Pengertian Surat Perjanjian Hutang, Komponen, Fungsi, Poin Penting, Cara Membuat, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Surat Perjanjian Hutang
Surat Perjanjian Hutang

A. Pengertian Surat Perjanjian Hutang

Surat perjanjian hutang (SPH) adalah acuan tertulis yang bersifat resmi yang melibatkan antara pemberi hutang dan penerima hutang. Tujuan dari pembuatan surat ini agar nantinya bisa menghindari berbagai hal yang dianggap merugikan. Selain itu agar si penerima pinjaman ini dapat mengingat bahwa memiliki sebuah hutang yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian.

B. Komponen Surat Perjanjian Hutang

Berikut beberapa komponen yang harus diperhatikan dalam surat perjanjian hutang di antaranya,
1. Pasal 1, perjanjian untuk tujuan pembiayaan modal kerja sesuai nominal yang dipinjam dan pada waktu pinjaman diberikan.
2. Pasal 2, jangka waktu pengembalian yang disepakati
3. Pasal 3, jaminan dan kompensasi yang peminjam bisa jaminkan
4. Pasal 4, jangka waktu perjanjian mencakupi masa berlaku hutang dan kesepakatan kedua belah pihak selesai.
5. Pasal 5, berisi tentang penyelesaian perselisihan

C. Fungsi Surat Perjanjian Hutang

Terjadinya hutang piutang ini sendiri, tentunya disebabkan oleh banyak sekali faktor. Yang terpenting, adalah pihak peminjam ini memang kekurangan uang, dan membutuhkan tambahan uang untuk tujuan tertentu pula. Sedangkan pihak yang dipinjamkan, adalah seseorang yang memang mempunyai uang lebih, atau memang mampu memberikan pinjaman tersebut.

Adanya surat perjanjian hutang, seperti ini, tentunya akan sangat membantu proses lebih lanjut dan pengesahan tentang hutang piutang itu sendiri. Adapun alasan atau fungsi yang dimaksud di antaranya,
1. Memberikan Kejelasan Tentang Pihak-pihak yang Terkait Dalam Hutang Piutang Tersebut
Kejelasan yang dimaksud adalah informasi tentang siapa saja yang terlibat, dalam hutang piutang tersebut. Lengkap dengan berbagai informasi lainnya, seperti identitas, dan berbagai keterangan lainnya.
 
2. Membantu Memperjelas Tentang Uang yang Dipinjamkan
Selain memperjelas jumlah besaran uang yang dipinjamkan, fungsi Surat Perjanjian Hutang berfungsi untuk mengetahui kapan waktu pembayaran, sistem cicil pembayaran, hingga batas waktu pembayaran hutang itu sendiri.
 
3. Membantu Meminimalisir Permasalahan yang Mungkin Terjadi di Kemudian Hari
Maksudnya adalah memberikan kejelasan yang lebih baik, tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yang terlibat. Misalnya saja hak dan kewajiban pihak penerima pinjaman, serta hak dan kewajiban dari pihak peminjam. Tentunya kedua hal ini harus sudah disepakati sebelumnya.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang terkait, di kemudian hari. Terutama dalam hal menyelesaikan masalah yang terjadi.
 
4. Mampu Mengunci Risiko yang Mungkin Saja Terjadi, di Antara Kedua Belah Pihak
Karena surat tersebut dibuat, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dibubuhkan materai. Artinya surat tersebut sudah mempunyai kekuatan di mata hukum.

D. Poin Penting dalam Surat Perjanjian Hutang

Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian hutang di antaranya,
1. Judul dan tanggal, tanda penjelas objek perjanjian.
2. Klausul perjanjian, bagian ini berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa atas kontrak yang telah dibuat.
3. Identitas pihak terlibat, penulisan identitas seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat rumah, status pekerjaan, serta nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Nominal pinjaman uang, wajib tertulis besaran uang yang menjadi objek utang-piutang
5. Tanda tangan di atas materai, ditulis di atas kertas segel atau dilengkapi dengan materai.

Poin Penting Sebelum Menandatangani Surat Perjanjian Hutang
Sebelum menandatangani surat perjanjian hutang, ada sebaiknya memahami beberapa poin dasar yang tertera di perjanjian di antaranya,
1. Isi Kesepakatan,  Isi surat perjanjian pinjaman uang juga wajib berdasarkan hukum, kesusilaan, serta terikat dengan kepentingan umum dan ketertiban. Pihak-pihak yang saling bersepakat harus sudah dewasa, sadar saat membuat surat perjanjian kerja sama, dan sehat secara kejiwaan.
2. Denda, Sehingga apabila terjadi cidera janji, maka pihak yang meminjam alias debitur akan dikenakan denda-denda seperti yang sudah disepakati. Dendanya sendiri bisa berupa bunga maupun sanksi seperti penyitaan terhadap aset tertentu.
3. Klausul lainya,  lebih mengarah kepada metode penyelesaian yang akan ditempuh apabila terjadi masalah di kemudian hari

E. Cara Pembuatan Surat Perjanjian Hutang

Beberapa langkah yang harus dilakukan dalam membuat surat perjanjian hutang di antaranya,
1. Pertama adalah membuat judul secara singkat dan jelas. Judul yang dimaksud adalah judul yang terkait dengan isi surat perjanjian tersebut.
2. Kedua, keterangan singkat mengenai tanggal surat. Tanggal surat ini berfungsi untuk mengingatkan pihak kedua atas hutang yang telah dipinjam dari pihak pertama.
3. Ketiga, menuliskan identitas lengkap kedua belah pihak dan rincian perjanjian. Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa identitas ini harus disertai dengan melihat KTP dari kedua belah pihak.
4. Keempat atau langkah terakhir adalah penutup dan tanda tangan yang bersangkutan. Penutup ini adalah untuk penutup surat yang berbentuk paragraf. Kemudian di bawahnya adalah tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai bukti.

F. Contoh Surat Perjanjian Hutang   

Berikut contoh surat perjanjian hutang
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Kamis 22 Mei 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama       : Wargito
Pekerjaan  : Pegawai Negeri Sipil
Alamat     : Jl. Beringin Timur No. 214, Cibinong Bogor
No KTP     : 321234578

yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama      : Bimbim
Pekerjaan : Pedagang
Alamat    : Jl. Melati Raya No. 389, Cibinong Bogor
No KTP    : 32187654

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, kedua belah pihak, terlebih dahulu menerangkan beberapa hal berikut ini :
1. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019, PIHAK PERTAMA telah meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
2. Atas pengajuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA telah menyetujui, dan akan meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) pada PIHAK PERTAMA, tanggal 22 Mei 2019.
3. PIHAK PERTAMA dan juga PIHAK KEDUA sudah sepakat, bahwa pembayaran Hutang yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, akan dilakukan dengan cara mencicil, dari PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA. Adapun besaran cicilan tersebut adalah sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, selama 10 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2019 dan berakhir pada Mei 2020.
4. Adapun perjanjian hutang piutang ini, dibuat jadi rangkap dua, bermeterai cukup, di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak kedua belah pihak menandatangani surat tersebut.
5. Adapun tentang hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Cibinong, 22 Mei 2019
 
Pihak pertama                                        Pihak kedua
(___________)                                      (__________)
Saksi-saksi :
1
2
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment