Perhutanan Sosial: Pengertian, Peraturan, Tujuan, Skema, Pelaksana, Peta Indikatif, dan Pelaksanaannya

Pengertian Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial

Pengertian Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan oleh masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama. Program ini bertujuan untuk kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Program perhutanan sosial ini sifatnya legal dan masyarakat juga dapat turut serta dalam mengelola hutan dan mendapatkan manfaatnya. Perhutanan sosial menepis anggapan masyarakat mengenai sulitnya memanfaatkan kawasan hutan di sekitar mereka.

Peraturan Mengenai Perhutanan Sosial
Program Perhutanan Sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 tahun 2016. Selain itu, terdapat pula peraturan lain yang berkaitan dengan program ini di antaranya,
1. Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani

Tujuan Perhutanan Sosial
Tujuan dari diadakannya program perhutanan sosial ini yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemberdayaan dan kelestarian hutan. Menurut Peraturan Menteri LHK No. 83 tahun 2016 perhutanan sosial memiliki tujuan untuk memberikan pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adat.

Selain itu program perhutanan sosial juga memberikan tujuan yaitu untuk mengatasi permasalahan teritorial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian hutan.

Skema Perhutanan Sosial
Perhutanan sosial ini memiliki beberapa skema yang intinya masih sama di antaranya,
1. Hutan Desa (HD), merupakan hutan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh lembaga desa. Hutan desa ini bertujuan untuk menyejahterakan suatu desa.
2. Hutan Kemasyarakatan (Hkm), merupakan hutan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat. Hutan kemasyarakatan ini memiliki tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar tercipta suatu kesejahteraan.
3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR), merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat agar dapat meningkatkan potensi serta kualitas dari hutan produksi dan menerapkan sistem silvikultur untuk menjamin kelestarian hutan.
4. Hutan Adat, merupakan hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya adalah hutan negara atau bukan hutan negara.

Pelaksana Perhutanan Sosial
Pelaku atau pelaksana dari program perhutanan sosial ini di antaranya,
1. Kelompok tani, gabungan tani, koperasi
2. Lembaga Pengelola Hutan Desa
3. Masyarakat Hukum Adat
4. Lembaga Masyarakat Desa Hutan.

Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial
Agar dapat melihat area perhutanan sosial secara lengkap dan jelas, kementerian LHK memberikan akses resmi yaitu PIAPS kepanjangan dari Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial sesuai dengan lampiran dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4685 tahun 2017.

Di dalam PIAPS kita bisa melihat wilayah dari program perhutanan sosial. Adanya peta ini sangat membantu di dalam menyelesaikan masalah, kegiatan restorasi gambut serta ekosistem.

Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial
Sebenarnya program ini telah direncanakan pasca reformasi, akan tetapi kondisi Indonesia pada tahun 1999 yang masih belum kondusif menjadikan agenda ini terbengkalai. Pada tahun 2007 barulah program ini dapat dilaksanakan meski mengalami berbagai hambatan hingga tahun 2014.

Kementerian LHK mencatat selama periode 2007 hingga 2014, hutan yang telah dikelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha. Kemudian pada tahun-tahun berikutnya mengalami percepatan, yakni selama tiga tahun pemerintahan Jokowi telah mencapai 604.373,26 Ha kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat.

Hingga saat ini, sejumlah 239.341 Kepala Keluarga telah memiliki akses legal mengelola kawasan hutan negara. Selain itu, sosialisasi dan fasilitasi telah diberikan pada 2.460 kelompok dalam bidang Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. Pada tahun 2019, capaian yang menjadi target adalah 5.000 kelompok usaha perhutanan sosial.

Pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggandeng beberapa pihak serta juga LSM. Pendampingan ini diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan mengenai potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Perhutanan Sosial: Pengertian, Peraturan, Tujuan, Skema, Pelaksana, Peta Indikatif, dan Pelaksanaannya"