Hutan Produksi: Pengertian, Ciri, Jenis, Persebaran, dan Pemanfaatannya

Pengertian Hutan Produksi
Hutan Produksi

Pengertian Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor. Hutan-hutan produksi umumnya berlokasi di dataran rendah, sehingga penebangannya tidak akan mengganggu tata air.

Selain nilai kayunya yang tinggi untuk industri, seperti balok gergajian, kayu pulp, kayu lapis dan lain-lain, hutan produksi juga memberi hasil hutan ikutan seperti getah buah tengkawang, rotan dan sebagainya.

Peraturan yang Berkaitan dengan Hutan Produksi
Beberapa peraturan yang berkaitan dengan hutan yang memiliki fungsi produksi meliputi di antaranya,
1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2009 Tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan.
4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem atau IUPHHK Tanaman Industri pada Hutan Produksi.
5. Peraturan Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
6. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk-Setjen/2015 tentang Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak.

Ciri Hutan Produksi
Hutan produksi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik kebutuhan kayu atau non kayu memiliki ciri-ciri di antaranya,
1. Berupa hutan homogen, yaitu pada kawasan hutan hanya terdapat satu jenis tanaman atau pohon. Contohnya hutan karet maupun hutan jati
2. Pemanfaatan hutan untuk kebutuhan konsumtif
3. Areal hutan luas untuk memenuhi kebutuhan hasil hutan bagi manusia
4. Dimiliki dan dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah setempat
5. Pengawasan ketat terhadap pemanfaatan dan penggunaannya

Jenis Hutan Produksi
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, hutan produksi dibagi atas:
1. Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan yang memiliki nilai antara 125-174 setelah dikalikan dengan angka penimbang. Hutan ini berada di luar kawasan hutan suaka alam, hutan lindung, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.

Pada jenis hutan ini, eksploitasi tidak dapat dilakukan dalam skala besar atau intensitas tinggi. Pasalnya, letak hutan biasanya berada di daerah pegunungan sehingga topografinya cenderung curam. Eksploitasi Hutan Produksi Terbatas harus menerapkan sistem tebang pilih.

2. Hutan Produksi Tetap (HP)
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan yang memiliki skor di bawah 125 setelah dikalikan dengan angka penimbang. Hutan ini bukan termasuk kawasan hutan suaka alam, hutan lindung, taman buru, atau hutan pelestarian alam.

Cara eksploitasi Hutan Produksi Tetap dapat dilakukan menyeluruh. Teknik yang digunakan dapat berupa tebang habis atau tebang pilih. Kondisi kawasan hutan ini biasanya ditandai dengan topografi yang landai, rendah risiko erosi, serta hujan dengan curah sedikit.

3. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
Jenis hutan produksi lainnya adalah Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Ini merupakan kawasan hutan produksi yang bersifat tidak produktif dan produktif. Secara ruang, lahan hutan produksi ini bisa dicadangkan untuk kegiatan pembangunan di luar kehutanan. Artinya HPK bisa menjadi lahan pengganti untuk tukar menukar di kawasan hutan.

Selain itu, dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, ada dua jenis hutan produksi berdasarkan kawasan di dalamnya, yaitu:
1. Hutan Tanaman Industri (HTI)
Hutan Tanaman Industri adalah kawasan hutan yang ada dalam hutan produksi. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan potensi serta kualitas hutan produksi itu sendiri, yaitu melalui cara budidaya. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan bahan industri. Kegiatan yang dilakukan antara lain, persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, kegiatan panen, dan pengolahan.

2. Hutan Tanaman Rakyat
Jenis hutan yang kedua adalah Hutan Tanaman Rakyat, yaitu hutan dengan skala yang kecil. Luas areanya sekitar 5-10 hektare per kepala keluarga. Pengelolaan hutan ini melibatkan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang kepada masyarakat supaya dapat mengantisipasi kekurangan di bidang industri.

Ada pun tempat yang diperbolehkan untuk tujuan Hutan Tanaman Rakyat adalah kawasan tidak produktif, padang ilalang, tanah kosong, dan yang tidak memerlukan izin. Tanaman yang bisa ditanam antara lain tanaman hutan berkayu dan tanaman budidaya tahunan berkayu.

Persebaran Hutan Produksi
Hutan di Indonesia termasuk ke dalam hutan heterogen. Artinya terdapat lebih dari satu jenis pohon. Sampai sekarang persebaran hutan di Indonesia masih cukup luas, terbentang hampir di seluruh pulau di Indonesia. Jika dibandingkan dengan luasnya, hutan produksi merupakan wilayah yang paling luas jika dibanding dengan hutan lindung dan hutan konservasi.

