Pengertian Pajak Keluaran, Karakteristik, dan Perhitungannya

Pengertian Pajak Keluaran
Pajak Keluaran

A. Pengertian Pajak Keluaran
Pajak keluaran atau ouput value add tax (VAT) adalah PPN yang dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau konsumen. Selanjutnya, sebagai bukti pemungutan PPN maka PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak.

Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak itulah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa.

Adapun jumlah pajak keluaran nantinya diperhitungkan dengan pajak masukan untuk menghitung jumlah pajak yang harus disetor. Selanjutnya, baik jumlah pajak keluaran maupun pajak masukan juga harus dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Pajak Keluaran Menurut Para Ahli
1. IBFD International tax Glossary (2015) output tax/ouput value add tax (VAT) atau pajak keluaran, adalah PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh pengusaha atas penyerahan barang atau jasa untuk pihak ketiga.
2. Kath Nithingale (2002), pajak keluaran sebagai PPN yang harus dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Umumnya, pajak keluaran dihitung dengan menerapkan tarif PPN pada harga jual yang belum termasuk pajak.
3. Pasal 1 angka 25 UU PPN, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), eskpor BKP berwujud/tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak

B. Karakteristik Pajak Keluaran
PPN disebut sebagai pajak objektif, karena dalam pemungutannya PPN memberi penekanan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual.

PKP yang telah melakukan transasi jual beli barang artinya, PKP telah mengambil/memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga dapat berfungsi sebagai kredit pajak.

Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pengkreditan pajak. Sebagai bukti pungutan PPN, maka PKP diharuskan untuk membuat Faktur Pajak.

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak inilah yang merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Dalam hal PKP memperoleh BKP dan/atau JKP dan/atau memanfaatkan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean da/atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dan/atau Impor BKP, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PKP tersebut.

Jumlah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ketika jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan jumlah PPN yang harus disetor ke Kas Negara oleh PKP.

Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Berbeda dengan pajak masukan, pengertian pajak keluaran dalam PPN adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat makukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud / ekspor Jasa Kena Pajak.

C. Perhitungan PPN Keluaran (Pajak Keluaran)
PPN ini dihitung dan menjadi tanggung jawab dari PKP dengan status penjual. Misalnya,
Pak Budi merupakan pengusaha berstatus PKP di bidang usaha penjualan layar monitor. Ia menjual layar monitor sebanyak 50 unit pada periode pajak terkini, dengan harga satuan kurang lebih Rp4.500.000. Lalu berapa besar Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang harus ditanggung Pak Budi dalam Transaksi tersebut?
Jawab:
= Harga satuan layar monitor Rp4.500.000
= Jumlah layar monitor terjual 50 unit
= Total penjualannya 50 x Rp4.500.000 = Rp225.000.000
Besar PPN yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 10% dari jumlah transaksi
Maka besar PPN Keluaran yang harus ditanggung Pak Kelik adalah 10% x Rp225.000.000 = Rp22.500.000

Dengan demikian, besar PPN Keluaran yang menjadi tanggung jawab Pak Budi adalah Rp22.500.000 atas penjualan yang dilakukan terkait layar monitor tersebut.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Pajak Keluaran, Karakteristik, dan Perhitungannya"