Pembalakan Liar: Pengertian, Dasar Hukum, Penyebab, Dampak, dan Upaya Pencegahannya

Pengertian Pembalakan Liar
Pembalakan Liar

Pengertian Pembalakan Liar
Pembalakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan penebangan untuk mendapatkan kayu bulat. Sementara, pembalakan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual di sekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Konsep pembalakan liar yaitu dilakukannya pemanenan pohon hutan tanpa izin dengan tidak dilakukannya penanaman kembali sehingga tidak dapat dikategorikan ke dalam pengelolaan hutan lestari. Umumnya, kegiatan pembalakan liar dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untuk pemanenan kayu.

Menurut konsep manajemen hutan, penebangan (logging) adalah kegiatan memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Kegiatan ini harus dicapai dengan rencana sehingga menimbulkan dampak negatif seminimal mungkin. Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja selama mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management).

Dasar Hukum Illegal Logging
Hukum tentang pembalakan liar (illegal logging) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Perundangan ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

UU P3H merupakan bentuk lanjutan dari UU Pemberantasan Illegal Logging yang diusulkan pertengahan dekade 2000-an. Hal-hal baru yang diatur dan dimasukkan antara lain pidana minimal, pidana korporasi, pelembagaan pemberantasan perusakan hutan, dan kelemahan substansial.

Menurut Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), penebangan liar merupakan suatu kegiatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat 1 huruf b yang berbunyi “Setiap orang dilarang: b. Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri”

Kata setiap orang mengartikan dapat dilakukan oleh perorangan maupun kerja sama. Hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut adalah ancaman pidana, yaitu sebagai berikut:
1. Jika dilakukan oleh individu atau perorangan, ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Jika penebangan dilakukan oleh korporasi, ancaman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit  Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Penyebab Pembalakan Liar
Pembalakan liar semakin marak terjadi. Hasil hutan berupa kayu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi di pasaran. Maka tidak heran banyak pihak yang rela melakukan kegiatan tersebut meskipun dengan cara yang tidak resmi atau ilegal. Terdapat banyak penyebab mengapa pembalakan liar terus ada di antaranya,
1. Perolehan izin yang cukup mudah dari beberapa lembaga sehingga membiarkan siapapun dapat menebang pohon, meskipun bukan kawasan hutan produksi.
2. Permintaan kayu yang terus meningkat terutama di daerah perkotaan guna menjalankan pembangunan.
3. Pembukaan lahan baru demi dijadikan sebagai lahan pertanian, perumahan, jalan raya dan juga kawasan industri.
4. Terdapat sumber daya alam lain seperti minyak dan batu bara.

Dampak Pembalakan Liar
Dampak illegal logging tidak dapat dianggap sebagai suatu hal ringan karena kegiatan ini hanya akan menjadikan ekosistem semakin rusak. Kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan ini tidak hanya akan dirasakan oleh fauna di dalamnya, tapi juga masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Dampak pembalakan liar dapat dilihat dari berbagai sisi di antaranya,
1. Dampak Ekologis
Dampak pembalakan liar dari segi ekologis akan menimbulkan beberapa masalah, seperti bencana alam. Pepohonan yang berfungsi sebagai penahan air tidak akan memenuhi fungsinya jika dilakukan penebangan. Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah tidak dapat diserap dan disimpan di dalam tanah karena tidak adanya akar pohon yang membantu dalam proses perkolasi. Dampak dari peristiwa ini adalah kekeringan karena tidak adanya air yang disimpan di dalam tanah.

Sementara itu, air hujan akan terus mengalir menuju sungai atau saluran air lainnya. Ketika kapasitas penampungan air dalam sungai atau saluran air sudah mencapai titik maksimum, maka air akan meluap ke atas permukaan dan menyebabkan terjadinya banjir. Intensitas hujan yang turun pada daerah dengan curah hujan tinggi akan membahayakan masyarakat sekitarnya karena dapat memicu terjadinya banjir yang berpotensi menimbulkan kerugian tinggi.

2. Dampak Ekonomi
Dampak pembalakan liar (illegal logging) dari segi ekonomi telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Kerugian negara yang disebabkan oleh kegiatan ini mencapai 30 triliun setiap tahunnya. Sementara itu, sebenarnya para pembalak akan mendapatkan kerugian yang besar akibat dampak buruk yang terjadi seperti banjir dan tanah longsor ke permukiman penduduk di sekitarnya.

Pembalakan liar (illegal logging) juga menimbulkan anomali di sektor kehutanan. Situasi terburuk yang terjadi adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Hal itu mengartikan, sektor kehutanan yang memiliki konsep berkelanjutan, karena didasari oleh sumber daya yang bersifat terbaharui, kini bersifat terbatas akibat kegiatan pembalakan liar ini.

Upaya Pencegahan Pembalakan Liar
Akibat pembalakan liar hanya memberikan kerugian bagi semua pihak. Untuk itulah perlu dilakukan tindakan pencegahan guna mengurangi terjadinya pembalakan liar dikemudian hari. Hal-hal yang dapat dilakukan di antaranya,
1. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan. Penyuluhan tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat di sekitar terlebih dahulu harus melakukan izin kepada kepala desa setempat. Penyuluhan yang dilakukan secara lisan biasanya dilakukan antar individu ataupun kelompok, sedangkan tulisan dapat berupa peringatan dan juga tanda-tanda mengenai dampak dari pembalakan liar.
2. Memberikan motivasi kepada masyarakat untuk ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan yang telah dilakukan. Untuk melakukan hal ini peran stakeholders sangat diperlukan. Pada kenyataannya banyak masyarakat yang enggan melakukan perawatan dan menjaga lingkungan. Sebagai stakeholder bisa melakukan tindakan seperti reboisasi atau penanaman hutan kembali di wilayah hutan rakyat, tidak membuang sampah sembarangan, memanfaatkan sumber daya alam lain selain kayu dan lain sebagainya.
3. Memperketat pengawasan guna melakukan pengendalian dan pengelolaan lahan hutan. Perlu adanya peran aktif seluruh masyarakat termasuk pemerintah setempat guna menghindari pembalakan liar. Jika hanya dilakukan oleh satu pihak saja, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kesenjangan.
4. Mempertegas peraturan undang-undang tentang pembalakan liar. Peraturan tersebut dapat berupa pembatasan jumlah penebangan hutan, perencanaan penebangan hutan, kewajiban menanam kembali pohon yang telah ditebang, serta memberantas penebangan kayu secara liar atau ilegal.
5. Memberikan hukuman atau sangsi kepada pihak manapun yang telah melanggar peraturan mengenai pembalakan liar. Sanksi atau hukuman tersebut dapat berupa teguran, ancaman, hingga hukuman penjara atau berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan begitu, pelaku-pelaku pembalakan liar akan merasa jera dan diharapkan tidak akan mengulangi lagi tindakan tersebut.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pembalakan Liar: Pengertian, Dasar Hukum, Penyebab, Dampak, dan Upaya Pencegahannya"