Hutan produksi di Indonesia memiliki luas sekitar 72 juta hektar dari total keseluruhan hutan di Indonesia yang mencapai 129 juta hektar. Hutan produksi yang berupa hutan rimba, sebagian besar tersebar di pulau Kalimantan. Sedangkan di pulau Sumatera dan pulau Jawa sebagian besar hutan produksi masuk ke dalam hutan budidaya.

Di pulau Jawa sendiri, banyak ditanami berbagai macam pohon sehingga terdapat banyak jenis hutan produksi, seperti hutan jati, hutan pinus, hutan sengon, hutan damar, hutan mahoni dan masih banyak lagi. Sedangkan untuk pulau Sumatera dan Aceh, hutan produksi banyak ditanami oleh pohon pinus.
1. Hutan Mahoni
Hutan mahoni banyak ditemukan di pulau Jawa. Pohonnya sendiri berjumlah kurang lebih 39,99 juta pohon, sedangkan 5,27% berada di luar pulau Jawa. Persebaran paling banyak terdapat di Jawa Barat (27,56%), Jawa Tengah (39,04%), dan Jawa Timur (11,63%).

2. Hutan Jati
Wilayah persebaran kayu jati di Indonesia cukup banyak ditemukan di pulau Jawa. Terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Daerah penghasil kayu jati terbaik berasal dari Blora, Jawa Tengah. Maka tidak heran jika hutan produksi untuk pohon jati cukup banyak di sana.

Selain di pulau Jawa, hutan jati juga bisa ditemukan di Bali, Madura dan Sulawesi (Tenggara dan Selatan). Untuk di luar Indonesia, hutan jati banyak ditemukan di negara yang beriklim tropis seperti Hoshangabad Betul (India), Burma (Myanmar), utara Thailand, dan Lao PDR.

3. Hutan Pinus
Sebagian besar hutan pinus yang ada di pulau Sumatra termasuk hutan pinus alami atau tanpa campur tangan manusia untuk dibudidaya. Hutan pinus ini tersebar di Aceh, Tapanuli dan Kerinci. Hingga akhirnya pohon pinus mulai dibudidayakan di Jawa dan tersebar cukup pesat di sini. Selain di Indonesia, hutan pinus juga bisa ditemukan di Vietnam, Kamboja, Filipina, Thailand, Burma dan India.

4. Hutan Jabon
Persebaran pohon ini terdapat di daerah Maluku, sebagian Sulawesi dan Papua. Tidak hanya di Indonesia, pohon Jabon juga bisa ditemukan di Nepal, Vietnam, Thailand, Sabah, Filipina dan Cina.

Pemanfaatan Hutan Produksi
Hutan produksi dibuat untuk menghasilkan atau memproduksi hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan industri. Hal itu juga berpengaruh pada pemanfaatan dari hasil hutan produksi. Hal ini tergantung dari pohon apa yang berada di hutan produksi tersebut. Berikut hasil pemanfaatan hutan produksi di antaranya,
1. Veneer
Pohon mahoni menghasilkan kayu yang tidak kalah baiknya dengan pohon jati. Dalam skala besar kayu mahoni digunakan sebagai veneer (lapisan). Industri ini tersebar di Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Riau dan Jawa Tengah.

2. Kayu Lapis
Produksi kayu lapis ini berada di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, Riau, Maluku, Papua, Sumatera Utara dan Jawa Timur. Perusahaan di Indonesia yang menangani kayu lapis dan veneer yaitu Korindo.

3. Serbuk Kayu
Industri serbuk kayu ini dapat ditemukan di Jawa Timur, Kalimantan Timur, Riau, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Jambi.

4. Pulp dan Industri Kertas
Kita tahu jika pohon pinus tumbuh dengan sangat baik di pulau Sumatera. Tidak heran jika pohon ini dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan pulp dan kertas. Pengolahan pulp berada di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur. Perusahaan terbesar di Indonesia yang menghasilkan pulp adalah Sinarmas.

Tidak hanya menghasilkan kayu saja, juga terdapat banyak hasil hutan bukan kayu. Di antaranya berupa rotan, damar, kemenyan, bambu dan lain sebagainya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Hutan Produksi: Pengertian, Ciri, Jenis, Persebaran, dan Pemanfaatannya"