Materai: Pengertian, Sejarah, Fungsi, dan Perbedaannya

Pengertian Materai
Materai
Pengertian Materai
Materai adalah suatu bukti bayaran perpajakan kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen maupun berkas tertentu. Mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020, materai adalah pajak yang dibebankan terhadap sebuah dokumen kertas dan elektronik yang dipakai sebagai keterangan atau bukti.

Keberadaan materai pada suatu berkas bukan hanya ditempel, melainkan harus ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum. Ada pula asas materai yaitu efisiensi, kesederhanaan, keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Sejarah
Materai pada awalnya diberlakukan dengan besaran Rp 500 sampai Rp 1000 (sesuai UU No.13 Tahun 1985). Namun, pemerintahan selanjutnya melanjutkan aturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 200 pada 20 April 2000 yang menyatakan bahwa harga materai yakni Rp 3000 dan Rp 6000.

Saat ini ada pula besaran materai Rp 10000 yang dibebankan atas 2 hal di antaranya,
1. Pembuatan dokumen sebagai alat untuk keterangan tentang sebuah kejadian yang memiliki sifat perdata.
2. Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.

Tarif tunggal materai Rp 10000 telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Di sisi lain, materai Rp 3000 maupun Rp 6000 masih sah berlaku selama masa transisi sampai tanggal 31 Desember 2021. Hal yang perlu diingat, dalam masa transisi, materai Rp 3000 dan Rp 6000 dapat dipakai dengan minimal nilai Rp 9000. Penggunaan materai itu sendiri yaitu:
1. 3 lembar materai senilai Rp 3000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
2. 1 lembar materai Rp 3000 dan Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
3. 2 lembar materai Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.

Dengan adanya aturan baru ini pula, dokumen yang perlu menggunakan materai hanya dengan nominal uang di atas Rp 5 juta, sedangkan di bawah Rp 5 juta tidak dibebankan. Hal ini demi menyederhanakan dan efektivitas dengan adanya tarif tunggal serta materai elektronik.

Fungsi Penting Sebuah Materai
Jika secara umum setiap orang diberikan suatu pertanyaan terkait fungsi atau peran penting sebuah materai, maka sebagian besar akan mengatakan jika materai akan digunakan untuk meningkatkan kekuatan hukum suatu dokumen.

Namun, ternyata terdapat beberapa fungsi lainnya. Merujuk pada Undang-Undang No. 13 tahun 1985 pasal 2 ayat 1 sampai 4 bahwasannya fungsi materai 6000 di antaranya,
1. Digunakan untuk alat bukti terkait dengan kenyataan ataupun perbuatan yang sifatnya perdata
2. Ditempelkan pada sebuah surat transaksi yang nominalnya berjumlah lebih dari Rp 1.000.000 seperti pembukuan atas penerimaan uang dan lain sebagainya
3. Surat berharga seperti halnya aksep, promes, cek dan wesel
4. Berbagai jenis dokumen lainnya yang sifatnya penting dan memiliki kekuatan hukum
5. Sekumpulan efek yang memiliki nama serta tercantum pada surat kolektif dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000
 
Materai 3000 juga memiliki fungsi tertentu yang sudah sepatutnya dipahami di antaranya,
1. Sebuah surat yang di dalamnya memuat jumlah antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000
2. Berbagai surat berharga dengan nominal di dalamnya antara Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000
3. Bilyet, cek dan giro
4. Suatu efek dengan sebuah nama yang memiliki harga sebesar kurang dari Rp 1.000.000
 
Perbedaan Materai
Perbedaan materai pada dasarnya terletak pada penggunaannya. Dalam hal ini, untuk materai 6000 lebih sering digunakan pada suatu transaksi yang nominalnya di atas Rp 1.000.000. sedangkan materai 3000 digunakan untuk transaksi dengan kisaran nominal antara Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000.

Terlepas dari itu semua, kali ini perbedaan tersebut akan difokuskan untuk mengetahui materai yang asli dan palsu. Hal semacam ini penting untuk diketahui karena ketika materai yang dibubuhkan palsu dan Anda tidak menyadari hal tersebut, bisa dikatakan dokumen Anda tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Merujuk pada peran penting sebuah materai, berikut ini beberapa perbedaan yang perlu diketahui demi mendapatkan materai asli di antaranya,
1. Sebuah materai memiliki bentuk segi empat dengan ukuran 32mm x 24mm dengan berat kertas dasar sebesar 96 gr/m2. Untuk materai palsu memiliki gramasi kertas yang berbeda.
2. Untuk materai 6000 memiliki permukaan dengan cetakan “DJP” sekaligus angka 6000 dan juga logo kementerian keuangan yang berwarna hijau. Sedangkan pada materai palsu akan ditemukan perbedaan warna ketika dilihat detail.
3. Ketika Anda meraba materai, nantinya akan tampak warna ungu sekaligus perubahan warna magenta menjadi ungu. Untuk materai palsu tidak ditemukan shifting warna semacam ini.
4. Memiliki 17 digit nomor seri dengan warna hitam. Bisa jadi materai palsu memiliki jumlah digit yang kurang dan hal ini tidak banyak disadari oleh seseorang.
5. Pembuatan materai akan menggunakan kertas sekuriti UV Dull. Pada materai palsu lebih menggunakan jenis kertas lain yang seringkali terabaikan oleh pembeli.
6. Memiliki bentuk bintang pada sisi kiri bagian tengah serta oval pada kanan dan kiri. Peletakan bentuk bintang dan oval pada materai palsu bisa jadi berbeda dan hal ini jarang diketahui setiap orang.

Dari berbagai sumber

Download

Ket. klik warna biru untuk link

Lihat Juga  

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 2. Nilai dan Norma Sosial (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 4. Proses Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian (KTSP)
3. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 5. Perilaku Menyimpang (KTSP)
4. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 6. Pengendalian Sosial (KTSP)
5. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum 2013)
6. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.1 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
7. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.2 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
8. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.3 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) 
9. Materi Ujian Nasional Kompetensi Nilai dan Norma Sosial
10. Materi Ujian Nasional Kompetensi Sosialisasi
11. Materi Ujian Nasional Kompetensi Penyimpangan dan Pengendalian Sosial  
12. Materi Ringkas Nilai dan Norma Sosial
13. Materi Ringkas Sosialisasi
14. Materi Ringkas Penyimpangan dan Pengendalian Sosial

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Materai: Pengertian, Sejarah, Fungsi, dan Perbedaannya"