Cagar Alam: Pengertian, Syarat, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Pengelolaan, dan Cagar Alam di Indonesia

Pengertian Cagar Alam
Cagar Alam

Pengertian Cagar Alam
Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Pada prinsipnya, cagar alam adalah status tertinggi dalam level kawasan konservasi. Dengan status seperti itu, maka kawasan cagar alam harus steril dari kegiatan manusia, terutama yang sifatnya mengeksploitasi dan merusak.

Cagar alam bisa dikatakan sebagai tempat paling tertutup bagi manusia, sebab cagar alam berfungsi sebagai habitat untuk perlindungan keanekaragaman hayati baik ekosistem terestrial maupun akatik. Selain itu, cagar alam adalah salah satu sistem penyangga kehidupan yang harus dijaga.

Syarat Dibentuknya Cagar Alam
Cagar alam merupakan kawasan yang dilindungi oleh negara, maka dari itu ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk membentuknya. Syarat ini dibuat oleh negara dengan berbagai pertimbangan. Sebuah kawasan ekosistem dapat dibentuk atau dikelola menjadi cagar alam jika memenuhi syarat sebagai berikut di antaranya,
1. Memiliki ekosistem yang baik
2. Terdapat jenis flora dan fauna yang dilindungi
3. Ekosistem dinyatakan sehat atau belum mengalami kehancuran atau kerusakan parah
4. Sifat ekosistem masih alami
5. Luasannya cukup sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah

Tujuan Cagar Alam
Sebagaimana tercantum di dalam world conservation strategy, penetapan suatu kawasan sebagai cagar alam  mempunyai tujuan sebagai berikut di antaranya,
1. Memelihara dan melestarikan proses ekologi yang penting bagi sistem pendukung kehidupan di bumi
2. Mempertahankan keanekaragaman genetika, dan
3. Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.

Fungsi Cagar Alam
Fungsi dari cagar alam di antaranya,
1. Fungsi pelestarian, yaitu cagar alam berfungsi untuk melindungi dan melestarikan segala ekosistem yang ada di dalamnya agar tidak punah, terutama yang berkaitan dengan ekosistem dan peninggalan alam yang hampir punah.
2. Fungsi akademis, yaitu cagar alam berfungsi sebagai sarana edukasi atau kegiatan penelitian bagi para akademisi.
3. Fungsi wisata, yaitu menjadi salah satu tujuan wisata alam menarik yang berbasis keindahan alam.

Manfaat Cagar Alam
Adapun manfaat dari adanya cagar alam di antaranya,
1. Melindungi flora serta fauna dari ancaman kepunahan.
2. Menjaga kesuburan tanah.
3. Mengatur tata air.
4. Menjadi tempat/obyek wisata.
5. Menambah sumber devisa negara.
6. Menjadi tempat belajar di lapangan (praktik).
7. Menjadi tempat penelitian.

Pengelolaan Cagar Alam
Dalam mengelola cagar alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) adalah ornamen negara sebagai perpanjangan pemerintah. BKSDA merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah komando Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Selain bertanggungjawab terhadap ruang lingkup cagar alam, BKSDA juga bertanggungjawab atas pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan konservasi, suaka margasatwa serta taman nasional di Indonesia.

Secara garis besar, tugas BKSDA adalah mengawasi peredaran, perkembangan dan pertumbuhan flora dan fauna, serta memantau upaya penangkaran dan pemeliharaan flora dan fauna yang dilindungi, baik oleh pribadi, perusahaan, dan lembaga konservasi.

Cagar Alam yang Ada di Indonesia
Kategori Cagar Alam Indonesia
Cagar alam Indonesia dibagi dalam 3 kategori di antaranya cagar alam daratan, baik tanah maupun perairan darat; cagar alam laut, dan cagar alam biosfer. Sampai dengan tahun 2008, telah tercatat 237 lokasi cagar alam yang ada di Indonesia dengan luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 hektar, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Sebagai negara yang kaya akan keragaman sumber daya alam hayati berupa flora, fauna, dan ekosistem yang khas, maka ada banyak sekali cagar alam yang dapat kita temukan di Indonesia. Adapun beberapa cagar alam tersebut di antaranya,
1. Cagar alam Pulau Seho, Kab. Pulau Taliabu, Maluku Utara: melindungi ekosistem mangrove dan hutan daratan rendah
2. Cagar alam Pulau Dua, Jawa Barat: melindungi ekosistem mangrove dan burung air
3. Cagar alam Pulau Sempu, Malang, Jawa Timur: melindungi flora dan fauna yang unik
4. Cagar alam laut Kepulauan Karimata
5. Cagar alam Batukahu, Banjar, Buleleng
6. Cagar alam Rafflesia, Aceh: melindungin tanaman langka Rafflesia dan ekosistemnya
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Cagar Alam: Pengertian, Syarat, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Pengelolaan, dan Cagar Alam di Indonesia"