Geopark: Pengertian, Sejarah, Syarat, Aspek, dan Contohnya

Pengertian Geopark
Geopark

Pengertian Geopark
Geopark (taman bumi) adalah wilayah terpadu yang terdepan dalam perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan, dan mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sana. Istilah Geopark merupakan singkatan dari “Geological Park” yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Taman Geologi atau taman bumi.

Geopark Menurut UNESCO
Konsep Geopark: “Geopark adalah sebuah kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi terkemuka (outstanding) – termasuk nilai arkeologi, ekologi dan budaya yang ada di dalamnya – di mana masyarakat setempat diajak berperan-serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam.” (UNESCO, 2004).

Menurut penjelasan UNESCO, unsur utama di dalam Geopark terbagi 3 yaitu unsur Geodiversity, Biodiversity dan Culturaldiversity. Konsep asas Geopark menurut UNESCO adalah pembangunan ekonomi secara mapan melalui warisan geologi atau geotourism. Tujuan dan sasaran dari Geopark adalah untuk melindungi keragaman Bumi (geodiversity) dan konservasi lingkungan, pendidikan dan ilmu kebumian secara luas.

Sejarah Geopark
Awal tujuan Geopark adalah untuk melindungi warisan geologi yang berada di negara-negara Eropa oleh organisasi non pemerintah bernama EGN (Europe Geopark Network) pada tahun 2001.

Keberadaan Geopark oleh Badan dunia UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) dikembangkan dan difasilitasi dengan membentuk organisasi GGN (Global Geopark Network) pada tahun 2004 agar mampu menampung anggota lebih banyak lagi dari negara-negara yang ada di dunia.

Selain itu tujuan Geopark lebih dikembangkan lagi, bukan hanya sekedar melindungi warisan geologi. Menurut GGN UNESCO (2004), tujuan Geopark adalah mengambil manfaat, menggali, menghargai dan mengembangkan warisan geologi tersebut seperti halnya Pelestarian Bioma.

Untuk menjadi anggota GGN UNESCO ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai Geopark nasional di negaranya dengan memiliki batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dengan jelas dan memiliki kawasan yang cukup luas untuk pembangunan ekonomi lokal serta minimal ada tiga kegiatan yang berlangsung yaitu konservasi , pendidikan, dan geowisata.

Sampai saat ini 35 Negara telah bergabung dalam GGN (Global Geopark Network) dengan jumlah Geopark yang paling banyak ada di negara China. Sedangkan geopark di Indonesia hanya memiliki 2 taman geologi yang diakui GGN yaitu Batur Global Geopark dan Gunung Sewu Geopark dan rencana pemerintah RI akan mengajukan beberapa geopark baru. Daftar anggota GGN selengkapnya.

Syarat Geopark
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Pasal 12, agar diakui sebagai UNESCO Global Geopark, geopark nasional harus memenuhi syarat di antaranya,
1. Telah ditetapkan sebagai geoparknasional minimal 1 tahun.
2. Pengelola geopark dalam mengelola geopark menunjukkan upaya melaksanakan rencana induk minimal satu tahun sejak dibentuk.
3. Menyusun proposal pengusulan untuk menjadi UGGp.
4. Memenuhi pedoman teknis pengembangan UGGp.
5. Mendapat rekomendasi pengajuan UGGp dari gubernur.
6. Mendapat rekomendasi pengajuan UGGp dari Komite Nasional Geopark Indonesia.

Aspek Geopark
Terdapat beberapa aspek Geopark menurut Guideline and Criteria Geopark GGN UNESCO di antaranya,
1. Sebagai suatu kawasan
Geopark merupakan sebuah kawasan yang berisi aneka jenis unsur geologi yang memiliki makna dan fungsi sebagai warisan alam. Di kawasan ini dapat diimplementasikan berbagai strategi pengembangan wilayah secara berkelanjutan, yang promosinya harus didukung oleh program pemerintah.

Sebagai kawasan, Geopark harus memiliki batas yang tegas dan nyata. Luas permukaan Geopark-pun harus cukup, dalam artian dapat mendukung penerapan kegiatan rencana aksi pengembangannya.

