Pengertian Subjek Pajak, Dasar Hukum, Kategori, Jenis, dan Perbedaannya dengan Objek Pajak

Pengertian Subjek Pajak
Subjek Pajak
A. Pengertian Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Meskipun demikian, hak dan kewajiban subjek pajak berbeda-beda, artinya tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak.

Subjek tersebut merupakan subjek yang telah memiliki entitas ataupun persyaratan yang merupakan subjektif nyata. Syarat tersebut salah satunya adalah mengenai peraturan bahwa seseorang atau badan usaha tersebut berkedudukan atau berdomisili di wilayah Indonesia khususnya.

Setelah mengetahui bahwa subjek tersebut berada di wilayah Indonesia maka selanjutnya adalah dengan memiliki syarat-syarat yang bersifat objektif.

B. Dasar Hukum Subjek Pajak
1. Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
2. PER-43/PJ/2011 (ditetapkan dan berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri.

C. Kategori Subjek Pajak
Subjek pajak merupakan orang atau badan yang dikenakan pajak oleh negara. Subjek pajak ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu pribadi, badan, warisan yang belum dibagi, dan badan usaha tetap. Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kategori di antaranya,
1. Orang pribadi. Bagi seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri, namun memiliki pendapatan dari Indonesia maka mereka akan diberlakukan pajak orang pribadi.
2. Badan. Bagi seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam ketentuan subjek pajak badan, terkecuali untuk badan yang bersifat non-komersial dan juga yang mendapatkan biaya dari APBN/APBD.
3. Warisan yang belum terbagi. Bagi seluruh pewaris yang akan membagi dan menurunkan warisannya, maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan kategori warisan yang belum terbagi.
4. Bentuk usaha tetap. Bagi seluruh kantor, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya yang didirikan oleh WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, maka mereka akan dikenakan pajak bentuk usaha tetap.

D. Jenis Subjek Pajak
Pada penggunaannya terdapat setidaknya ada 3 penggunaan subjek pajak yaitu pajak perorangan, kalau ada pajak warisan dan yang terakhir adalah pajak badan. Sementara dari jenisnya subjek dari pajak sendiri digolongkan menjadi 2 jenis di antaranya,
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
Pengertian dari subjek pajak ini sendiri adalah sebagai suatu subjek yang memiliki fungsi personal dalam negeri. Artinya pajak ini berlangsung dan berfungsi di dalam negeri atau domestik. Isinya sendiri meliputi perorangan serta badan dan harta warisan yang masih dalam satu kesatuan atau belum terbagi sama sekali.

Yang bisa dikatakan subjek pajak dalam negeri adalah seseorang dengan ketentuan undang-undang yang berlaku telah memiliki persyaratan utama yaitu bertempat tinggal selama lebih dari 180 hari atau berniat untuk menetap di Indonesia, maka keadaan seperti itu dikatakan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Untuk menentukan hal tersebut adalah berdasarkan dari domisili dari orang tersebut atau bisa juga berupa rentang waktu di mana seseorang tersebut menetap di Indonesia.  Sedangkan suatu badan tertentu bisa dikatakan sebagai subjek pajak jika melakukan aktivitas atau didirikan yang berada di wilayah Indonesia. Maka dengan adanya keadaan yang seperti itu suatu badan akan dikenai sebagai subjek pajak.

Namun ada suatu badan yang mendapat pengecualian, yaitu badan usaha yang merupakan milik daerah maupun milik Negara atau lebih akrab dikenal dengan sebutan BUMN dan BUMD. Dua badan tersebut mendapat pengecualian sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Sedangkan untuk harta warisan yang belum terbagi-bagi maka dikenakan sebagai subjek pajak. Hal tersebut mengacu pada peraturan pemerintahan yang mengharuskan pemilik harta warisan yang masih belum terbagi untuk mendapat suatu perlindungan hukum. Selain itu peraturan tersebut juga membantu untuk sang pemilik harta warisan dapat melakukan kegiatan maupun aktivitas lainnya di Indonesia.

2. Subjek Pajak Asing (Luar Negeri)
Subjek pajak luar negeri atau subjek pajak asing. Halnya subjek pajak dalam negeri, komponennya merupakan perorangan maupun suatu badan tertentu. Seseorang atau badan yang dikenai subjek pajak asing adalah seseorang atau badan yang berada lebih dari 180 hari lebih di luar Indonesia.

Orang-orang yang mendapatkan pajak asing ini merupakan kumpulan orang-orang yang mendapat atau sedang mengelola kegiatan usaha dengan kondisi tetap di wilayah cakupan wilayah negara kesatuan Indonesia. Sedangkan badan yang mendapatkan atau terkena subjek pajak adalah badan yang melakukan usaha tetap di Indonesia.

Subjek pajak asing yang dikenakan adalah berupa pajak atas penghasilan yang perolehannya berasal dari Indonesia. Untuk subjek pajak yang satu ini, kebutuhan akan wajib pajaknya tidak termasuk ke dalam SPT karena telah ada kesepakatan sebelumnya bahwa pelaporan pajaknya akan ada dalam keputusan final yang bersifat tetap.

Nantinya laporan tersebut akan diterima oleh suatu badan atau orang pada periode tertentu. Dalam laporannya pajak telah terpenuhi setelah terjadi pemotongan pajak yang sifatnya final.

Selain itu, yang dikenakan pajak adalah penghasilan bruto atau kotor yang diterima selama mengelola atau melaksanakan suatu kelolaan usaha. Pajak tersebut bisa dipastikan merupakan pajak yang tarifnya sebanding dan telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

E. Perbedaan Subjek dan Objek Pajak
Setelah mengetahui pengertian serta jenis-jenis dari subjek pajak maka selanjutnya adalah dengan mengetahui perbedaannya dengan objek pajak. Secara harfiah objek pajak sendiri merupakan suatu poin di mana objek tersebut merupakan suatu barang yang menjadi indeks utama dalam pajak yang akan dikenakan wajib pajak.

Lalu seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa secara sederhana subjek dalam perpajakan yang merupakan seseorang atau sebuah badan entitas yang mendapat ketentuan sebagai wajib pajak. Dengan mengetahui arti dari keduanya, maka dapat diketahui makna dari subjek dan objek pajak tersebut.

Tentu saja perbedaan keduanya merupakan salah satu hal wajib yang diketahui bersama agar tidak terjadi salah kaprah tentang pengertian keduanya. Namun keduanya memiliki peranan yang saling terikat. Yaitu keduanya merupakan entitas kebersamaan yang menjadi kunci dalam pembayaran pajak.

Setiap terdapat subjek pajak pasti di dalamnya juga terdapat objek pajak, sedangkan yang memiliki kewajiban pajak akan mendapat sebutan sebagai wajib pajak. Subjek serta objek pajak ini merupakan komponen utama dari pajak, maka dari itu di tiap jenis-jenis pajak pastilah terdapat dua hal ini.

Dari perbedaan antara subjek dan objek dalam perpajakan tentunya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam  dunia perpajakan hal tersebut masuk dalam kategori transaksi. Di mana transaksi tersebut adalah transaksi kena pajak, yaitu akan ada fee tertentu yang harus diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Subjek Pajak, Dasar Hukum, Kategori, Jenis, dan Perbedaannya dengan Objek Pajak"