PPH Pasal 26: Pengertian, Ketentuan, Objek, dan Cara Menghitungnya

Pengertian PPH Pasal 26
PPH Pasal 26
Pengertian PPH Pasal 26
PPH Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia (Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008). Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Hal yang menentukan seorang individu atau perusahaan dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri di antaranya,
1. seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2. seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut. Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.

Ketentuan Wajib Pajak PPH Pasal 26
Pengertian wajib pajak merupakan individu atau badan yang diharuskan membayar pajak kepada pemerintah sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 disebutkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikategorikan menjadi dua macam.

Kategori pertama, seorang individu yang mengoperasikan perusahaannya dalam Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Kantor pusat dari perusahaan tersebut tidak berada di Indonesia. Serta masa tinggal di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun. Sedangkan, kategori kedua adalah seorang individu yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Umumnya, pada kategori ini adalah para karyawan ekspatriat yang bekerja di Indonesia.

Untuk masa tinggalnya juga kurang dari 183 hari dalam satu tahun. Wajib Pajak Luar Negeri wajib dikenakan PPh 26 atas transaksi pembayaran gaji, bunga, deviden, dsb. Pemotongan untuk pajak tersebut yang dilakukan oleh badan usaha yang bekerjasama ataupun menggunakan jasanya. Kemudian, perusahaan yang sudah memotong pajak penghasilan tersebut akan menyerahkan uang dari pajak tersebut ke Dirjen Pajak.

Objek PPH Pasal 26
Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 meliputi di antaranya,
1. Dividen
2. Bunga
3. Royalti, sewa, maupun penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
4. Imbalan atas jasa, pekerjaan, maupun kegiatan lain
5. Hadiah dan penghargaan
6. Pensiun serta pembayaran berkala lain
7. Premi Swap dan transaksi lindung nilai lain
8. Keuntungan pembebasan utang.
9. Penghasilan dari penjualan maupun pengalihan harta yang dilakukan di Indonesia (perhiasan mewah, emas, barang antik, lukisan, kendaraan bermotor, berlian, dan intan)
10. Premi dibayar tertanggung perusahaan asuransi
11. Premi dibayar oleh perusahaan asuransi dan reasuransi
12. Penghasilan dari penjualan saham PT dalam negeri yang tidak berstatus Emiten atau Perusahaan Publik (sesuai UU Pasar Modal)
13. Penghasilan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara di tax haven country yang memiliki hubungan khusus dengan Badan dalam negeri atau BUT Indonesia.  
14. Penghasilan Kena Pajak atau PKP yang telah dikurangi pajak BUT

Cara Menghitung PPH Pasal 26
Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPH Pasal 26 ini dengan benar maka Anda memerlukan contoh agar dapat menganalisisnya. Dengan melihat contoh perhitungannya Anda dapat dengan mudah untuk mempraktekkannya secara langsung. Berikut ini contoh dari perhitungan PPH Pasal 26 :
1. Max yang adalah Warga Negara Spanyol memiliki 25% saham PT XYZ. Tahun ini Max menjual seluruh sahamnya senilai Rp5 miliar kepada Gery, seorang Warga Negara Argentina. Asumsikan tidak ada P3B antara Indonesia dan Argentina serta Spanyol sehubungan dengan transaksi tersebut maka besarnya:
PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp5.000.000.000 = Rp 250.000.000 (dan bersifat final).

2. PT Merak memiliki perwakilan di luar negeri dan mengasuransikan bangunan bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi pada tahun 1995 sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, penghitungan PPh Pasal 26-nya adalah sebagai berikut.
Perkiraan penghasilan = 50% x Rp1.000.000.000 = Rp500.000.000,-
PPh Pasal 26 = 20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000 (10% x Rp1.000.000.000)

Sering kali untuk memudahkan proses, PT Merak bisa saja ikut asuransi melalui perusahaan yang ada di Indonesia, misal PT XYZ, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp1 miliar. PT XYZ mengikutkan (reasuransi) perusahaan tersebut ke perusahaan asuransi di luar negeri, misalnya PT KLM, dengan membayar premi sebesar Rp500 juta. Maka ketentuan PPh Pasal 26-nya adalah:
Perkiraan penghasilan neto = 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000
PPh Pasal 26 PT ABC = 20% x Rp50.000.000 = Rp10.000.000 (2% x Rp500.000.000)

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "PPH Pasal 26: Pengertian, Ketentuan, Objek, dan Cara Menghitungnya"