2. Sebagai sarana pengenalan warisan Bumi
Geopark mengandung sejumlah situs geologi (geosite) yang memiliki makna dari sisi ilmu pengetahuan, kelangkaan, keindahan (estetika), dan pendidikan. Kegiatan di dalam Geopark tidak terbatas pada aspek geologi saja, tetapi juga aspek lain seperti arkeologi, ekologi, sejarah, dan budaya.

3. Sebagai kawasan lindung warisan Bumi
Situs geologi penyusun Geopark adalah bagian dari warisan Bumi. Berdasarkan arti, fungsi dan peluang pemanfaatannya keberadaan dan kelestarian situs-situs itu perlu dijaga dan dilindungi.

4. Sebagai tempat pengembangan geowisata
Objek-objek warisan Bumi di dalam Geopark berpeluang menciptakan nilai ekonomi. Pengembangan ekonomi lokal melalui kegiatan pariwisata berbasis alam (geologi) atau geowisata merupakan salah satu pilihan. Penyelenggaraan kegiatan pariwisata Geopark secara berkelanjutan dimaknai sebagai kegiatan dan upaya penyeimbangan antara pembangunan ekonomi dengan usaha konservasi.

5. Sebagai sarana kerjasama yang efektif dan efisien dengan masyarakat lokal
Pengembangan Geopark di suatu daerah akan berdampak langsung kepada manusia yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan. Konsep Geopark memperbolehkan masyarakat untuk tetap tinggal di dalam kawasan, yaitu dalam rangka menghubungkan kembali nilai-nilai warisan Bumi kepada mereka. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif di dalam revitalisasi kawasan secara keseluruhan.

6. Sebagai tempat implementasi aneka ilmu pengetahuan dan teknologi
Di dalam kegiatan melindungi objek-objek warisan alam dari kerusakan atau penurunan mutu lingkungan, kawasan Geopark menjadi tempat uji coba metoda perlindungan yang diberlakukan. Selain itu, kawasan Geopark juga terbuka sepenuhnya untuk berbagai kegiatan kajian dan penelitian aneka ilmu pengetahuan dan teknologi tepat-guna.

Contoh Geopark
Beberapa negara dengan geopark ternama di dunia
1. Langkawi, Malaysia
Langkawi merupakan sebuah geopark yang terpisah dari wilayah induk Malaysia, Malaya. Wilayah ini adalah sebuah pulau kecil yang letaknya di bagian barat Malaya. Untuk menuju ke pulau ini, wisatawan dapat menggunakan pesawat maupun perahu.

Di tahun 2018, jumlah wisatawan yang berkunjung ke wilayah ini tercatat mencapai 3,68 juta orang. Angka tersebut adalah 14 persen dari total kunjungan wisatawan di seluruh wilayah administrasi Malaysia.

Geopark ini dikelola hanya dengan satu metode manajemen yang dibuat untuk mempertahankan kelokalitasannya. Metode tersebut diberi nama Langkawi Development Authority (LADA).

2. Pulau Jeju, Korea Selatan
Salah satu daerah yang menjadi magnet wisatawan lokal maupun mancanegara di wilayah Korea Selatan adalah Pulau Jeju. Untuk mengelola kawasan ini, dibuat sebuah komite khusus yang diberi nama Jeju Province Management Committee for UNESCO.

Tercatat, Pulau Jeju mampu mendatangkan 7,7 juta orang wisatawan per tahunnya. Jika dikonversikan, angka tersebut adalah 81 persen dari total wisatawan di seluruh wilayah Korea Selatan.

3. China
China merupakan negara yang mempunyai daya adaptasi yang baik dengan perkembangan yang ada. Data terakhir yang berhasil kami himpun menyatakan bahwa negara ini telah berhasil mendaftarkan 39 wilayah menjadi geopark. Dari semua geopark tersebut, tercatat sudah dikunjungi 67,87 juta orang wisatawan.

Geopark di Indonesia
UNESCO mencatat ada lima wilayah di Indonesia yang berhasil masuk klasifikasi geopark yang mereka buat. Wilayah-wilayah tersebut di antaranya,
1. Batur Global Geopark
2. Gunung sewu Global Geopark
3. Cileteuh Global Geopark
4. Rinjani Global Geopark
5. Geopark Kaldera Toba
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Geopark: Pengertian, Sejarah, Syarat, Aspek, dan Contohnya"