Taman Hutan Raya: Pengertian, Peraturan, Kriteria, Tujuan, Pengelolaan, dan Taman Hutan Raya di Indonesia

Pengertian Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Bandung

Pengertian Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya (Tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli. Taman Hutan Raya dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan, serta fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
 
Taman Hutan Raya dikelola oleh pemerintah yaitu di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Tahura biasanya terletak tidak jauh dari perkotaan atau terletak di dekat pemukiman yang mudah diakses. Ekosistem Tahura ada yang alami, namun ada pula yang buatan.

Dari status hukumnya, Tahura merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama-sama dengan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru. Meskipun dikategorikan sebagai kawasan lindung, Tahura memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata komersial.

Pengusahaan Tahura sebagai kawasan wisata komersial ini tetap dibatasi dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.

Peraturan Terkait Taman Hutan Raya di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, adapun kriteria yang ditetapkan sebagai kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) meliputi kawasan yang memiliki ciri khas baik asli maupun buatan manusia, memiliki keindahan alam baik gejala alam seperti adanya sumber air panas dan mata air. Selain itu, kriteria selanjutnya memiliki luasan lahan yang cukup luas dan memiliki potensi sumber daya alam.

Sementara berdasarkan SK No. 43/Kpts/DJ-VI/1994 Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) merupakan upaya terpadu dalam penataan, pemeliharaan, pengendalian, pemuliaan, serta pengembangan pemanfaatan suatu kawasan.

Kriteria Taman Hutan Raya
Taman hutan raya merupakan bagian dari jenis kawasan konservasi di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990. Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai penunjukan kawasan Taman hutan raya di antaranya,
1. Merupakan kawasan yang memiliki suatu ciri khas tersendiri, baik asli maupun buatan. Yang mana bisa terdapat pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah.
2. Memiliki keindahan alam dan atau mempunyai gejala alam, misalnya ada terdapat sumber air panas bumi.
3. Mempunyai luas yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan ataupun bukan asli.

Tujuan Taman Hutan Raya
Taman hutan raya sengaja diadakan oleh pemerintah untuk menunjang program- program pemerintah. Keberadaan taman hutan raya sangat diharapkan mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, keanekaragaman jenis tumbuhan dan juga satwa serta keindahan alamnya dapat dimanfaatkan untuk tujuan rekreasi.

Selain itu keberadaan taman hutan raya juga diharapkan dapat memenuhi fungsi konservasi, koleksi, edukasi, dan secara tidak langsung dapat meningkatkan sosial ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya. Lebih lengkapnya, beberapa tujuan pemerintah mengadakan taman hutan raya di antaranya,
1. Terjaminnya kelestarian kawasan hutan beserta ekosistemnya
Tujuan diadakannya pengelolaan taman hutan raya yang pertama dan yang utama adalah terjaminnya kelestarian hutan beserta ekosistem hutan yang ada di dalamnya. Tujuan ini seolah menjadi tujuan yang utama.

Taman hutan raya sebagai salah satu bagian dari hutan konservasi memang diperuntukkan untuk menjaga kelestarian hutan dan juga ekosistem yang ada di dalamnya, seperti tanaman dan juga binatang- binatang yang ada di dalamnya agar tidak menjadi objek perburuan liar.

2. Terbinanya koleksi tumbuhan dan satwa
Pengelolaan taman hutan raya juga mempunyai tujuan lainnya yakni memperbanyak jenis tumbuhan dan juga satwa. Bertambahnya koleksi ini juga sekaligus agar tumbuhan dan hewan tersebut selalu terawat, berkembang biak, sehingga terhindar dari kepunahan.

3. Potensi sumber daya alam
Keberadaan taman hutan raya memiliki banyak sekali potensi sumber daya alam. Jadi, binatang dan tumbuh- tumbuhan juga termasuk sumber daya alam, khususnya adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Tanaman mempunyai banyak sekali fungsi. Di samping memiliki fungsi pohon yang masih hidup, hutan juga mempunyai fungsi- fungsi yang lainnya. Demikian halnya dengan binatang. Binatang juga mempunyai banyak sekali fungsi atau manfaat.

4. Menunjang dalam berbagai proses, seperti penelitian, pendidikan, budaya serta adat istiadat
Tujuan yang sangat penting dari pengelolaan taman hutan raya adalah untuk menunjang berbagai macam aktivitas manusia. aktivitas- aktivitas ini tentu saja aktivitas yang sangat penting dan beraneka ragam. Beberapa jenis aktivitas yang dapat dilakukan di taman hutan raya ini seperti rekreasi, penelitian dan pengembangan, kebudayaan serta adat istiadat.

Pengelolaan Taman Hutan Raya
Mengelola Taman Hutan Rakyat harus dilakukan secara cermat agar fungsi dan tujuannya dapat terwujud dengan baik. Pihak pengelola dapat melakukan pemetaan kawasan TAHURA melalui pengumpulan informasi meliputi topografi wilayah, ketinggian tempat, serta jenis tanah.

