Hak Veto di PBB: Pengertian, Pemilik, Isi, Sejarah, dan Contoh Penggunaannya
Table of Contents
Pengertian Hak Veto di PBB
Hak veto dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak konstitusional penguasa (pemegang pemerintahan dan sebagainya) untuk mencegah, menyatakan, menolak, atau membatalkan keputusan. Beberapa badan internasional mengadopsi hak veto, salah satunya Dewan Keamanan PBB yang berfungsi memengaruhi keputusan organisasi.Hak veto pada Dewan Keamanan PBB adalah hak istimewa yang dimiliki setiap anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Hak ini memungkinkan negara pemegang veto membatalkan suatu keputusan atau kesepakatan, meskipun kalah jumlah dalam pemungutan suara.
Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council sendiri merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Dilansir dari laman resminya, Piagam PBB 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara.
Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan, 5 negara tersebut jugalah yang memiliki hak veto dalam PBB.
Pemilik Hak Veto di PBB
Kelima negara yang memegang hak veto adalah Amerika Serikat (AS), China, Rusia, Prancis, dan Inggris. Menurut Piagam PBB, peran yang besar itu menempel karena mereka yang menggagas organisasi ini.1. Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang diberikan hak veto oleh PBB. Hak tersebut digunakan oleh Amerika Serikat sebanyak 84 kali sejak 1946. Terbaru, Amerika menggunakan hak veto untuk menolak resolusi permintaan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza pada 8 Desember 2023.
2. China
China menggunakan hak veto mereka sebanyak 18 kali sejak 1946. Pada 25 Oktober 2023, China memveto resolusi perang antara Israel dan militan Palestina Hamas di Jalur Gaza.
3. Rusia
Sebagai salah satu negara yang membentuk PBB, Rusia mendapatkan hak veto untuk menolak resolusi yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB. Sejak 1946, Rusia telah menggunakan hak ini sebanyak 124 kali. Salah satunya adalah veto bersama China untuk resolusi yang dibuat pada 25 Oktober 2023.
4. Prancis
Prancis adalah salah satu anggota permanen Dewan Keamanan PBB yang jarang menggunakan hak vetonya. Sejak awal berdirinya PBB, Prancis menggunakan hak veto mereka sebanyak 16 kali. Hak ini digunakan oleh Prancis ketika menolak resolusi tentang situasi di Panama pada 1989.
5. Inggris
Inggris yang merupakan salah satu anggota permanen Dewan Keamanan PBB dengan hak veto. Inggris telah menggunakan hak veto di PBB sebanyak 29 kali sejak 1946. Salah satunya digunakan bersama dengan Prancis dan Amerika Serikat untuk menolak resolusi tentang situasi di Panama pada 1989.
Sejak awal berdiri pada 1946 hingga 8 Desember 2023, negara yang paling banyak menggunakan hak vetonya adalah Rusia dengan 124 veto, menyusul Amerika Serikat 84, Inggris 29, China 18, dan Prancis 16.
Isi Hak Veto di PBB
Hak veto sendiri sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Piagam PBB. Namun, Pasal 27 mengatur, semua keputusan Dewan Keamanan harus ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara lima anggota tetap.Berikut bunyi Pasal 27 Piagam PBB yang secara tersirat menyatakan tentang hak veto:
1. Setiap anggota Dewan Keamanan memiliki satu suara
2. Keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota
3. Keputusan Dewan Keamanan tentang semua hal lain harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari anggota tetap; dengan ketentuan bahwa dalam keputusan berdasarkan Bab VI, dan berdasarkan Pasal 52 ayat (3), pihak yang bersengketa harus abstain dari pemungutan suara.
Artinya, jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara kontra dalam Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka keputusan tidak akan disetujui.
Sejarah Hak Veto di PBB
Hak veto sudah lebih dulu diterapkan dalam organisasi internasional sebelum PBB, yakni pada Liga Bangsa-bangsa (LBB) atau League of Nations. Saat itu, setiap anggota LBB mempunyai hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Artinya, setiap keputusan yang dihasilkan oleh LBB wajib disetujui oleh seluruh anggota. Setelah LBB dibubarkan, AS, Inggris, dan Uni Soviet bertemu untuk merumuskan pembentukan PBB dalam Konferensi Dumbarton Oaks pada Agustus-Oktober 1944 dan Konferensi Yalta pada Februari 1945.
Setelah China bergabung sebagai anggota "asli", keempat negara tersebut pun sepakat untuk menerapkan prinsip konsensus. Prinsip konsensus adalah prinsip kesepakatan bersama, yang berarti semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.
Prinsip tersebut kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB yang ditandatangani di San Fransisco, California, Amerika Serikat, pada 26 Juni 1945. Piagam tersebut mulai berlaku sejak 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima pendiri PBB, yakni China, Perancis, Uni Soviet, Inggris, Amerika Serikat, serta mayoritas negara lain.
Sebagai "balas jasa" peran kelima pendiri PBB, mereka diberikan status khusus anggota tetap Dewan Keamanan PBB bersamaan dengan hak suara khusus atau hak veto.
Contoh Penggunaan Hak Veto di PBB
Diberitakan AP News, pemungutan suara yang digelar oleh 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB pada Kamis (18/4/2024) itu menghasilkan 12 suara setuju, dua abstain, dan satu menolak. Suara abstain datang dari Inggris dan Swiss, sedangkan penolakan berasal dari AS yang memilih menggunakan hak vetonya. Meski menang telak dengan 12 suara, jalan Palestina untuk menjadi anggota ke-194 PBB batal karena langkah AS.
Sumber:
https://id.wikipedia.org
https://www.cnnindonesia.com
https://www.kompas.com
Download
Post a Comment