Suaka Margasatwa: Pengertian, Peraturan Terkait, Tujuan Pembentukan, Ciri, Manfaat, dan Contohnya

Pengertian Suaka Margasatwa
Suaka Margasatwa

Pengertian Suaka Margasatwa
Suaka Margasatwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah cagar alam yang secara khusus digunakan untuk melindungi binatang liar di dalamnya. Sementara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, suaka margasatwa adalah sebuah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keunikan dan atau keanekaragaman jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Suaka margasatwa dari kata Suaka (perlindungan), Marga (turunan), dan satwa (hewan). Daerah suaka margasatwa biasanya ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional. Pelestarian dapat dilakukan secara sengaja atau alami untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan tersebut. Adanya taman nasional dan cagar alam menjadi media dan sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia.

Peraturan Terkait Suaka Margasatwa
Indonesia mengatur, menetapkan, memutuskan, dan memelihara suaka margasatwa melalui peraturan tertulis dengan hukum yang berlaku. Kawasan hutan konservasi ini di bawah perlindungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Berikut beberapa peraturan kawasan suaka margasatwa di antaranya,
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
4. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK.357/KSDAE-SET/2016 tentang Penetapan Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru Tahun 2018
5. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK. 128/KSDAE/SET/ KUM.1/3/2018 tentang Pemetaan Proses Bisnis Lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam

Tujuan Pembentukan Suaka Margasatwa
Sama halnya dengan cagar alam, kawasan suaka margasatwa dibentuk dengan tujuan tertentu. Adapun tujuan pembentukan kawasan konservasi ini di antaranya,
1. Melindungi satwa dari ancaman perburuan
2. Melestarikan satwa agar bisa bertahan hidup sesuai habitat asli
3. Mengembangbiakkan dan satwa tertentu agar tidak punah
4. Sebagai tempat konservasi hewan
5. Melindungi ekosistem tertentu secara keseluruhan
6. Sebagai sarana penelitian
7. Sebagai sarana ilmu pengetahuan dan pendidikan
8. Menunjang budidaya dan rekreasi
9. Merupakan aset negara dari sektor pariwisata

Ciri Suaka Margasatwa
Sebagai area yang dilindungi, tentu saja kawasan ini bisa dikenali karena memiliki ciri-ciri. Adapun ciri-ciri kawasan yang dimaksud di antaranya,
1. Apabila kawasan hutan ini dihilangkan, bisa memberikan dampak yang negatif bila dilihat dari sisi geografis, atmosferik, hidrologis, geologis dan juga sosial ekonomi yang bisa saja berlangsung dalam waktu relatif singkat
2. Hutan ini mempunyai manfaat yang besar bagi kehidupan flora dan fauna, bahkan termasuk masyarakat
3. Hutan ini juga mempunyai spesies fauna yang unik, di mana fauna tersebut diketahui tidak dapat tumbuh serta berkembang biak di tempat yang lainnya
4. Hutan ini mempunyai spesies fauna yang unik, di mana fauna-fauna tersebut untuk saat ini hanya ada di tempat itu saja
5. Hutan ini mempunyai spesies flora yang unik, di mana flora ini diketahui tidak dapat ditanam di tempat yang lain
6. Hutan ini mempunyai spesies flora yang unik, di mana flora-flora tersebut untuk saat ini hanya ada di tempat itu saja.

Manfaat Suaka Margasatwa
Adapun manfaat konservasi suaka margasatwa di antaranya,
1. Sebagai pemberi jaminan kehidupan yang bebas bagi hewan langka.
2. Sebagai tempat tinggal bagi hewan tertentu.
3. Perlindungan bagi hewan langka dari pemburu liar bisa dijamin.
4. Pengawasan pada suatu spesies hewan jauh lebih baik sebab sudah ada penentuan batasan daerah.
5. Dijadikan sebagai sarana pendidikan dan ilmu pengetahuan, tempat rekreasi juga tempat penelitian populasi hewan.

Contoh Suaka Margasatwa
Jenis-jenis satwa tersebut memerlukan perlindungan supaya hidupnya bisa terus berlangsung. Adapun contoh suaka margasatwa yang ada di Indonesia di antaranya,
1. Balai Raja yang ada di Sumatera
2. Kerumutan yang juga ada di Sumatera
3. Muara Angke yang ada di Jakarta
4. Gunung Sawai yang ada di Jawa Barat
5. Pulau Kaget yang ada di Kalimantan
6. Kateri yang ada di Nusa Tenggara Timur
7. Pulau Komodo dan Pulau Rinca
8. Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah
9. Taman Nasional Way Kambas di Provinsi Lampung
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Suaka Margasatwa: Pengertian, Peraturan Terkait, Tujuan Pembentukan, Ciri, Manfaat, dan Contohnya"