Selanjutnya, proses identifikasi keragaman flora dapat dilakukan dengan pembagian kategori seperti tumbuhan kayu komersil, tumbuhan produksi hasil hutan non kayu, tumbuhan endemik, tumbuhan langka dan terancam punah, serta spesies kunci pada ekosistem TAHURA.

Tahap selanjutnya adalah survei atau inventarisasi hutan, yaitu proses untuk mendapat informasi tentang kualitas dan kuantitas sumber daya hutan. Kegiatan inventarisasi menjadi dasar dalam perencanaan dan kebijakan dalam pengelolaan hutan

Melalui survei tersebut akan diperoleh jenis-jenis prioritas berdasarkan lokasi habitat tegakan, jumlah dan kerapatan, serta kelas umurnya. Hal-hal tersebut menjadi acuan dalam pelestarian sumber daya hutan dan plasma nutfah.

Taman Hutan Raya di Indonesia
Di Indonesia sendiri, taman hutan raya ini ada cukup banyak. Setidaknya ada 22 taman hutan raya yang ada di wilayah Indonesia. Taman hutan raya ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
1. Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien di Aceh
Taman hutan raya ini juga dikenal dengan nama Meurah Intah, merupakan taman hutan kota yang terletak di kawasan Nanggroe Aceh Darussalam, lebih tepatnya di Kabupaten Aceh Besar. Taman hutan raya yang satu ini mempunyai luas sekitar 6.300 hektar. taman hutan raya ini sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak tanggal 15 Maret 2001.

2. Taman Hutan Raya Bukit Barisan
Taman hutan raya yang satu ini berada di kawasan Sumatera Utara. Taman hutan raya ini tepatnya berada di Kabupaten Karo, Deli Serdang dan juga Langkat. Taman hutan raya ini termasuk taman yang sangat luas. Luas taman hutan raya ini hingga mencapai 51.600 hektar. Taman ini ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 29 November 1988.

3. Taman Hutan Raya Mohammad Hatta
Taman hutan raya yang satu ini terletak di Padang, taman hutan raya ini memiliki luas sekitar 21.100 hektar. Taman hutan raya Moh. Hatta ini mulai ditetapkan sejak tanggal 27 Maret tahun 1993.

4. Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim
Berikutnya adalah taman hutan raya Sultan Syarif Hasyim yang berada di provinsi Riau. Taman hutan raya ini mempunyai luas sekitar 6.172 hektar. Taman hutan ini sah ditetapkan pemerintah sejak tanggal 26 Mei 1999.

5. Taman Hutan Raya Thaha Syaifudin
Namanya adalah taman hutan raya Thaha Syaifudin. Taman hutan ini berada di provinsi Jambi di Pulau Sumatera. Lokasi taman hutan Thaha Syaifudin ini lebih tepanya berada di Kabupaten Batanghari. Taman hutan ini mempunyai luas sekitar 15.830 hektar. Taman hutan raya ini resmi ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 15 Maret 2001.

6. Taman Hutan Raya Raja Lelo
Berikutnya adalah Taman Hutan Raya Raja Lelo. Taman hutan raya ini berada di Provinsi Bengkulu Utara. Taman hutan raya ini mempunyai luas sekitar 1.122 hektar. Taman ini resmi ditetapkan oleh pemerintah sejak tanggal 7 Januari 1998.

7. Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman
Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman ini berada di provinsi Lampung, tepatnya di Lampung Selatan. Taman hutan raya Wn Abdul Rahman ini tergolong taman yang luas, karena luasnya mencapai sekitar 22.245 hektar, lebih luas dibandingkan dengan taman hutan raya yang berada di provinsi- provinsi sebelahnya. Taman ini diresmikan oleh pemerintah tanggal 1 September tahun 1999.

8. Taman Raya Ir. Djuanda
Sekarang kita masuk di Pulau Jawa. Ada taman hutan raya Ir. Djuanda. Taman ini terletak di provinsi Jawa Barat, tepatnya di Kota Bandung. Taman hutan raya di Pulau Jawa ukurannya sangat berbeda dengan yang berada di Pulau Sumatera. Taman hutan raya di Pulau Jawa biasanya jauh lebih kecil daripada di pulau Sumatera. Contohnya adalah taman hutan raya Ir. Djuanda ini. taman hutan raya ini hanya memiliki luas sekitar 590 hektar. Taman ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 14 Januari 1995.

9. Taman Hutan Raya Palasari
Berikutnya adalah taman hutan raya Palasari. Taman ini berada di provinsi Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Sumedang. Taman hutan raya ini tergolong sempit, karena hanya mempunyai luas sekitar 35 hektar saja. Taman hutan raya Palasari ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 10 Agustus 2004.

