Kontrak Kerja: Pengertian, Syarat, Fungsi, dan Jenisnya

Pengertian Kontrak Kerja
Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak Kerja adalah kesepakatan berupa perjanjian tertulis antara karyawan dan perusahaan yang berisi hal penting seperti syarat-syarat kerja, jangka waktu kerja, serta hak dan kewajiban antara kedua belah pihak selama masa kerja berlangsung. Kontrak kerja diberikan sebelum karyawan mulai bekerja, hal ini guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada karyawan maupun perusahaan.

Kontrak kerja mulai berlaku setelah kedua belah pihak setuju dengan isi dari perjanjian kerja tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Hal ini terkait kontrak kerja ini memang telah diatur secara khusus oleh Undang-Undang di Indonesia.

Menurut Peraturan Undang-Undang pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, menyatakan bahwa perjanjian kerja harus dilakukan atas dasar:
1. Kesepakatan dari kedua belah pihak
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Syarat Kontrak Kerja
Dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 54 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan kontrak kerja yaitu:
1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
3. jabatan atau jenis pekerjaan;
4. tempat pekerjaan;
5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Fungsi Kontrak Kerja
Kontrak kerja memiliki berbagai fungsi penting yang memberikan perlindungan dan pengaturan bagi kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari kontrak kerja di antaranya,
1. Menetapkan Hak dan Kewajiban
Kontrak kerja memuat informasi mengenai hak dan kewajiban karyawan, termasuk gaji, tunjangan, jam kerja, cuti, dan aspek penting lainnya. Dengan demikian, kontrak memberikan kejelasan mengenai apa yang diharapkan dari karyawan dan apa yang akan diterima sebagai imbalan atas pekerjaannya.

2. Memberikan Kedudukan Hukum
Kontrak kerja memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak. Ini berarti, jika terjadi perselisihan atau pelanggaran, kontrak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

3. Melindungi Hak Karyawan
Kontrak kerja melindungi hak-hak karyawan, seperti hak atas upah, cuti, dan hak-hak lain yang telah disepakati. Jika ada sengketa atau masalah dengan pengusaha, kontrak akan menjadi dasar untuk menuntut hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh karyawan.

4. Mengatur Masa Kerja
Kontrak kerja biasanya mencantumkan tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja, jika disepakati dalam bentuk kontrak untuk waktu tertentu. Hal ini membantu kedua belah pihak untuk merencanakan dan mempersiapkan masa depan.

5. Mengatur Kewajiban Kerahasiaan dan Non-Persaingan
Kontrak kerja sering mencakup ketentuan tentang kerahasiaan informasi perusahaan dan larangan bagi karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing selama atau setelah berakhirnya kontrak.

Jenis Kontrak Kerja
Agar kita mengetahui tentang hak apa saja yang didapatkan dalam kontrak kerja, terdapat beberapa jenis kontrak kerja di antaranya,
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
Jenis kontrak kerja yang satu ini ditujukan bagi karyawan tetap. Karena waktu tidak tetap yang dimaksud ialah tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan. Biasanya karyawan yang mendapatkan PKWTT terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)
Melalui kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya perjanjian ini dapat memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis dengan dibubuhi materai.

Baca Juga: Pengertian PKWT, Syarat, dan Macamnya

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Dalam perjanjian kerja paruh waktu (part time) juga terdapat kontrak kerja samanya. Jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.

Baca Juga: Pengertian Kerja Part Time, Jenis, Keuntungan, dan Kekurangannya

4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Outsourcing biasanya menggunakan kontrak kerja yang satu ini. Perjanjian ini biasanya dibuat saat pihak perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. Kontrak jenis ini biasanya digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala besar seperti pabrik.

Pihak perusahaan harus membuat perjanjian kerja PKWTT dan PKWT sehingga menguatkan hukum dari kontrak kerja ini.

Baca Juga: Pengertian Outsourcing, Sejarah, Tujuan, Sistem Kerja, Fungsi, Jenis, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak_kerja
https://otoklix.com/blog/kontrak-kerja-karyawan/
https://runsystem.id/id/blog/kontrak-kerja/

Download

Lihat Juga

Materi Sosiologi SMA Kelas X Bab 3: Identitas Diri, Tindakan Sosial, dan Hubungan Sosial (Kurikulum Merdeka)

Materi Sosiologi Kelas X Bab 3: Tindakan Sosial, Interaksi Sosial dan Identitas (Kurikulum Merdeka) 

1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Interaksi Sosial dalam Dinamika Kehidupan Sosial (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 2. Hubungan Sosial (Kurikulum 2013)
3. Materi Sosiologi Kelas X Bab 2.1 Individu, Kelompok, dan Hubungan Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Sosiologi Kelas X Bab 2.2 Individu, Kelompok, dan Hubungan Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
5. Materi Ujian Nasional Kompetensi Interaksi Sosial
6. Materi Ringkas Interaksi Sosial

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Kontrak Kerja: Pengertian, Syarat, Fungsi, dan Jenisnya"