Identitas Nasional: Pengertian, Unsur, Fungsi, Faktor Pembentuk, Karakteristik, dan Jenisnya

Table of Contents
Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional

A. Pengertian Identitas Nasional

Identitas nasional adalah kepribadian atau jati diri sebuah negara yang melekat pada masyarakat yang tinggal dalam negara tersebut. Jati diri ini kemudian membentuk sebuah ciri khas yang membedakannya dari negara lainnya.

Setiap bangsa yang ada saat ini memiliki identitasnya masing-masing sesuai dengan keunikan, sifat dan karakter dari suatu bangsa.  Hal ini tergantung dari bagaimana suatu bangsa terbentuk secara historis. Identitas nasional yang dimiliki oleh suatu bangsa tidak bisa dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa.

Identitas nasional mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat di suatu negara, hal itu merupakan suatu yang terus menerus berkembang dan bersifat terbuka. Identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan. Dari banyaknya simbol kenegaraan, Pancasila menjadi ciri khas untuk bangsa Indonesia itu sendiri.

B. Unsur Identitas Nasional Indonesia

Para pendiri negara Indonesia sudah menyepakati unsur-unsur identitas nasional. Identitas nasional negara Indonesia dituliskan secara resmi dalam UUD 1945 Pasal 35 sampai 36.
1. Bendera Indonesia
Pasal 35 UUD 1945 berbunyi ‘Bendera Negara Indonesia ialah Sang merah Putih’. Merah memiliki arti berani dan putih memiliki arti suci. Lambang merah putih ini sudah tidak asing lagi sejak masa kerajaan.

Tidak hanya dipakai oleh kerajaan Majapahit saja, kerajaan kediri juga memakai panji merah putih sebagai lambang kebesarannya. Bendera merah putih ini pertama kali digunakan di Jawa pada Oktober 1928, tepatnya hari sumpah pemuda.

Namun ketika pemerintahan kolonialisme, bendera merah putih dilarang untuk dikibarkan. Akhirnya, bendera merah putih menjadi bendera resmi pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera merah putih bukan sembarang bendera, karena memiliki ukuran khusus, Ukuran bendera merah putih diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 dan 3.

2. Bahasa Indonesia
Pasal 36 UUD 1945 berbunyi ‘Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia’. Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional atau bahasa persatuan. Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu Riau.

Seiring waktu bahasa ini selalu berkembang dan mengalami perubahan. Bahasa Indonesia diawali sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Indonesia merupakan usulan dari Muhammad Yamin.

Pada saat itu ia mengatakan bahwa hanya ada dua bahasa yang bisa menjadi bahasa persatuan, antara bahasa Jawa dan bahasa Melayu, namun dalam kedepannya, bahasa Melayu lah yang akan menjadi bahasa persatuan. Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan, karena bangsa Indonesia memiliki berbagai jenis bahasa.

3. Lambang Negara Indonesia
Pasal 36A UUD 1945 berbunyi ‘Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika’. Garuda Pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dipilih menjadi lambang negara dan semboyan negara.

Burung Garuda yang dikenal dari mitologi kuno merupakan kendaraan Wishnu. Burung Garuda ini menggambarkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan kuat. Burung Garuda sebagai simbol ikatan persatuan dan menyatunya rakyat Indonesia yang heterogen.

Lambang Garuda Pancasila dirancang oleh panitia Lencana Negara yang diketuai Sultan Hamid II. Lambang ini akhirnya disempurnakan oleh Soekarno dan diresmikan pertama kali pada tanggal 11 Februari 1950.

Di dalam burung Garuda Pancasila terdapat simbol-simbol untuk setiap sila. Sila pertama bergambar bintang emas, sila kedua dilambangkan dengan tali rantai berwarna emas, sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin, sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng, dan untuk sila kelima dilambangkan dengan padi dan kapas.

Melalui banyak hal mengenai lahirnya Pancasila seperti ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia pada 1 Juni 1945 sehingga di tetapkan Hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni.

4. Semboyan Bangsa Indonesia
Sedangkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti ‘berbeda-beda tapi tetap satu jua’. Semboyan negara ini merupakan kutipan dari Kitab Sutasoma dari Mpu Tantular. Semboyan ini dipilih untuk menggambarkan persatuan negara Indonesia yang memiliki keberagaman suku, ras, agama, budaya, dan bahasa.

5. Lagu Kebangsaan Indonesia
Pasal 36B UUD 1945 berbunyi ‘Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya’. Lagu Indonesia Raya dipilih menjadi lagu kebangsaan Indonesia. Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman, dan diperkenalkan pertama kali pada sumpah pemuda, 28 Oktober 1928 di Batavia.

Lirik lagu Indonesia Raya pertama kali dipublikasi di surat kabar Sin Po. Lagu kebangsaan Indonesia pertama kali dikumandangkan di depan Kongres Pemuda Kedua, namun setelah itu pemerintah kolonial melarang penyebutan lagu Indonesia Raya. Meski begitu, pemuda Indonesia tidak gentar dan mereka tetap menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Pasal 36C UUD 1945 merupakan pasal ketentuan lebih lanjut tentang unsur-unsur identitas nasional. Pasal 36C berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.”