10. Taman Hutan Raya Pancoran Mas
Taman hutan raya Pancoran Mas, dilihat dari namanya saja sudah terlihat bahwa  taman hutan raya ini berada di Depok. Karena pusatnya di tengah pemukiman masyarakat yang sangat padat, maka taman hutan raya ini sangat sempit, yakni mempunyai luas yang hanya 6 hektar saja. Taman hutan raya ini diresmikan oleh pemerintah pada tanggal 7 Mei 1999.

11. Taman Hutan Raya Ngargoyoso
Dari sekitaran Jawa Barat, kita beralih ke Jawa Tengah. Ada taman hutan raya Ngargoyoso. Taman hutan raya ini berada di provinsi Jawa Tengah, tepatnya di  Kabupaten Kranganyar. Taman hutan raya ini cukup luas daripada taman hutan raya di Jawa Barat. Hal ini karena memiliki luas sekitar 231 hektar. Taman hutan raya ini ditetapkan tanggal 15 Juli 2003.

12. Taman Hutan Raya Gunung Bunder
Taman Hutan Raya Gunung Bunder terletak di provinsi Yogyakarta, khususnya di Kabupaten Gunung Kidul.  Taman Hutan raya ini cukup luas, yakni sekitar 617 hektar dan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 28 September 2004.

13. Taman Hutan Raya R. Suryo
Dari Jawa Tengah kita beralih ke Jawa Timur. ada taman hutan raya R. Suryo. Taman hutan raya ini terletak di beberapa Kabupaten yang ada di Jawa Timur. kawasan taman hutan raya ini meliputi Gunung Arjuno dan Cagar Alam Lalijiwo di Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Pasuruan dan Kota Batu yang total luasnya mencapai 27.868,30 hektar. Taman ini ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2001.

14. Taman Hutan Raya Ngurah Rai
Dilihat dari namanya, kita semua sudah tahu bahwa taman hutan raya ini merupakan taman hutan raya yang ada di provinsi Bali. Taman hutan raya ini terletak di Kabupaten Badung. Taman hutan raya Ngurah Rai ini mempunyai luas sekitar 1.392 hektar. Taman hutan raya ini merupakan taman berukuran cukup luas di Provinsi Bali. Taman hutan raya ini ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 15 Februari 1988.

15. Taman Hutan Raya Nuraksa
Taman hutan raya Nuraksa merupakan taman yang berada di provinsi Nusa Tenggara Barat, lebih tepatnya di Kabupaten Lombok Barat. Taman ini mempunyai ukuran yang luas, dan lebih luas daripada taman hutan yang ada di Bali. Luaatta dada di provinsi Bali. taman s taman hutan ini sekitar 3.115 hektar. Taman hutan ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 27 April 1999.

16. Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Yohanes
Taman hutan raya ini berada di sisi lain Nusa Tenggara Barat, yakni Nusa Tenggara Timur. Taman Hutan Raya ini merupakan taman yang letaknya di Kupang. Luas taman ini sekitar 1.900 hektar dan ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 1999.

17. Taman Hutan Raya Bukit Soeharto
Sekarang kita menuju ke Pulau Kalimantan, pulau yang banyak sekali hutannya. Salah satu taman hutan raya yang ada di pulau ini adalah Taman hutan raya Bukit Soeharto. Taman hutan raya ini berada di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Taman ini mempunyai luas sekitar 61.850 hektar. Taman ini ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 19 Oktober 2004.

18. Taman Hutan Raya Sultan Adam
Taman hutan raya Sultan Adam terletak di Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut. Luas taman ini ada sekitar 112.000 hektar. Taman ini merupakan taman hutan yang sangat luas bahkan paling luas di seluruh Indonesia. Taman hutan raya ini ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 18 Oktober 1989.

19. Taman Hutan Raya Murhum
Taman hutan raya Murhum merupakan taman yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara Indonesia. Kawasan hutan yang mempunyai luas sekitar 7.877 hektar ini ditetapkan sebagai Hutan Taman Raya pada tanggal 2 Maret 1999.

20. Taman Hutan Raya Palu
Seperti namanya, taman ini berada di provinsi Sulawesi Tengah. Kawasan konservasi ini menempati tanah seluas 8.100 hektar. Taman hutan raya Palu ini ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 4 September 1995.

21. Taman Hutan Raya Poboya Paneki
Taman hutan raya Poboya Paneki merupakan taman hutan raya yang berada di daerah Sulawesi Tengah. Taman hutan raya ini mempunyai luas sekitar 7.128 hektar. Taman ini ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 9 April 1999.

22. Taman Hutan Raya Bontobahari
Taman hutan raya Bontobahari merupakan taman hutan raya yang berada di wilayah Sulawesi Selatan. Taman hutan raya ini tepatnya berada di Bulukumba, Sulawesi selatan. Taman hutan raya ini ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 1 Oktober 2014.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Taman Hutan Raya: Pengertian, Peraturan, Kriteria, Tujuan, Pengelolaan, dan Taman Hutan Raya di Indonesia"