Pengertian Settlement dan Fungsinya
Settlement |
A. Pengertian Settlement
Settlement adalah proses penyelesaian dari sebuah transaksi keuangan di mana penjual sudah memberikan produk atau jasa pada konsumen dan konsumen telah menyelesaikan pembayaran pada penjual atau perusahaan. Settlement merupakan terminologi dari bahasa Inggris dalam bidang bisnis dan keuangan yang memiliki arti “penyelesaian”.
Proses penyelesaian transaksi ini diperlukan sebagai tahap akhir yang menyatakan bahwa penjual telah menerima pembayaran dan juga sebagai bentuk pencatatan keuangan untuk penjual. Hal itu termasuk data keuangan mengenai jumlah pendapatan yang diperoleh, tanggal transaksi, produk atau jasa apa saja yang terjual, serta hasil dari proses penyelesaian itu.
Settlement tidak berlaku dalam kondisi utang ataupun saat suatu perusahaan menerima suatu bayaran terlebih dahulu sebelum mengirim barang atau menyelesaikan pekerjaannya untuk konsumen. Sebaliknya, settlement juga tidak berlaku pada kondisi piutang atau saat suatu perusahaan sudah melakukan suatu pelayanan atau sudah mengirimkan barang pesanan kepada konsumennya tapi belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan atau barangnya tersebut.
B. Fungsi Settlement
Fungsinya adalah penyelesaian dari transaksi keuangan yang dikirimkan oleh penjual ke pihak bank atau platform dompet digital untuk menyatakan bahwa baik dari penjual dan pembeli sudah melakukan tugasnya. Penjual telah menyelesaikan pesanan dan pembeli sudah menyelesaikan pembayaran.
Adapun proses penyelesaian bank atau penyelesaian EDC ini pun berfungsi sebagai bagian dari pencatatan pendapatan yang diterima pada jurnal keuangan merchant atau penjual. Proses penyelesaian transaksi tidak berlaku atau tidak bisa dilakukan apabila kondisi transaksi seperti berikut di antaranya,
1. Kondisi utang-piutang.
2. Penjual/merchant/perusahaan sudah menerima pembayaran namun belum memberi/menyelesaikan pesanan/produk/jasa pada konsumen.
3. Penjual/merchant/perusahaan sudah menyelesaikan pesanan/produk/jasa pada konsumen, tapi konsumen belum menyelesaikan pembayaran sepenuhnya.
Dengan demikian, proses settlement hanya dapat dilakukan pada transaksi yang telah rampung, dalam arti penjual sudah memberikan produk atau jasa dan pembeli sudah melunasi semua pembayaran.
Dari berbagai sumber
Post a Comment