Pengertian SKBDN, Ketentuan, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, dan Istilah Terkait

Pengertian SKBDN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)

A. Pengertian SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) adalah setiap janji tertulis yang didasarkan pada setiap permintaan tertulis pemohon (applicant) yang mengikat bank pembuka (issuing bank). Bank pembuka merupakan bank yang menerbitkan SKBDN berdasarkan permohonan tertulis applicant. SKBDN biasa disebut juga Letter of Credit (L/C) dalam negeri.

SKBDN melibatkan bank pembuka, bank pembayar, dan pembeli dan penjual sebagai pihak ketiga. Mekanisme cara kerja SKBDN melibatkan payback period dari bank dan pihak ketiga dalam melakukan transaksi perdagangan. SKBDN memang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan dalam negeri yang melibatkan valuta rupiah, seperti uang kartal.

B. Ketentuan Penerbitan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
Beberapa ketentuan yang harus ditaati ketika menerbitkan SKBDN di antaranya,
1. Jika SKBDN yang dibuka adalah valuta asing, maka bank peremburs harus memiliki kewarganegaraan luar negeri.
2. SKBDN hanya bisa dilakukan untuk melakukan transaksi perdagangan barang.
3. Dalam urusan transaksi perdagangan barang yang berhubungan dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak bisa dipisahkan, maka nilai barang di dalamnya harus lebih besar daripada nilai jasa.
4. Transaksi perdagangan pada barang ini hanya bisa dilakukan dengan batasan bahwa perpindahan barang yang dilakukan di dalam negeri atau perpindahan barang bisa dilakukan ke luar negeri selama SKBDN diterbitkan dengan tujuan ekspor.
5. SKBDN yang diterbitkan dengan menggunakan mata uang negaranya masing-masing.
6. SKBDN bisa diterbitkan dengan valuta asing selama SKBDN tersebut bisa dilakukan di dunia perdagangan internasional.
7. SKBDN hanya bisa dilakukan dengan kondisi yang tidak bisa diubah dan tidak bisa ditarik kembali ataupun tidak bisa dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari pihak bank membuka, bank pengonfirmasi, dan bank penerima.
8. Jangka waktu SKBDN dan juga jangka waktu penundaan SBDN ini ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pemohon dan pihak bank pembuka.
9. Dalam penerbitan SKBDN, bank tidak bisa menentukan sendiri nilai besarnya jaminan ataupun setoran tunai dengan mempertimbangkan tingkat bonafiditas pada pihak pemohon.
10. Dalam hal SKBDN yang diterbitkan dengan syarat pembukaan, maka pihak bank harus menetapkan adanya setoran tunai yang lebih memadai dengan memperhatikan nilai besaran uang muka yang bisa ditarik.
11. Pihak pemohon SKBDN dalam negeri hanya bisa melakukan secara tertulis oleh pihak pemohon ataupun kuasanya.
12. Pihak bank hanya bisa menerima permohonan penerbitan SKBDN sesuai dengan permohonannya.

C. Fungsi SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
Beberapa fungsi SKBDN untuk transaksi pembayaran atau kontrak perdagangan di antaranya,
1. Menjamin pembayaran terlunasi dalam nominal yang sesuai dan tepat waktu.
2. Mengurangi risiko transaksi perdagangan tidak terbayarkan.
3. Jaminan keamanan pembayaran baik untuk Applicant dan Beneficiary.
4. Meningkatkan kredibilitas dan daya saing Applicant pada Beneficiary (pembeli/perusahaan/kontraktor) dan sebaliknya.
5. Dapat membantu pengembangan usaha atau bisnis kamu.
6. Melindungi proses settlement transaksi keuangan kamu.
7. Apabila ada penundaan pembayaran, Issuing Bank akan melunasi pembayaran tersebut jadi tidak mengganggu cash flow pihak terkait.
8. Biaya yang kompetitif, prosesnya juga cepat dan mudah.
9. Jaringan unit kerja dan hubungan dengan Bank koresponden yang luas.

Jadi, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri memuat janji tertulis yang diminta oleh Applicant dan mengikat Issuing Bank untuk melakukan beberapa tugas, termasuk:
1. Melakukan dan mengakses pembayaran pada Beneficiary.
2. Memberi kuasa pada bank lain untuk melakukan, menegosiasi, dan mengakses pembayaran sesuai dengan kondisi SKBDN.
3. Issuing Bank sebagai pihak ketiga untuk melakukan pembayaran.

Fungsi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dapat melindungi transaksi pembayaran. Ini adalah kesepakatan keuangan tertulis agar pihak Pemohon dan Penerima sama-sama menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya terkait proses transaksi lokal/domestik tersebut.