6. Dasar Falsafah Negara
Pancasila menjadi dasar falsafah negara. Terdiri dari lima dasar yang menjadi ideologi negara bangsa Indonesia. Pancasila adalah identitas nasional Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai ideologi dan dasar negara.

7. Konstitusi Negara Indonesia
UUD 1945 menjadi konstitusi atau hukum dasar negara. UUD 1945 merupakan hukum yang tertulis dan memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan. UUD 1945 dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan dan bernegara. UUD 1945 sudah digunakan sejak Indonesia merdeka. Sehari setelah proklamasi , atau pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan naskah yang kini menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

8. Bentuk Negara Indonesia
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat. Negara indonesia berbentuk kesatuan dan memiliki bentuk pemerintahan republik.

9. Sistem Indonesia
Sistem yang digunakan di Indonesia adalah sistem demokrasi, dengan sistem yang menjunjung kedaulatan rakyat. Sampai saat ini sudah disepakati bahwa Indonesia tidak akan melakukan perubahan identitas sebagai negara kesatuan.

Makna atau arti Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan filsafat, moral, etika yang telah melahirkannya. Dengan Pancasila sebagai dasar Negara itu pula para pendiri Negara dengan genius menyiapkan sistem ketatanegaraan NKRI sebagai “sistem sendiri”.

C. Fungsi Identitas Nasional

Identitas nasional tidak hanya diperlukan untuk membedakan negara satu dengan lainnya, tetapi juga untuk mempertahankan kesatuan bangsa. Berikut beberapa fungsi identitas nasional di antaranya,
1. Alat Pemersatu Bangsa
Fungsi identitas nasional adalah sebagai alat untuk mempersatukan bangsa, khususnya bagi negara yang majemuk. Sebagaimana diketahui, Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan kebudayaan. Maka identitas nasional hadir untuk memadukan keberagaman masyarakat tersebut menjadi satu.

2. Sebagai Pembeda dengan Bangsa Lain
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa identitas nasional merupakan ciri khas yang dibanggakan dari suatu negara. Terbentuknya identitas nasional akan menjadikan Indonesia unik dan mudah dikenali oleh dunia.

3. Sebagai Landasan Negara
Artinya identitas nasional digunakan sebagai pegangan dan pijakan agar suatu negara dapat mewujudkan cita-citanya. Landasan negara Indonesia adalah Pancasila yang nilai-nilainya digali dari kebudayaan luhur bangsa. Lima nilai dasar inilah yang kemudian digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Perlindungan Diri dari Dampak Buruk Globalisasi
Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Globalisasi mendatangkan peluang sekaligus tantangan. Nah cara untuk menyaring pengaruh globalisasi adalah dengan menjadikan identitas nasional sebagai rujukan.

D. Faktor-Faktor Pembentuk Identitas Nasional

Terdapat banyak faktor-faktor yang membentuk identitas nasional suatu bangsa di antaranya,
1. Faktor Objektif
Faktor objektif ini meliputi faktor geografis dan demografis. Kondisi geografi yang membentuk Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki iklim tropis. Indonesia juga terletak di wilayah Asia Tenggara, hal ini mempengaruhi adanya perkembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya bangsa Indonesia.

2. Faktor Subjektif
Faktor subjektif ini meliputi faktor sosial, politik, kebudayaan dan juga sejarah yang dimiliki bangsa Indonesia. Faktor-faktor ini sangat mempengaruhi proses terbentuknya masyarakat Indonesia dan juga identitas bangsa Indonesia.

3. Faktor Primer
Faktor primer ini meliputi etnis, teritorial, bahasa, dan juga agama. Indonesia sendiri merupakan bangsa yang memiliki berbagai macam budaya, bahasa dan agama. Meskipun unsur-unsur tersebut berbeda-beda dan memiliki ciri khas masing-masing, namun hal tersebut bisa menyatukan masyarakat menjadi bangsa Indonesia.

Persatuan yang terjadi itu tidak serta merta menghilangkan keanekaragaman yang memang sudah ada di dalam masyarakat Indonesia, maka dari itu lahirlah istilah Bhinneka Tunggal Ika, yang memiliki arti berbeda-beda tapi tetap satu jua.

4. Faktor Pendorong
Faktor ini meliputi komunikasi dan teknologi, seperti lahirnya angkatan bersenjata dalam kehidupan negara. Dalam hubungan ini, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam suatu bangsa merupakan identitas nasional yang dinamis.

Maka dari itu, pembentukan identitas nasional yang dinamis ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan prestasi masyarakat Indonesia. Semuanya tergantung apakah bangsa Indonesia mau dan mampu membangun bangsa untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.

5. Faktor Penarik
Faktor penarik ini meliputi bahasa, birokrasi yang tumbuh dan sistem pendidikan. Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang sudah ditetapkan menjadi bahasa nasional dan kesatuan nasional. Masing-masing suku yang ada di Indonesia masih tetap menggunakan bahasa dari daerahnya masing-masing.

