaziland
5. Kota Vatikan.
Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah pemerintahan konstitusional di mana raja terikat oleh konstitusi nasional. Sebagian besar monarki konstitusional memiliki sistem parlementer di mana raja atau ratu turun-temurun atau terpilih sebagai kepala negara dengan kekuasaan eksekutif dan secara langsung atau tidak langsung dipilih perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Jenis monarki ini juga dikenal sebagai Monarki Terbatas. Contoh negara monarki konstitusional yang ada saat ini di antaranya,
1. Inggris
2. Belanda
3. Belgia
4. Norwegia
5. Denmark
6. Spanyol
7. Luksemburg
8. Monako
9. Liechtenstein
10. Swedia
Sumber:
https://id.wikipedia.org
https://news.detik.com
https://kumparan.com
Download
Post a Comment