Kamar Dagang Indonesia (KADIN): Pengertian, Sejarah, Tujuan, Fungsi, dan Tugas Pokoknya

Pengertian Kamar Dagang
Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
Pengertian Kamar Dagang
Kamar dagang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perhimpunan pengusaha swasta yang dibentuk untuk memajukan perniagaan dan industri. Demikian, kamar dagang merupakan sejenis jaringan usaha yang dibentuk oleh para pemilik usaha untuk mewakili kepentingan mereka.

Kamar dagang pertama didirikan pada tahun 1599 di Marseille, Prancis. Sementara itu, kamar dagang berbahasa Inggris tertua adalah Kamar Dagang Jersey yang didirikan pada Februari 1768, pada tahun yang sama dengan tahun pendirian Kamar Dagang New York.

Sebagai institusi non-pemerintah, kamar dagang tidak berwenang membuat undang-undang yang berdampak terhadap usaha. Namun, mereka dapat melakukan lobi agar pemerintah mau menetapkan undang-undang yang memajukan kepentingan usaha.

Pengertian Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.

KADIN didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2021-2026 adalah Arsjad Rasjid.
 
Sejarah Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
KADIN Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh KADIN Daerah Tingkat I atau KADINDA Tingkat I (sebutan untuk KADIN Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa KADIN DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973.

Kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 12 agustus1994 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam KADIN Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Tujuan Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
KADIN bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah KADIN yang profesional di seluruh tingkat dengan :
1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor dan antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945.
2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas - luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.

Fungsi Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal - hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Tugas Pokok Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta :
1. Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya;
2. Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
3. Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi;
4. Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;
5. Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha;
6. Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;
7. Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia;
8. Memberikan jasa - jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat - surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
9. Melaksanakan tugas - tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
10. Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya;
11. Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Kamar Dagang Indonesia (KADIN): Pengertian, Sejarah, Tujuan, Fungsi, dan Tugas Pokoknya"