Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian, Dasar Hukum, Status, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pendapatan seorang wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari tanggungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008). Artinya, jika penghasilan bulanan seseorang tidak mencapai ambang batas PTKP maka tidak wajib bayar pajak.

Meskipun demikian, wajib pajak harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bersifat wajib, hingga wajib pajak mendapatkan status Non-Efektif (NE) dari Ditjen Pajak.

Hal ini karena pada dasarnya, pajak penghasilan tidak dibebankan kepada seluruh wajib pajak penerima penghasilan. Pajak penghasilan hanya dibebankan bagi Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP bertujuan untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP.

Dasar Hukum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penetapan tarif PTKP 2021 didasarkan pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Sementara cara perhitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Sedangkan, untuk penetapan tarif PTKP pegawai penerima upah mingguan, harian, atau berstatus tidak tetap, diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016.

Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status PTKP ditulis dalam kode-kode seperti TK/0 maupun K/1.
Status Lajang
TK/0 artinya seorang laki-laki/perempuan yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan
TK/1 artinya seorang laki-laki/perempuan yang belum menikah namun memiliki satu tanggungan
TK/2 artinya belum menikah dan memiliki dua orang tanggungan
TK/3 artinya belum menikah dan memiliki tiga orang tanggungan

Status Kawin
TK/0 artinya telah menikah dan tidak memiliki tanggungan
K/1 artinya telah menikah dan memiliki satu tanggungan
K/2 artinya telah menikah dan memiliki dua tanggungan
K/3 artinya telah menikah dan memiliki tiga tanggungan

Status PTKP Digabung
K/1/0 artinya adalah penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan
K/1/1 artinya penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki satu tanggungan
K/1/2 artinya adalah penghasilan suami istri digabung serta memiliki dua tanggungan
K/1/3 artinya penghasilan suami istri digabung serta memiliki tiga tanggungan

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya pemungutan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu mengalami perubahan hingga saat ini. Melalui Kementrian Keuangan, pemerintah menetapkan perubahan besaran penghasilan tidak kena pajak berdasar beberapa pertimbangan di antaranya perubahan upah minimum serta biaya hidup dan juga kondisi perekonomian Indonesia terkini.

Besaran Penghasilan tidak kena pajak di Indonesia berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016 adalah sebesar Rp. 54. 000. 000. Bagi wajib pajak yang telah menikah maka terdapat penambahan sebanyak Rp. 4. 500. 000. Apabila wajib pajak masih harus menanggung untuk masing-masing anggota keluarga kandung, wajib pajak akan memperoleh penambahan sebesar Rp. 4. 500. 000.

Mengacu pada pasal 1 (e) PMK No. 101/PMK.010/201, menetapkan bahwa bagi wajib pajak dibatasi maksimal menanggung tiga orang dalam sebuah keluarga. Sedangkan untuk memasukkan keluarga dengan status tanggungan dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perlu dilakukan perubahan status di tahun pajak sebelumnya.
 
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidaklah sulit. Kuncinya adalah mengetahui terlebih dahulu rumus serta aturannya. Sehingga setiap orang dapat menghitung berapa pajak penghasilan tidak kena pajaknya secara mandiri tanpa bantuan orang lain. Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dapat dilakukan secara manual.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Manual
Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat melakukan secara manual. Sebagai contoh kasus (i) seorang karyawan dengan upah sebesar Rp. 4. 500. 000 perbulan dengan status belum kawin. Bagi wajib pajak dengan status lajang maka menggunakan kode PTKP TK/0 dengan besaran Rp. 54. 000. 000 (PTKP yang berlaku tahun 2016-2020).

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, di mana penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan acuan potongan pajak penghasilan (PPh 21). Sehingga karyawan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh 21). Berikut Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya.
Upah per Bulan    Rp. 4.500.000
Upah dalam setahun : 12 X Rp. 4.500.000    12 X Rp. 4.500.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0    Rp. 54.000.000
PPh 21 Terutang (Upah Setahun – PTKP) :
Rp. 54. 000. 000 – Rp. 54. 000. 000    Rp. 0

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian, Dasar Hukum, Status, Besaran, dan Cara Menghitungnya"