Kedaulatan: Pengertian, Sifat, Bentuk, dan Teori

Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan

A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Dalam bahasa Arab daulah dengan arti kekuasaan. Dalam bahasa Latin supremus dengan arti tertinggi. Dalam bahasa Inggris, souvereignty. Dalam bahasa Jerman yaitu souvereniteit dan dalam bahasa Belanda yaitu souveranete. Demikian, secara etimologi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berbeda-beda sehingga memunculkan beberapa jenis teori kedaulatan. Halnya Indonesia yang mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat diatur di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau lebih tepatnya pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.”

Hal yang perlu digarisbawahi dalam kedaulatan negara adalah tujuan dari kedaulatan negara itu sendiri. Adapun tujuan utama dari terbentuknya suatu kedaulatan negara untuk kesejahteraan umum. Dalam suatu kedaulatan negara pasti ada pemegang kedaulatan atau seseorang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

Kedaulatan Menurut Para Ahli
1. Miriam Budiardjo, kedaulatan adalah suatu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang betujuan untuk membuat Undang-Undang dan mengatur bagaimana pelaksanaan atau penerapan dari Undang-Undang yang telah dibuat.
2. Mochtar Kusumaatmadja, kedaulatan adalah suatu sifat yang pasti yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga negara tersebut menjadi berdaulat. Akan tetapi suatu kedaulatan itu hanya dapat digunakan di dalam negara saja atau bisa dikatakan bahwa kedaulatan itu dibatasi oleh batas-batas wilayah negara. Hal ini dikarenakan setiap negara mempunyai kedaulatannya masing-masing yang tidak bisa diganggu oleh negara lain.
3. Jean Bodin, kedaulatan terbagi menjadi dua bagian yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan negara yang di mana negara (pemerintahan) mengatur semua urusan dalam negeri. Oleh karena itu, pada kedaulatan ke dalam ini tidak boleh ada campur tangan orang lain.

Sementara itu, kedaulatan ke luar adalah kedaulatan negara yang di mana negara (pemerintahan) sangat berperan dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau bisa dibilang sebagai melakukan hubungan internasional. Dalam hal ini, setiap keputusan yang diambil dari hubungan internasional harus berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua negara atau lebih.

Sifat Kedaulatan
Berikut merupakan sifat-sifat kedaulatan di antaranya,
1. Permanen atau Tetap. Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
2. Asli. Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat. Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara karena dapat menimbulkan pluralisme. Pluralisme merupakan suatu kondisi masyarakat yang majemuk di dalam suatu kedaulatan.
4. Tidak Terbatas. Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi, akan melenyapkan sifat kedaulatan.
5. Absolut. Hal ini berarti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi itu selain kedaulatan. Di dalam sebuah negara, kedaulatan ini merupakan kekuasaan tertinggi di dalam menentukan segala hal.
 
Bentuk Kedaulatan
Kedaulatan ini mempunyai bentuk serta sistem yang berbeda. berikut merupakan bentuk kedaulatan di antaranya,
1. Kedaulatan ke Dalam. Bentuk kedaulatan ke dalam, negara atau pemerintah berhak mengatur segala bentuk kepentingan masyarakat dengan melalui beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.
2. Kedaulatan ke Luar. Bentuk kedaulatan ke luar, pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas serta tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan. Sama halnya negara lain yang harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan. Mereka tidak boleh ikut campur atas urusan negara tersebut.

Teori Kedaulatan
Menurut ahli tata negara dari Prancis yang terkenal di tahun 1500an dengan teorinya yang mengemukakan tentang empat sistem kedaulatan yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas. Terdapat beberapa macam teori kedaulatan yang ada di dunia dan dikemukakan oleh para ahli kenegaraan di antaranya,
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini menyatakan kekuasaan tinggi dalam negara berasal dari Tuhan, ini artinya perintah dan kekuasaan pemimpin  negara dianggap sama dengan yang diberikan Tuhan. Karena dipercayai, beberapa orang dipilih secara kodrat untuk mengemban tanggung jawab kekuasaan sebagai pemimpin sekaligus wakil Tuhan di dunia ini.

Teori kedaulatan Tuhan ini di pelopori oleh Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F Hegel (1770-1831) dan F.J Stahl (1802-1861). Teori ini banyak dianut oleh raja-raja terdahulu serta beberapa negara seperti Belanda, Jepang, Etiophia.

2. Teori Kedaulatan Raja
Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri dan kekuasaan yang diberikannya merupakan kekuasaan tertinggi di atas undang-undang karena dianggap sebagai sebuah jelmaan dari kehendak Tuhan.

Teori ini dipelopori oleh Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya II Principle, Niccolo berpendapat bahwa sebuah negara harus dipimpin oleh raja yang berkekuasaan multlak. Adapun, negara yang menganut teori ini adalah Malaysia, Brunai Darusalam, dan Inggris.

3. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini menitikberatkan bahwa negara dianggap sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Ini mengindikasikan bahwa negara memegang kuasa penuh atas sistem pemerintahan dalam negara itu. Para pemimpin yang diktator merupakan perwujudan teori kedaulatan negara dengan penerapan sistem pemerintahan tirani.

Teori ini dianut oleh beberapa terkemuka yakni Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jelinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Negara yang menganut teori ini adalah Jerman saat dipimpin Hitler, dan Prancis saat masa pemerintahan Raja Louis IV.

4. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menilai kekuasaan tertinggi adalah hukum, di mana pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hukum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis dan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Hukum bertindak sebagai panglima dalam kehidupan bernegara, sehingga hukum harus ditegakkan serta penyelenggaraan negara harus dibatasi oleh hukum yang berlaku.

Pendukung teori ini seperti Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit. Negara yang menganut teori kedaulatan ini adalah Indonesia dan Swiss.

5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menekankan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat secara sengaja memberikan sebagian kekuasaannya kepada orang-orang tertentu yang akan disebut sebagai penguasa yang bertugas untuk menjaga hak-hak rakyat, sehingga teori ini menitikberatkan kepada dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat.

Pencetus teori ini adalah JJ. Rousseau, Johannes Althusius, John Locke, dan Mostesquieu. Negara yang berpegang pada teori kedaulatan rakyat adalah Indonesia, Amerika Serikat, dan Prancis.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Kedaulatan: Pengertian, Sifat, Bentuk, dan Teori"