Hutan Suaka Alam: Pengertian, Fungsi, Ciri, dan Hutan Suaka Alam di Indonesia

Pengertian Hutan Suaka Alam
Hutan Suaka Alam

Pengertian Hutan Suaka Alam
Hutan suaka alam adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistem, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Dalam UU Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan hutan suaka alam masuk ke dalam kategori hutan konservasi bersama dengan kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.

Fungsi Hutan Suaka Alam
Hutan suaka alam memiliki fungsi untuk pengawetan keanekaragaman hayati flora, fauna, dan ekosistem yang terdapat di dalamnya. Harapannya, hutan ini dapat menjadi sistem penyangga dalam kehidupan yang lebih kompleks.

Ciri Hutan Suaka Alam
Terdapat beberapa ciri dari hutan suaka alam di antaranya,
1. Hutan suaka alam mempunyai spesies flora yang unik dan pada sekarang ini hanya ada di tempat tersebut.
2. Hutan suaka alam mempunyai spesies flora yang unik yang tidak dapat ditumbuhkan pada tempat lain.
3. Hutan suaka alam mempunyai spesies fauna yang unik yang pada sekarang ini hanya bisa dan ada di tempat tersebut
4. Hutan suaka alam mempunyai spesies fauna yang unik yang tidak dapat tumbuh dan berkembang biak pada tempat lain.
5. Hutan suaka alam mempunyai manfaat untuk kehidupan flora, fauna, dan masyarakat menurut geografis, geologis, hidrologis, atmosferik, dan juga sosial ekonomi
6. Hutan suaka alam apabila dihilangkan bisa memberikan efek negatif secara geografis, geologis, hidrologis, atmosferik, dan juga sosial ekonomi yang berlangsung dalam waktu cepat.

Hutan Suaka Alam di Indonesia
1. Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan flora dan fauna serta ekosistem yang harus dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami sesuai dengan kondisi aslinya.

Untuk masuk ke kawasan cagar alam tidak semudah ke kawasan wisata alam pada umumnya. Hanya pengunjung yang memiliki tujuan untuk belajar dan melakukan penelitian di cagar alam yang diizinkan mengunjungi kawasan perlindungan ini. Itu pun harus mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi atau SIMAKSI yang dikeluarkan oleh BKSDA daerah setempat.

Di Indonesia, sampai dengan tahun 2008 tercatat sedikitnya 237 lokasi cagar alam, baik daratan maupun perairan, dengan total luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 hektar. Tentunya, cagar alam tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke.

Berikut daftar cagar alam di Indonesia di antaranya,
1. Cagar Alam Rafflesia Aceh–Serbojadi, Aceh Timur
2. Cagar Alam Dolok Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara
3. Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kampar, Riau
4. Cagar Alam Gunung Simpang, Cianjur, Jawa Barat
5. Cagar Alam Gunung Celering, Jepara, Jawa Tengah
6. Cagar Alam Nusa Barong, Jember, Jawa Timur
7. Cagar Alam Teluk Apar, Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara
8. Cagar Alam Morowali, Poso, Sulawesi Tengah
9. Cagar Alam Kalaena, Luwu, Sulawesi Selatan
10. Cagar Alam Kota Waringin/Sampit, Tanjungputing, Kalimantan
11. Cagar Alam Gunung Lorentz di Papua, dan lainnya.

2. Cagar Biosfer
Cagar biosfer merupakan kawasan yang terdiri atas ekosistem asli, ekosistem unik, serta ekosistem yang keberadaannya sudah mengalami degradasi. Semua unsur alam di dalamnya dilindungi dan dilestarikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.

Keberadaan ekosistem dalam cagar biosfer telah mendapatkan pengakuan dunia internasional sebagai bagian dari program Man and Biosphere (MAB), sebuah badan pendidikan dan kebudayaan perserikatan bangsa-bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, UNESCO).

Program ini bertujuan sebagai sarana mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, dengan melibatkan peran serta masyarakat lokal berdasarkan ilmu pengetahuan.

Berikut cagar biosfer Indonesia yang diakui oleh UNESCO di antaranya,
1. Cagar Biosfer Taman Nasional Gunung Leuser yang berada di dua wilayah yaitu provinsi Aceh dan provinsi Sumatra Utara
2. Cagar Biosfer Siberut yang merupakan bagian dari Taman Nasional Siberut, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
3. Cagar Biosfer Lore Lindu yang merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah
4. Cagar Biosfer Komodo yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur
5. Cagar Biosfer Cibodas yang terletak di 3 wilayah: Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
6. Cagar Biosfer Tanjung Putting yang menjadi bagian dari Taman Nasional Tanjung Putting, Kalimantan Tengah
7. Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau
8. Cagar Biosfer Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara
9. Cagar Biosfer Bromo-Semeru-Tengger-Arjuno, Jawa Timur, dan lain-lain.

3. Taman Hutan Raya
Taman hutan raya menurut UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Indonesia setidaknya memiliki 22 taman hutan raya yang tersebar di berbagai wilayah tanah air di antaranya,
1. Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan), Nanggroe Aceh Darussalam
2. Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Sumatera Utara
3. Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat
4. Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat
5. Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah
6. Taman Hutan Raya R. Suryo; Jawa Timur
7. Taman Hutan Raya Ngurah Rai; Bali
8. Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dan lain-lain.

4. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah hutan suaka alam yang memiliki ciri khas dalam keanekaragaman atau keunikan satwa yang untuk kelangsungan hidup satwa tersebut dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Beberapa contoh suaka margasatwa di Indonesia di antaranya,
1. Suaka Margasatwa Balai Raja, Riau
2. Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau
3. Suaka Margasatwa Muara Angke, DKI Jakarta
4. Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Jawa Barat
5. Suaka Margasatwa Pulau Kaget, Kalimantan Selatan
6. Suaka Margasatwa Kateri, Nusa Tenggara Timur, dan lain-lain.

5. Taman Nasional
Taman nasional merupakan kawasan yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah pusat dari perkembangan manusia dan polusi.

Secara lebih spesifik, pengertian taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Beberapa contoh taman nasional di Indonesia di antaranya,
1. Taman Nasional Bali Barat sebagai tempat penangkaran jalak Bali yang kini termasuk kategori burung langka.
2. Taman Nasional Ujung Kulon sebagai tempat penangkaran badak bercula satu yang keberadaannya juga nyaris punah karena hewan ini hanya ada di Indonesia.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Hutan Suaka Alam: Pengertian, Fungsi, Ciri, dan Hutan Suaka Alam di Indonesia"