Demokrasi Pancasila: Pengertian, Landasan Pokok, Prinsip, Asas, Ciri, Tujuan, dan Kelebihannya

Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila

A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah demokrasi yang berdasarkan sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh. Sementara secara umum, demokrasi Pancasila adalah sebuah paham  demokrasi yang dilandasi oleh prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila.

Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang telah diyakini oleh masyarakat Indonesia dari masa lalu. Sedangkan konsep pemahaman demokrasi ini jelas berasal dari asas-asas yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan gambaran jelas yang mewakili ciri bangsa Indonesia dari zaman dulu hingga saat ini.

Dalam sejarah penyusunannya, Pancasila mengalami beberapa kali perubahan. Isi dan susunan dari kelima ideologi itu mengalami perubahan-perubahan selama masa perumusannya pada tahun 1945. Tanggal 1 Juni kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 sebagai Hari Lahir Pancasila, dan ditetapkan juga sebagai hari libur nasional.

Lahirnya prinsip-prinsip dalam Pancasila kemudian semakin mengokohkan cara kehidupan bernegara masyarakat Indonesia. Kita mengenalnya kemudian dengan sebutan demokrasi Pancasila, sebuah pola kehidupan masyarakat Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila. Di mana masyarakat melakukan berbagai kegiatan dan berperilaku sesuai dengan yang diajarkan dalam asas Pancasila.

Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
1. Drs. C.S.T. Kansil, SH., demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum jelas dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
2. Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Prof. Dardji Darmo Diharjo, demokrasi Pancasila adalah yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
4. Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada tahun 1978 dan juga pada tahun 1983, demokrasi Pancasila merupakan suatu tujuan dari pembangunan politik di Indonesia di mana dalam pelaksanaannya akan diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.

B. Landasan Pokok Demokrasi Pancasila
Negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila memiliki tujuh sendi pokok yang menjadi landasannya.
1. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum
Semua tindakan warga negaranya harus berlandaskan hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi masyarakat negara ini harus jelas dan tercermin di dalamnya.

2. Negara Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah negara Indonesia beraktivitas berdasarkan sistem konstitusional atau hukum dasar yang tidak bersifat absolut. Dalam artian kekuasaan pemerintah tidak bersifat mutlak dan terbatas. Sistem konstitusional di sini menegaskan bahwa kegiatan pemerintah itu dibatasi dan dikendalikan oleh undang-undang.

3. MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara
Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh MPR. Berarti jelas bahwa MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara. Adapun tugas-tugas dari MPR adalah menetapkan UUD, menetapkan GBHN, dan memilih serta mengangkat presiden dan wakil presiden.

4. Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR
Presiden merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah kendali MPR. Presiden diangkat oleh MPR, berarti presiden juga dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk dan bertanggungjawab kepada majelis tersebut. Presiden merupakan mandataris MPR dan wajib menjalankan berbagai putusannya.

5. Pengawasan Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden di sini tidak bertanggung jawab pada DPR, tapi DPR yang mengawasi pelaksanaan wewenang yang diberikan pada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, DPR dan presiden harus bekerja sama untuk membentuk Undang-Undang termasuk di dalamnya APBN. Sedangkan untuk mengesahkan Undang-Undang presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.

6. Menteri negara merupakan pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab pada DPR
Pada sistem demokrasi Pancasila, presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Para menteri dalam melaksanakan mandatnya tidak bertanggung jawab pada DPR, tapi kepada presiden. Merujuk hal ini, berarti sistem kabinet  negara ini adalah kabinet presidensial. Maksud menteri bertanggung jawab pada presiden adalah pada saat menjalankan kekuasaannya berada di bawah kontrol presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Presiden memang tidak bertanggung jawab kepada DPR, tapi bukan berarti memiliki kekuasaan tak terbatas. Presiden harus menaati suara DPR. DPR memiliki kedudukan yang kuat karena presiden tidak dapat membubarkannya. Semua anggota DPR merangkap juga menjadi anggota MPR.

