Bea Materai: Pengertian, Fungsi, Subjek, Dokumen dikenakan bea materai, dan Dokumen tidak dikenakan bea materai

Pengertian Bea Materai
Bea Materai
Pengertian Bea Materai
Bea Materai adalah pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp duty). Demikian, bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Dokumen yang bisa dikenai bea meterai adalah dokumen berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, misalnya dokumen kontrak pengadaan perlengkapan kantor dan dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

Nilai bea meterai yang berlaku adalah Rp3.000 dan Rp6.000 sesuai jenis dokumen yang dikenai bea dan penggunaan dokumen. Pembayaran bea meterai dilakukan terlebih dahulu daripada saat terutang.

Fungsi Bea Materai
Materai memiliki fungsi sebagai pajak yang dibebankan oleh negara kepada dokumen tertentu. Pajak tersebut kemudian akan menjadi salah satu sumber pemasukan kas negara yang dananya berasal dari masyarakat.

Dokumen perdata yang dikenai pajak akan memiliki kekuatan hukum. Materai akan menjadi pengikat hukum dan membuat dokumen tersebut sah sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata. Dokumen yang dibubuhi materai tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Bea materai di dokumen tersebut pun juga harus dilunasi.

Perlu juga diketahui, bahwa tidak semua dokumen harus diberi materai. Dokumen yang tidak dibubuhi materai tetap dianggap sah. Hanya saja, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

Subjek Bea Meterai
Berikut subjek bea meterai di antaranya,
1. Pihak yang menerima atau memperoleh manfaat dari dokumen yang bersangkutan, kecuali jika pihak-pihak tersebut menentukan lain.
2. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, bea meterai terutang oleh penerima. Misalnya pada kuitansi.
3. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, maka masing-masing pihak terkait terutang bea meterai. Misalnya pada surat perjanjian di bawah tangan.

Dokumen yang dikenakan bea materai
Berdasarkan pasal 3 ayat (1), bea materai diberlakukan pada 2 hal. Pertama, dokumen yang digunakan untuk menerangkan peristiwa bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam pengadilan. Lebih rincinya lagi, dokumen bersifat perdata yang dimaksud dalam poin pertama tadi meliputi di antaranya,
1. Surat keterangan, surat perjanjian, surat pernyataan dan sejenisnya.
2. Akta notaris beserta salinan, kutipan dan juga grosse.
3. Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun.
4. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta kutipan dan salinannya.
5. Dokumen transaksi surat berharga.
6. Dokumen lelang, baik itu berupa kutipan risalah lelang.
7. Dokumen yang nilainya lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan nama penerima uang.
8. Dokumen lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dokumen yang tidak dikenakan bea materai
Disisi lain, dokumen lain yang tidak dikenakan bea materai meliputi di antaranya,
1. Dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas barang dan orang, misalnya saja surat konosemen, surat penyimpanan barang, bukti penerimaan dan pengiriman barang, atau sejenisnya.
2. Semua bentuk ijazah.
3. Tanda terima pembayaran gaji, tunjangan, pensiunan, dan juga pembayaran lain yang berhubungan dengan kerja.
4. Tanda bukti penerimaan uang dari kas negara, daerah maupun lembaga lain yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
5. Kwitansi semua jenis pajak dan juga penerimaan lainnya.
6. Tanda terima uang yang berguna untuk keperluan intern organisasi.
7. Dokumen yang memuat simpanan uang, pembayaran uang simpanan dan juga surat berharga.
8. Surat gadai.
9. Tanda pembagian bunga atau imbalan hasil, keuntungan dari surat berharga dalam bentuk apapun.
10. Dokumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia guna melaksanakan kebijakan moneter.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Bea Materai: Pengertian, Fungsi, Subjek, Dokumen dikenakan bea materai, dan Dokumen tidak dikenakan bea materai"