6. Faktor Reaktif
Faktor reaktif ini meliputi dominasi, pencarian identitas dan juga penindasan. Seperti yang sudah diketahui bahwa bangsa Indonesia pernah dijajah beratus-ratus tahun oleh bangsa asing. Hal ini mewujudkan memori bagi rakyat Indonesia. Memori akan perjuangan, penderitaan dan semangat yang hadir dalam masyarakat untuk memperjuangkan kemerdekaan.

Faktor-faktor di atas pada dasarnya merupakan proses dalam sebuah pembentukan identitas nasional. Hal ini tentunya terus berkembang, mulai dari era sebelum kemerdekaan, sampai saat ini.

Bangsa Indonesia dibangun dari masyarakat lama sehingga membentuk kesatuan dengan prinsip nasionalis modern. Maka dari itu, dalam pembentukan identitas nasionalnya, sangat erat dengan unsur-unsur sosial, ekonomi, budaya, geografis, dan juga agama.

E. Karakteristik Identitas Nasional

Karakteristik akan identitas nasional bisa dikatakan sebagai ciri khusus, kebiasaan atau pola hidup masyarakat yang menempati wilayah tersebut. Untuk Indonesia sendiri ada 8 karakteristik identitas nasional yang dimiliki di antaranya,
1. Kesatuan Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terluas di dunia. Oleh karena itu, setiap pulau di Indonesia memiliki adat istiadat, bahasa dan kebudayaan yang berbeda – beda. Mulai dari Sabang sampai Merauke. Kesatuan Indonesia ini merupakan karakteristik identitas nasional Indonesia yang sangat berharga dan unik. Bahkan menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia.

2. Persamaan Nasib
Hal ini dibuktikan dengan sejarah yang menegaskan bahwa Indonesia dijajah oleh bangsa asing dalam waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut dirasakan hampir seluruh rakyat Indonesia pada masa itu. Hal ini tercermin dalam identitas nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945.

3. Keinginan Untuk Merdeka
Semua penduduk Indonesia memiliki keinginan untuk sama – sama terbebas dari belenggu penjajahan, baik penjajahan fisik maupun mental. Bahkan hal ini sudah tercantum di UUD 1945 yang berbunyi “segala bentuk penjajahan di muka bumi ini harus dihapuskan"

F. Jenis-Jenis Identitas Nasional

Identitas nasional Indonesia terbentuk karena beberapa unsur. Suku bangsa Indonesia yang beragam dan sudah ada sejak lama, terdapat ratusan suku bangsa yang ada di Indonesia.

Karena suku bangsa yang banyak, tentunya budaya di Indonesia juga majemuk. Budaya yang majemuk ini menjadi salah satu unsur terbentuknya identitas nasional. Budaya yang beragam ini merupakan identitas dari nenek moyang terdahulu.

Bahasa juga menjadi salah satu unsur penting dalam pembentukan identitas nasional. Keberagaman suku dan budaya menjadi salah satu faktor mengapa Indonesia memiliki keberagaman bahasa.

Bangsa Indonesia dapat bersatu walaupun menggunakan bahasa daerah yang beragam. Hal ini karena bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa nasional. Sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa hidup harmonis dan bersatu dengan bahasa Indonesia.

Selain suku, budaya dan bahasa, agama yang beragam menjadi salah satu unsur terbentuknya identitas nasional Indonesia. Terdapat lima agama resmi yang ada di Indonesia, Islam, Katolik, Protestan, Budha dan Hindu. Namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi ini dihilangkan. Masyarakat Indonesia yang religius ini tercermin dari Pancasila sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dari unsur-unsur pembentuk identitas nasional, jenis-jenis identitas nasional bisa dikelompokkan dengan mudah di antaranya,
1. Identitas Fundamental
Istilah fundamental bisa diartikan sebagai hal yang pokok. Hal pokok ini menjadi penunjang, berdirinya sebuah bangunan. Ibarat membangun rumah, tentu hal fundamentalnya harus kokoh, yaitu pondasinya.

Identitas fundamental ini memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan negara. Identitas fundamental meliputi dasar negara, falsafah dan juga ideologi.

Jika merujuk pada falsafah dan dasar negara tentunya menuju pada Pancasila. Pancasila yang terdiri dari lima sila sudah memuat hal-hal yang fundamental untuk menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Identitas Instrumental
Istilah instrumental bisa diartikan sebagai sebuah alat atau media. Identitas instrumental dalam identitas nasional Indonesia adalah UUD 1945. Di dalam UUD 1945 sudah terdapat aturan mengenai instrumen lain sebagai identitas nasional negara Indonesia.

Hal ini meliputi, bendera merah putih, garuda Pancasila sebagai lambang negara, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan juga semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika. Selain karena sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila juga menjadi salah satu dari empat pilar kebangsaan, selain UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Tentunya dalam penciptaan dari Pancasila sebagai lambang negara memiliki proses yang panjang serta perdebatan.

3. Identitas Alamiah
Selain identitas fundamental dan instrumental, ada juga identitas alamiah. Berbeda dengan kedua identitas sebelumnya, identitas yang satu ini merupakan yang bersifat alami. Hal yang alami ini tercipta dari kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Identitas alamiah meliputi negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan jumlah ribuan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment