Mahkamah Konstitusi: Pengertian, Sejarah, Tugas, Wewenang, dan Strukturnya

Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan yang tergabung di dalam lembaga yudikatif.

Mahkamah Konstitusi dari Beberapa Sumber
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang melaksanakan kekuasaan kehakiman khususnya yang berkaitan dengan konstitusi.
2. Mahkamah Konstitusi Indonesia, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang memegang peran terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan tujuan untuk melaksanakan sistem peradilan agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan dengan seharusnya.
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Pasal 1 yang berisi bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku suatu kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejarah Dibentuknya Mahkamah Konstitusi
Pada dasarnya, pembentukan Mahkamah Konstitusi bisa dikatakan sebagai suatu hal yang sering terjadi di negara-negara modern. Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi, maka Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi.

Indonesia mulai menyadari bahwa betapa pentingnya Mahkamah Konstitusi di dalam suatu negara. Bahkan pemikiran ini sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia Merdeka atau lebih tepatnya sudah dibahas di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dilakukan di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Setelah itu, pemikiran atau gagasan untuk membuat Mahkamah Konstitusi kembali muncul yang kali ini didasari oleh judicial review. Indonesia menyadari bahwa judicial review perlu dilakukan untuk menguji Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang sebelum diterbitkan. Dengan kesadaran itulah, pemerintah Indonesia membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kekuasaan kehakiman. Hingga akhirnya muncul sebuah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Mahkamah Konstitusi didasari dari judicial review yang diciptakan oleh John Marshall. Berkat judicial review tersebut, Indonesia mulai sadar bahwa harus memiliki lembaga pemerintahan yang dapat menjalankan judicial review, yaitu Mahkamah Konstitusi. Adapun judicial review atau hak uji materiil adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh lembaga peradilan dengan tujuan untuk melakukan pengujian terhadap suatu perundang-undangan yang telah dirancang oleh lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif yang dilakukan di depan konstitusi yang sedang berlaku.

Perkembangan Undang-Undang yang membahas tentang kekuasaan kehakiman dan judicial review juga sampai pada era reformasi. Pada masa ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi di dalam sistem ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia mulai mengubah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24.

Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi awal dimulainya sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada tahun 1999 dan di tahun 2001 secara resmi amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh negara Indonesia.  Amandemen tersebut dilakukan pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan dalam amandemen tersebut negara Indonesia menerima Mahkamah Konstitusi masuk ke dalam sistem konstitusi Indonesia.

Dengan dimasukkannya Mahkamah Konstitusi ke dalam sistem konstitusi Indonesia, maka hal ini menjadi tanda era baru terhadap suatu sistem kehakiman Indonesia. Bahkan, MPR juga melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24. MPR mengubah isi dari pasal 24 dan menambahkan Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C. Adapun di dalam Pasal tersebut juga berisi tentang Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Meskipun Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sudah diubah dan ditambahkan, tetapi masih memiliki kekurangan, yaitu tidak ada aturan atau hukum yang hanya berisi tentang Mahkamah Konstitusi itu sendiri. atas dasar kekurangan itulah, pemerintah Indonesia membuat suatu sebuah aturan hukum berupa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Mahkamah Konstitusi dibentuk lewat hakim konstitusi yang berasal dari tiga lembaga negara Indonesia, yaitu Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Presiden, dan Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, setiap lembaga tersebut berhak untuk menentukan tiga calon hakim konstitusi, kemudian sembilan hakim konstitusi pertama ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 15 Agustus 2003 yang ditandai dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003.

Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi dan sembilan hakim konstitusi diharapkan mampu menjaga keseimbangan konstitusi di Indonesia dan dapat menjalan sistem ketatanegaraan Indonesia dengan maksimal.  Selain itu, adanya Mahkamah Konstitusi juga diharapkan mampu memberikan citra yang baik terhadap lembaga peradilan Indonesia dan dapat menegakkan hukum yang adil.

Tugas Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki tugas utama yaitu memberi putusan terkait pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini tertulis di UUD 1945 Pasal 7 ayat (1) sampai (5) dan pasal 24C ayat (2), kemudian ditegaskan kembali di Pasal 10 ayat (2) UU 24 tahun 2003 tentang kewajiban atau tugas Mahkamah Konstitusi adalah:
"Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945."

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 7A UUD 1945, pelanggaran yang dimaksud yaitu melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, keputusan pelanggaran terjadi jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wewenang Mahkamah Konstitusi
Wewenang adalah hak kekuasaan suatu lembaga-lembaga, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang memiliki 4 kewenangan berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1. Melakukan uji materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum yang tercantum pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Adapun dalam Mahkamah konstitusi memiliki 9 orang anggota yang di antaranya yaitu 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan Presiden.

Susunan atau Struktur Mahkamah Konstitusi
Susunan atau struktur keanggotaan dari Mahkamah Konstitusi perlu diketahui oleh banyak orang. Susunan dari Mahkamah Konstitusi sebagai berikut di antaranya,
1. Mahkamah Konstitusi memiliki 9 anggota hakim konstitusi yang sudah ditetapkan oleh Presiden melalui dan tercantum di dalam Keputusan Presiden.
2. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri dari satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, satu orang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan 7 orang yang menjadi anggota hakim konstitusi.
3. Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih oleh hakim konstitusi dan untuk jabatan selama 3 tahun.

Secara singkat struktur Mahkamah Konstitusi terdiri dari, Ketua yang merangkap sebagai anggota, Wakil Ketua yang merangkap sebagai anggota, Anggota Hakim Konstitusi, Seketariat Jenderal, dan Kepaniteraan.

Adapun beberapa biro yang ada di Mahkamah Konstitusi, yaitu; Biro Perencanaan dan Pengawasan; Biro Keuangan dan Kepegawaian; Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol; Biro Umum; Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Mahkamah Konstitusi: Pengertian, Sejarah, Tugas, Wewenang, dan Strukturnya"