PPH Pasal 22: Pengertian, Pemungut, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Table of Contents
Pengertian PPH Pasal 22
PPH Pasal 22

Pengertian PPH Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha, baik milik pemerintah maupun badan usaha swasta, yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh Pasal 22 ini merupakan bentuk pungutan yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Pajak jenis ini memiliki tarif yang bervariasi dan bergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksi. Secara umum pengenaan PPh pasal 22 dilakukan kepada penjual maupun pembeli yang sama-sama menerima untung dari hasil perdagangan, sehingga penjualan maupun pembelian dapat dikenakan PPh 22.

Pemungut PPH Pasal 22

Bendahara dan badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian adalah,
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang;
2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
a. PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
b. Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.

6. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
7. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah,
1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
5. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
a. mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
b. menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

6. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.  90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Tarif PPH Pasal 22

Ada beberapa tarif yang ditetapkan untuk semua nilai dari PPh pasal 22 yang harus dibayarkan.
1. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor
Tarif pajak penghasilan ini dikenakan atas impor barang dengan berikut rinciannya, tarif pembebanan tunggal sebesar 10% dari nilai impor, dengan atau tanpa menggunakan API untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK 34/2017, importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API): 2,5% dari nilai impor, importir non-API: 7,5% dari nilai impor, importir yang tidak dikuasai: 7,5% dari harga jual lelang.

2. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Pembelian
Tarif ini dikenakan atas pembelian barang tidak termasuk PPN dan juga tidak final, pembelian ini dilakukan oleh direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Kementerian Keuangan, Bendahara Pemerintah, dan juga BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

3. Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu
Tarif ini dikenakan atas penjualan hasil produksi yang sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) yang dihitung dari aturan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan bersifat tidak final, yang dikenakan tarif ini adalah Kertas: 0.1% dari DPP PPN, Semen: 0.25% dari DPP PPN, Baja: 0.3% dari DPP PPN, Otomotif: 0.45% dari DPP PPN, dan tarif untuk semua jenis obat: 0,3% dari DPP PPN.

Harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang disebut dengan DPP, yang merupakan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Dan masih banyak lainnya nilai tarif yang ditetapkan untuk barang tertentu.
 

Cara Menghitung PPH Pasal 22

Untuk Anda yang ingin mengetahui cara menghitung pajak penghasilan pasal 22 ini, Anda bisa memahami ilustrasi berikut dan menganalisisnya terlebih dahulu. Berikut contoh ilustrasi penghitungan PPh pasal 22.
Tanggal 1 November 2011 PT. ABC impor barang elektronik senilai (FOB) $10,000, biaya kirim $500, asuransi $25. Kurs dari Kemenkeu pada saat itu adalah Rp 8000/1 USD. Lantas berapakah nilai PPh yang harus dibayarkan?
Dengan penghitungan berikut didapat lah PPh Impor (Pasal 22) = ($10,000 + 500 + 25 + 1,578.75) x 7.5% = $907.78. Jika nilai tersebut ditukar dalam rupiah maka hasilnya adalah PPh Impor (Pasal 22) = $907.78 x Rp 8000 = Rp 7,262,250. Bisa disimpulkan bahwa nominal yang harus dibayarkan oleh Anda sebagai pelaku wajib pajak dalam melakukan kegiatan impor ditetapkan berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan, hal tersebut sudah diatur dalam PPh pasal 22 di dalam Undang-Undang Perpajakan.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment