Masyarakat Madani: Pengertian, Sejarah, Unsur, Pilar, dan Cirinya

Pengertian Masyarakat Madani atau civil society
Masyarakat Madani

Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta.

Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.

Masyarakat Madani Menurut Para Ahli
1. Petrus, masyarakat madani bisa diartikan sebagai masyarakat yang beradab dalam memaknai kehidupan. Asal mula kata madani yaitu dari Bahasa Inggris, yang artinya beradab atau berbudaya.
2. Mun’im (1994), civil society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejawantah dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antarindividu, masyarakat, dan negara.
3. Hefner, masyarakat madani adalah masyarakat modern yang bercirikan demokratisasi dalam berinteraksi di masyarakat yang semakin plural dan  heterogen. Dalam keadaan seperti ini masyarakat diharapkan mampu mengorganisasi dirinya, dan tumbuh kesadaran diri dalam mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.
4. Mahasin (1995), masyarakat madani sebagai terjemahan bahasa Inggris, civil society. Kata civil society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu civitas dei yang artinya kota Illahi dan society yang berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai komunitas masyarakat kota yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.
5. Munawir (1997), istilah madani sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy. Kata madaniy berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai banyak arti.
6. Madjid (1997), Konsep masyarakat madani kerapkali dipandang telah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang pemerintahan yang sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa Timur.
7. Hall (1998), masyarakat madani identik dengan civil society, artinya suatu ide, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terjewantahkan dalam kehidupan sosial. Pada masyarakat madani pelaku sosial akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan.

Sejarah Masyarakat Madani
Apabila dicari akar sejarah masyarakat madani, maka bisa dilihat jika dalam masyarakat Yunani Kuno, hal ini sudah ada. Di dalam Raharjo (1997), mengungkapkan bahwa istilah civil society telah ada sejak dahulu kala sebelum Masehi. Seseorang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society adalah Cicero, yaitu seorang orator dari Yunani Kuno.

Menurut Cicero, civil society merupakan sebuah komunitas politik yang memiliki adab yang baik. Hal tersebut biasanya dicontohkan oleh masyarakat yang tinggal di kota. Di mana mereka memiliki kode hukum sendiri. Dengan adanya kewarganegaraan serta budaya kota, maka istilah kota tidak hanya sekadar konsentrasi penduduk saja.

Namun juga sebagai pusat kebudayaan dan peradaban. Selain itu, istilah masyarakat madani tak hanya mengacu pada istilah civil society. Akan tetapi juga berdasarkan pada konsep kota Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, masyarakat madani juga mengacu pada konsep masyarakat yang beradab atau tamadun. Serta konsep lain yang dikenalkan oleh filsuf Al Farabi yaitu konsep Madinah sebagai Negara Utama.

Menurut seorang peneliti di Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Dr. Ahmad Hatta, piagam Madinah merupakan sebuah dokumen penting yang bisa membuktikan bahwa masyarakat madani di zaman dulu sangatlah maju. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa kejelasan hukum serta konstitusi yang ada di dalam masyarakat.

Bahkan jika menilik pendapat dari Hamidullah (1958) dalam bukunya First Written Constitutions In The World, piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi tertulis pertama di dalam sejarah manusia. Konstitusi tersebut secara mengejutkan ternyata berisi mengenai aturan tentang hak-hak sipil yang sekarang ini banyak diributkan.

Hak-hak sipil ini kini dikenal sebagai HAM atau hak asasi manusia. Hal ini muncul jauh sebelum Deklarasi Universal PBB, Revolusi Perancis, dan juga Deklarasi Kemerdekaan Amerika dikumandangkan.

Unsur Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak timbul dengan sendirinya. Dia benar-benar membutuhkan elemen sosial yang merupakan realisasi prasyarat masyarakat madani. Beberapa elemen dasar yang dimiliki oleh masyarakat madani di antaranya,
1. Adanya Wilayah Publik yang Luas
Free Public Sphere adalah ruang publik bebas sebagai sarana ekspresi publik. Di daerah ruang publik adalah bahwa semua warga negara memiliki posisi yang sama dan hak untuk transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan masyarakat madani di luar.

2. Demokrasi
Demokrasi merupakan prasyarat mutlak bagi keberadaan masyarakat sipil yang lebih murni (genuine). Tanpa masyarakat sipil yang demokratis mungkin tidak terwujud. Demokrasi tidak akan berjalan stabil saat itu tidak mendapatkan dukungan nyata dari masyarakat. Secara umum, demokrasi adalah sistem politik dan sosial yang bersumber dan dibuat oleh, dari, dan untuk warga.

3. Toleransi
Toleransi adalah saling menghormati dan perbedaan hormat pendapat.

4. Pluralisme
Pluralitas atau pluralisme merupakan prasyarat lain untuk masyarakat madani. Pluralisme tidak hanya dipahami sebagai suatu sikap harus mengakui dan menerima kenyataan bahwa berbagai sosial, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima perbedaan sebagai rahmat alam dan positif dari Allah bagi kehidupan masyarakat.

5. Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional dari hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup semua aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan peluang. Dalam arti lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau golongan tertentu.

Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegakan masyarakat madani adalah lembaga yang merupakan bagian dari kontrol sosial yang berfungsi untuk mengkritik penguasa kebijakan diskriminatif dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tertindas. Pilar meliputi di antaranya,
1. Lembaga Swadaya Masyarakat
LSM merupakan lembaga sosial yang didirikan oleh LSM yang tugas utamanya adalah untuk membantu dan mempromosikan aspirasi dan kepentingan rakyat tertindas. LSM dalam konteks pemberdayaan masyarakat sipil yang bertugas publik memegang tentang hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, untuk contoh program, pelatihan dan sosialisasi pengembangan masyarakat.

2. Pers
Pers adalah lembaga yang berfungsi untuk mengkritik dan menjadi bagian dari kontrol sosial yang dapat menganalisa dan mempublikasikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan warga negara. Selain itu, pers juga diharapkan untuk hadir berita secara obyektif dan transparan.

3. Supremasi Hukum
Setiap warga negara, apakah duduk di pemerintahan atau sebagai seseorang harus tunduk pada aturan atau hukum. Sehingga untuk mewujudkan hak-hak mereka dan kebebasan mereka antara warga dan antara warga dan pemerintah melalui cara-cara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Aturan hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia.

4. Perguruan Tinggi
College adalah di mana kampus aktivis (dosen dan mahasiswa), yang menjadi bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat sipil yang bergerak melalui Porce moral untuk menyalurkan aspirasi rakyat dan mengkritik kebijakan pemerintah. Namun, setiap gerakan yang dibuat itu harus di jalur yang benar dan memposisikan diri secara real dan kenyataan yang benar-benar objektif dan menyuarakan kepentingan masyarakat.

Sebagai bagian dari pilar penegakan masyarakat sipil, College memiliki tugas utama untuk menemukan dan menciptakan ide-ide baru dan alternatif yang konstruktif untuk dapat menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

5. Partai Politik
Partai politik adalah kendaraan bagi warga untuk dapat menyalurkan aspirasi politik mereka. Partai-partai politik menjadi ekspresi politik warga sehingga partai politik menjadi prasyarat untuk pembentukan masyarakat madani.

Ciri Masyarakat Madani
Adapun beberapa ciri-ciri masyarakat madani di antaranya,
1. Menjunjung Tinggi Nilai
Masyarakat madani identik dengan sifatnya yang beradab. Mereka selalu menjunjung tinggi nilai dan norma serta hukum yang mereka topang. Semua itu mereka pegang dengan ilmu, iman, dan juga teknologi. Hal tersebut berarti, masyarakat madani memiliki kehidupan yang berdasarkan aturan yang sudah berlaku. Mulai dari nilai, hukum, norma, dan lainnya.

Ketaatan mereka didasarkan pada iman, ilmu, dan teknologi yang sudah mereka pelajari. Kemudian dikembangkan dengan kekuatan iman serta keyakinan mereka terhadap Sang Pencipta.

2. Mempunyai Peradaban yang Tinggi
Sebagai manusia yang mempunyai keyakinan serta keimanan yang kuat kepada Tuhan Sang Pencipta, masyarakat madani sudah membuktikan bahwa mereka adalah masyarakat yang beradab. Di mana mereka memiliki adab yang baik dan bertata krama. Selain itu, mereka juga mempunyai tata krama kepada sesama manusia serta Tuhannya.

3. Memprioritaskan Kesederajatan serta Transparansi
Ciri selanjutnya yaitu masyarakat madani menilai bahwa status mereka itu semuanya sama. Entah itu perempuan maupun laki-laki. Keterbukaan atau transparansi itu artinya mereka akan menjalani kehidupan dengan sikap yang jujur dan tidak memerlukan adanya hal-hal yang harus ditutupi.

Sehingga hal tersebut akan menumbuhkan rasa saling percaya antara satu anggota dengan anggota yang lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat ini memiliki nuansa yang demokratis. Di mana demokratisasi mereka dapat diciptakan dengan adanya Lembaga Swadaya Masyarakat, partai politik, pers yang bebas, dan juga toleransi.

Karena dalam masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik sosial yang rasional. Di mana anggota masyarakat secara eksplisit dan jelas menciptakan demokrasi. Jadi, masyarakat madani hanya dapat dijamin oleh negara yang menganut sistem demokrasi, seperti halnya Indonesia.

Kemudian terkait toleransi yang sudah disinggung di atas, mempunyai arti yaitu kesediaan tiap individu dalam menerima berbagai pandangan, sikap, dan juga perbedaan politik. Toleransi yang seperti itu adalah sebuah sikap yang dikembangkan di dalam masyarakat madani. Itu adalah sebagai bentuk dari rasa saling menghargai dan juga menghormati antar sesama. Baik itu kelompok maupun individu yang memiliki pendapat serta sikap yang berbeda.

4. Ruang Publik yang Bebas
Ruang publik yang bebas biasanya juga disebut sebagai free public sphere. Ini merupakan wilayah yang memungkinkan masyarakat untuk mempunyai hak serta kewajiban warga negara. Di mana mereka memiliki akses penuh dalam berbagai kegiatan politik, berserikat dan juga bekerjasama, menyampaikan pendapat yang berbeda, dan juga berkumpul serta mendapatkan informasi secara luas.

5. Supremasi Hukum
Dalam KBBI, supremasi hukum artinya kekuasaan tertinggi di dalam hukum yang berarti bahwa ada jaminan terciptanya keadilan yang bisa diwujudkan. Hal ini bisa terjadi apabila sebuah negara menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Perlu digaris bawahi, bahwa keadilan yang dimaksud dapat terwujud jika hukum yang ada diberlakukan secara netral. Ini artinya, tidak ada pengecualian untuk mendapatkan suatu kebenaran atas nama hukum.

6. Keadilan Sosial
Keadilan sosial atau disebut juga social justice adalah sebuah keseimbangan dan juga pembagian yang proporsional antara hak serta kewajiban suatu warga negara dan negara itu sendiri. Di mana hal itu meliputi aspek kehidupan.

Artinya, warga negara mempunyai hak serta kewajiban atas negaranya. Begitu juga negara, mereka juga mempunyai hak serta kewajiban atas warganya.

Hak dan kewajiban tersebut mempunyai porsi yang seimbang. Sehingga akan menghasilkan output yang seimbang juga. Kemajemukan atau keberagaman tentu akan terjadi di dalam masyarakat. Terlebih di dalam suatu negara yang memiliki berjuta warga negara. Di mana mereka berasal dari berbagai kelompok yang berbeda-beda.

Jadi, yang dimaksud dengan pluralisme yaitu suatu sikap menerima dan mengakui secara tulis bahwa masyarakat yang ada di sebuah negara itu bersifat majemuk atau beragam. Hal ini bisa menjadi faktor terwujudnya masyarakat yang multikultural. Mulai dari kebudayaan, nilai, adat istiadat, norma, dan juga bahasa, suku agama, serat etnis.

Sebagai anggota masyarakat madani, seperti halnya masyarakat Indonesia. Kita memiliki beragam bahasa, suku, agama, budaya, etnis, dan lainnya. Tentu sikap pluralisme harus kita miliki dan juga berkeyakinan bahwa sebuah kemajemukan akan memberikan nilai positif yang berasal dari Tuhan.

7. Partisipasi Sosial
Untuk menjalin hubungan serta kerjasama antara kelompok maupun individu, kita perlu berpartisipasi dalam lingkungan sosial. Hal ini bertujuan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertentu.

Dengan adanya partisipasi sosial yang bersih, maka itu adalah awal dari terciptanya masyarakat madani. Hal tersebut dapat terjadi jika ada nuansa yang bisa membuat hak serta kewajiban individu terjaga dengan sangat baik.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Masyarakat Madani: Pengertian, Sejarah, Unsur, Pilar, dan Cirinya"