C. Prinsip Demokrasi Pancasila
1. Hak asasi manusia setiap warga negara dilindungi.
2. Semua pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah.
3. Pemilihan umum yang kompetitif dan adil.
4. Apa yang menjadi cita-cita nasional dan tujuan negara Indonesia harus didukung dan dilaksanakan.
5. Hadirnya partai politik atau organisasi sosial politik adalah untuk menampung berbagai aspirasi rakyat.
6. Rakyat adalah yang menentukan kedaulatan negara ini dan kedaulatan negara harus terlaksana sesuai dengan UUD1945 yang tertuang pada pasal 1 ayat 2.
7. Pelaksanaan kedaulatan rakyat sifatnya bebas dan bertanggung jawab.
8. Dalam menjalankan sistem pemerintahan Indonesia, maka negara harus menjalankannya sesuai aturan hukum yang tertuang dalam UUD 1945, bukan hanya dilaksanakan sesuai dengan kekuasaan yang berlaku.
9. Kekuasaan paling tinggi semuanya ada di tangan rakyat dan tidak boleh ada yang mengganggunya, sekalipun itu pemerintahan tertinggi negara ini.
10. Negara menggunakan sistem konstitusi dalam menjalankan pemerintahannya dan tidak boleh ada absolutisme. Absolutisme adalah prinsip atau pelaksanaan kekuasaan penuh dan tidak terbatas dalam pemerintahan.

D. Asas Demokrasi Pancasila
Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan dalam mengambil suatu keputusan penting. Untuk memenuhi tujuan penting ini Demokrasi Pancasila menerapkan asas di antaranya,
1. Asas Kerakyatan
Asas kerakyatan merupakan asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan, baik nasib maupun cita-cita. Pada asas kerakyatan, intinya adalah demokrasi Pancasila ini memiliki dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, supaya tercipta cita-citanya yang satu.

2. Asas Musyawarah
Asas musyawarah ialah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan. Hal tersebut untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengorbanan serta kebahagiaan bersama.

3. Asas Penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Demokrasi Pancasila sangat menjunjung tinggi HAM. Setiap warga negara dijamin semua HAM-nya dan tidak dibeda-bedakan atas status sosialnya.

E. Ciri Demokrasi Pancasila
1. Sistem pemerintah yang dilaksanakan sesuai UUD 1945 sebagai konstitusi negara ini.
2. Terdapat pemilihan umum secara konsisten dan berkesinambungan.
3. Semua warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dihormati secara hukum.
4. Adanya perlindungan untuk hak orang-orang yang masuk golongan minoritas.
5. Semua pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, perlu didasarkan dengan musyawarah yang mufakat.
6. Solusi atau gagasan pemecahan masalah tidak berasal dari sumber suara terbanyak, namun gagasan yang dirasa paling baik.

F. Tujuan Demokrasi Pancasila
1. Memudahkan pemerintah mengetahui proses pengambilan keputusan dalam menyelesaikan sebuah masalah dengan menggunakan asas-asas demokrasi Pancasila.
2. Agar semua bagian pemerintahan di Indonesia berkegiatan sesuai dengan landasan negara ini.
3. Menjadi jaminan pemerintah negara ini memang benar bertanggung jawab penuh kepada tugasnya juga kepada rakyat.
4. Menjamin perundang-undangan di negara ini dipatuhi dan dijalankan seperti seharusnya.
5. Menjamin semua warga negara Indonesia turut serta dalam kehidupan bernegara dan mau berpartisipasi dalam pemilu dengan menggunakan hak suaranya.

G. Kelebihan Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki beberapa keunggulan di antaranya,
1. Demokrasi ini mengutamakan pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama yang berlandaskan kekeluargaan.
2. Sangat mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban antara kepentingan pribadi dan sosial.
3. Mendahulukan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Demokrasi Pancasila: Pengertian, Landasan Pokok, Prinsip, Asas, Ciri, Tujuan, dan Kelebihannya"