Pengertian Surat Utang Negara, Tujuan, Manfaat, Jenis, dan Istilah Terkait SUN

Pengertian Surat Utang Negara atau SUN
Surat Utang Negara

A. Pengertian Surat Utang Negara (SUN)
Surat Utang Negara (SUN) adalah suatu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dinyatakan dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing yang pembayarannya dijamin dengan bunga dan pokoknya oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya surat tersebut. SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara dari sisi pembeli atau investor, SUN merupakan suatu produk keuangan yang menawarkan keuntungan, dengan adanya pembayaran bunga atau kupon dan potensi peningkatan harga (capital gain). Surat utang negara ini pun sudah diatur pengelolaannya di dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 terkait surat utang negara, yang memberikan kepastian bahwa:
1. Penerbitan SUN hanya berlaku untuk beberapa tujuan tertentu
2. Pihak negara harus membayar bunga dan pokok SUN yang sudah jatuh tempo
3. Jumlah SUN yang diterbitkan setiap tahun anggaran harus mendapatkan persetujuan dari pihak DPR dan terlebih dahulu harus bisa dikonsultasikan dengan pihak Bank Sentral, yakni Bank Indonesia.
4. Perdagangan Surat Utang Negara ini harus dikontrol dan dipantau oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
5. Memberikan sanksi hukum yang berat dan juga jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan juga pemalsuan SUN itu sendiri.

B. Tujuan Diterbitkannya Surat Utang Negara (SUN)
SUN tidak serta merta diterbitkan begitu saja, tapi memiliki tujuan tertentu yang di antaranya adalah untuk memberikan pendanaan pada defisit APBN, menutupi kekurangan kas dalam jangka pendek, serta mengelola portofolio milik negara.

Pihak pemerintah pusat memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan SUN setelah memperoleh persetujuan dari DPR yang sudah disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan sesudah melakukan konsultasi dengan pihak Bank Indonesia.

C. Manfaat Menerbitkan Surat Utang Negara (SUN)
Beberapa manfaat dari diterbitkannya SUN oleh negara di antaranya,
1. Menjadi instrumen fiskal yang mampu meningkatkan potensi sumber biaya APBN yang lebih besar melalui pihak investor di dalam pasar modal
2. Menjadi instrumen investasi yang mampu menyediakan instrumen alternatif untuk investasi yang cenderung lebih minim akan risiko kegagalan pembayaran.
3. Mampu memberikan kesempatan untuk para investor dan para pelaku pasar dalam hal melakukan diversifikasi portofolionya masing-masing.
4. Memiliki potensi capital gain pada transaksi perdagangan pasar sekunder di dalam obligasi tersebut, karena memiliki harga jual yang jauh lebih mahal daripada harga belinya.
5. Menjadi instrumen di dalam pasar keuangan, sehingga akan mampu meningkatkan kekuatan stabilitas pada sistem keuangan.
6. Bisa dijadikan sebagai acuan dalam hal menentukan nilai instrumen lain.

D. Jenis Surat Utang Negara (SUN)
Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2002, terdapat dua jenis SUN di antaranya,
1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat perbendaharaan negara atau SPN adalah SUN yang memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan dengan sistem pembayaran bunga secara diskonto. Beberapa negara lebih mengenal SPN ini dengan istilah T-bills atau Treasury Bills. Umumnya, SUN ini lebih ditujukan untuk para investor besar.

2. Obligasi Negara (ON)
Obligasi Negara adalah SUN yang memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau sistem pembayaran bunga yang dilakukan secara diskonto. Obligasi negara yang menggunakan kupon mempunyai jadwal pembayaran secara periodik, seperti satu, tiga atau enam bulan sekali.

Sementara On dengan tanpa kupon tidak mempunyai jadwal pembayaran kupon dibagi lagi menjadi tiga jenis obligasi di antaranya,
a. ORI (Obligasi Ritel Indonesia)
Oti adalah surat obligasi ritel yang paling tua yang pernah dikeluarkan oleh Indonesia. Pertama kali Ori dikeluarkan pada bulan Juli tahun 2006 dengan seri ORI001. Umumnya, setiap tahun akan dikeluarkan 1-2 ORI.

b. SBR (Saving Bond Ritel)
SBR adalah obligasi negara yang dijual kepada pihak individu ataupun perseorangan warga negara Indonesia melalui mitra distribusi yang ada di pasar perdana domestik yang tidak diperdagangkan pada pasar sekunder. Karakteristik dari SBR sendiri adalah terdapat floating minum rate dan fitur early redemption.

c. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk Ritel atau SR adalah obligasi negara yang dijual kepada pihak individu ataupun perorangan pada warga negara Indonesia dengan mitra distribusi yang berada di pasar perdana domestik dengan basis syariah. Selain itu, Sukuk ritel ini juga sudah dijamin oleh MUI terkait syariahnya.

E. Istilah Terkait Surat Utang Negara (SUN)
1. Jatuh tempo (maturity)
SUN memiliki masa berlaku. Artinya, pemerintah akan mengembalikan dana pokok investor setelah masanya habis atau sudah jatuh tempo. Jatuh tempo SUN ini beragam mulai dari tiga bulan hingga 30 tahun.

2. Kupon atau bunga
Kupon atau bunga adalah imbalan yang diberikan kepada pembeli atau investor SUN. Kupon ini dihitung dalam persentase terhadap jumlah pokok utang dan waktu setahun. Namun, pembayarannya bisa dilakukan secara tiga bulan sekali atau secara diskonto.

Contohnya, bila seorang investor membeli SUN seharga Rp100 juta dengan kupon 8 persen per tahun (per annum/p.a.), maka dalam setahun investor akan mendapatkan bunga Rp8 juta. Akan tetapi karena pembayaran 3 bulan sekali, maka investor akan menerima bunga 3/12 X Rp8 juta = Rp2 juta setiap kali pembayaran kupon.

Pembayaran bunga secara diskonto dilakukan dengan pembayaran lebih murah pada saat pembelian daripada nilai yang dibeli. Contoh, investor membeli SUN senilai nominal Rp100 juta, tetapi dia hanya membayar Rp 98 juta. Kemudian pada saat jatuh tempo investor itu tetap mendapatkan pokok Rp100 juta.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Surat Utang Negara, Tujuan, Manfaat, Jenis, dan Istilah Terkait SUN"