D. Cara Kerja SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
Umumnya, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri digunakan dalam transaksi jual/beli dalam negeri, sementara Letter of Credit (L/C) dapat digunakan dalam transaksi pembayaran ekspor dan impor karena berlaku di seluruh dunia dan menggunakan valuta asing.

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sangat penting demi kelancaran transaksi jual/beli, terlebih lagi bila transaksi keuangan itu memiliki faktor jarak, perbedaan sistem, nilai transaksi yang besar, pemohon dan penerima tidak mengenal satu sama lain, atau faktor lainnya dalam hubungan perdagangan.

Manfaatkan perlindungan atas biaya berobat di rumah sakit untuk seluruh karyawan dari asuransi kesehatan perusahaan. Dengan memanfaatkan asuransi karyawan, perusahaan turut melindungi karyawan secara finansial.

Setiap bank sebagai Issuing Bank memiliki syarat dan ketentuan berbeda untuk membuka SKBDN. Pihak Pemohon harus menyetorkan sejumlah uang di muka pada Issuing Bank sebagai deposit yang akan dikelola oleh pihak bank.

Jumlah uang deposit dan biaya layanan tersebut akan disesuaikan dengan persentase nilai SKBDN.  Uang deposit tersebut juga yang akan digunakan bila suatu hari nanti Applicant tidak dapat melunasi pembayaran pada Beneficiary.

Beberapa bank yang akan menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri mungkin juga memerlukan jaminan dari Applicant berupa jaminan surat berharga sebagai deposit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

E. Jenis SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
SKBDN digunakan pada proses pembayaran transaksi lokal atau domestik. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) umumnya memiliki 4 jenis layanan di antaranya,
1. Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
2. Perubahan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
3. Penerusan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
4. Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri – Diskonto SKBDN Usance.
5. Bila menggunakan Letter of Credit (L/C) yang digunakan di luar negri, ada beberapa jenisnya, termasuk:
6. Commercial Letter of Credit: Issuing Bank melakukan pembayaran pada Pihak Penerima (Beneficiary).
7. Revolving Letter of Credit: Konsumen dapat mencairkan sejumlah uang dalam limit uang dan periode tertentu.
8. Traveler’s Letter of Credit: Surat penjamin bagi orang yang akan pergi ke luar negri. Pihak Issuing Bank akan menghormati wesel yang dibuat di bank asing tertentu.
9. Confirmed Letter of Credit: Melibatkan bank selain bank penerbit yang menjamin letter of credit. Bank kedua adalah bank yang mengkonfirmasi, biasanya bank dari pihak penjual.

F. Istilah Terkait SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
Terdapat beberapa istilah di dalam transaksi perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan SKBDN di antaranya,
1. Bank Pembuka (Issuing Bank), adalah bank penerbit SKBDN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dengan berdasarkan permintaan Pemohon (Applicant).
2. Bank Penerus (Advising Bank), adalah bank yang meneruskan surat kredit berdokumen di dalam negeri pada pihak penerima atau Beneficiary).
3. Bank Tertunjuk (Nominated Bank), adalah bank yang memberikan kuasa untuk bisa melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel dan juga melakukan negosiasi.
4. Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank), adalah bank yang melakukan konfirmasi SKBDN dengan cara mengikatkan dirinya untuk membayar, mengaksep, dan juga mengambil alih wesel yang ditarik berdasarkan surat kredit berdokumen dalam negeri.
5. Bank Penegosiasi (Negotiating Bank), adalah pihak bank yang melakukan negosiasi.
6. Bank Pembayar (Paying Bank), adalah pihak bank yang melakukan pembayaran pada pihak penerima atau (Beneficiary) atas adanya penyerahan dokumen yang sudah disyaratkan dalam SKBDN.
7. Bank Peremburs (Reimbursing Bank), adalah pihak bank yang ditunjuk oleh bank pembuka untuk bisa melakukan penggantian pembayaran kepada pihak bank pembayar.
8. Bank Pengirim (remitting bank), adalah pihak bank yang melakukan pengiriman sight dan usance pada dokumen syarat SKBDN pada pihak bank pembukanya.
9. Bank Pentransfer (transferring bank), adalah pihak bank yang melakukan permintaan penerima atau beneficiary dalam melakukan pengalihan SKBDN secara sebagian ataupun menyeluruh pada satu ataupun beberapa pihak lainnya.
10. Bank Tertarik, adalah pihak bank yang memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian SKBDN, Ketentuan, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, dan Istilah Terkait"