Negara Hukum: Pengertian, Ciri, dan Jenisnya

Pengertian Negara Hukum atau rechtsstaat
Negara Hukum (rechtsstaat)

Pengertian Negara Hukum
Negara hukum (rechtsstaat) atau the rule of law adalah negara yang setiap tindakannya, berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Konsep negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.

Hubungan antara yang diperintah (governed) dan memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata. Norma objektif juga harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.

Negara Hukum Menurut Para Ahli
Istilah negara hukum ini mulai berkembang sekitar abad ke-19.
1. Plato, negara hukum adalah negara yang bercita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan, dan keadilan.
2. Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri berdasar hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

Ciri Negara Hukum
1. Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis
Ciri-ciri negara hukum yang pertama yaitu adanya sistem ketatanegaraan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang dibentuk, memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing untuk membantu menjalankan pemerintahan negara tersebut, agar nantinya dapat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Di Indonesia sendiri, dapat dilihat bahwa adanya kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan lembaga di daerah lainnya.

2. Hukum sebagai patokan segala bidang
Ciri-ciri negara hukum yang kedua yaitu negara tersebut menjadikan hukum sebagai patokan dalam berbagai bidang, atau biasa dikenal dengan istilah Supremasi Hukum.

Ciri-ciri negara hukum yang satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan bagi rakyatnya, serta tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum, termasuk dari para petinggi negara.

3. Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM)
Ciri-ciri negara hukum yang ketiga yaitu adanya perlindungan dan pengakuan HAM. Ciri pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia ini merupakan salah satu ciri yang utama. Hak asasi manusia sendiri merupakan hak yang paling mendasar dan fundamental. Sedangkan bagi para pelanggar HAM dapat dijatuhi hukum secara tegas.

4. Sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum
Ciri-ciri negara hukum yang keempat adalah memiliki sistem peradilan yang tidak memihak. Sistem peradilan ini meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tak hanya di peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum yang ditentukan dan diterapkan sama sehingga tidak berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.

5. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas
Ciri-ciri negara hukum kelima yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Dan setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih.

Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

6. Adanya peradilan pidana dan perdata
Ciri-ciri negara hukum yang berikutnya yaitu adanya peradilan pidana dan perdata. Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurus tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang. Sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang melibatkan perseorangan saja.

7. Legalitas dalam arti hukum itu sendiri
Ciri-ciri negara hukum yang terakhir adalah adanya legalitas. Legalitas dalam hukum merupakan asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu. Legalitas ini juga yang akan memberikan batasan wewenang bagi para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka jika mereka melanggar hukum yang berlaku.

Ciri Negara Hukum menurut Aliran Anglo Saxon
Sehubungan dengan negara hukum dari aliran Anglo Saxon, Albert Venn Dicey lewat bukunya berjudul Introduction to The Study of The Law of The Constirution (1885) menyatakan ada tiga ciri negara hukum di antaranya,
1. Supremasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun pejabat.
3. Penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.

Ciri Negara hukum menurut Aliran Eropa Kontinental
Adapun menurut aliran Eropa Kontinental, seperti yang dinyatakan oleh Friedrich Julius Stahl, negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut di antaranya,
1. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia
2. Untuk melindungi hak asasi tersebut, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada pemisahan atau pembagian kekuasaan.
3. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah bekerja berdasarkan pada peraturan atau undang-undang.
4. Apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya yang berdasarkan undang-undang masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.

Jenis Negara Hukum
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, terdapat beberapa jenis negara hukum di antaranya,
1. Negara hukum liberal
Pada negara hukum liberal, warga negara dan pejabat pemegang kekuasaan harus patuh pada hukum yang berlaku sebagai peraturan negara yang diakui semua warga negara. Dalam hal ini, hukum yang berlaku telah disepakati oleh para pemegang kekuasaan.

Akan tetapi, dalam hal ini warga negara bersifat pasif, dan tidak ada yang bisa dilakukan selain tunduk pada peraturan yang berlaku.

2. Negara hukum formal
Negara hukum formal mempunyai ciri bahwa hukum yang berlaku telah melalui proses kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah dalam negara hukum. Dalam negara hukum formal, tugas dan wewenang pemerintah dibatasi oleh undang – undang yang berlaku.

Negara hukum formal juga disebut dengan negara hukum yang menerapkan demokrasi. Ciri – ciri dalam negara hukum formal ini juga sejalan dengan ciri – ciri negara hukum secara umum di Indonesia.

3. Negara hukum material
Apabila dalam negara hukum liberal penguasa politik mempunyai kekuasaan lebih dalam hal penetapan dan pelaksanaan hukum, negara hukum material juga memberikan akses lebih pada penguasa politik terhadap hukum yang berlaku. Sebenarnya konsep negara hukum material ini hampir sama dengan konsep negara hukum formal yang lebih dikembangkan.

Pengembangan tersebut diwujudkan dengan tindakan penguasa yang harus berdasar undang – undang. Akan tetapi, dalam hal mendesak, para pejabat politik diperbolehkan melanggar hukum demi kepentingan umum warga negara.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Negara Hukum: Pengertian, Ciri, dan Jenisnya"