Pengertian Objek Pajak dan Perbedaannya dengan Subjek Pajak

Pengertian Objek Pajak dan Perbedaannya dengan Subjek Pajak
Objek Pajak

A. Pengertian Objek Pajak
Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan tersebut bisa berasal baik dari dalam maupun luar negeri asalkan bisa dipakai untuk konsumsi atau meningkatkan harta kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk di antaranya,
1. Penghasilan karena pekerjaan/jasa, gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan imbalan lainnya terkecuali ditentukan lain dalam Undang-undang.
2. Hadiah undian, hadiah dari pekerjaan atau kegiatan dan hadiah penghargaan
3. Laba usaha
4. Keuntungan penjualan atau keuntungan dari pengalihan harta
5. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
6. Keuntungan yang diperoleh karena adanya pengalihan harta kepada para pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya seperti :
a. Keuntungan likuidasi, keuntungan penggabungan, keuntungan peleburan, keuntungan pemekaran, keuntungan pemecahan, keuntungan pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
b. Keuntungan dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
c. Keuntungan dari penjualan / pengalihan sebagian atau semuanya dari hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
d. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang sudah dibebankan menjadi biaya dan pembayaran tambahan dari pengembalian pajak.

7. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
8. Dividen, termasuk yang diberikan  perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi.
9. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
10. Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
11. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
12. Keuntungan yang diperoleh karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
13. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
14. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
15. Premi asuransi
16. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
17. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
18. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
19. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
20. Surplus Bank Indonesia.

Sedangkan yang dikecualikan dari objek pajak di antaranya,
1. Bantuan atau sumbangan
Di dalamnya termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.

Ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial.
Termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3. Warisan
4. Harta yang termasuk setoran tunai diterima oleh badan.
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
Kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).

6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada pribadi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

8. Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja ataupun pegawai.
9. Penghasilan dari modal yang dihasilkan oleh dana pensiun sebagaimana yang disebut dalam nomor sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
10. Bagian laba yang didapat dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
Dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

12. Beasiswa berdasarkan persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
14. Bantuan atau santunan yang dibayar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang telah diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

B. Perbedaan Subjek dan Objek Pajak
Setelah mengetahui pengertian serta jenis-jenis dari subjek pajak maka selanjutnya adalah dengan mengetahui perbedaannya dengan objek pajak. Secara harfiah objek pajak sendiri merupakan suatu poin di mana objek tersebut merupakan suatu barang yang menjadi indeks utama dalam pajak yang akan dikenakan wajib pajak.

Lalu seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa secara sederhana subjek dalam perpajakan yang merupakan seseorang atau sebuah badan entitas yang mendapat ketentuan sebagai wajib pajak. Dengan mengetahui arti dari keduanya, maka dapat diketahui makna dari subjek dan objek pajak tersebut.

Tentu saja perbedaan keduanya merupakan salah satu hal wajib yang diketahui bersama agar tidak terjadi salah kaprah tentang pengertian keduanya. Namun keduanya memiliki peranan yang saling terikat. Yaitu keduanya merupakan entitas kebersamaan yang menjadi kunci dalam pembayaran pajak.

Setiap terdapat subjek pajak pasti di dalamnya juga terdapat objek pajak, sedangkan yang memiliki kewajiban pajak akan mendapat sebutan sebagai wajib pajak. Subjek serta objek pajak ini merupakan komponen utama dari pajak, maka dari itu di tiap jenis-jenis pajak pastilah terdapat dua hal ini.

Dari perbedaan antara subjek dan objek dalam perpajakan tentunya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam  dunia perpajakan hal tersebut masuk dalam kategori transaksi. Di mana transaksi tersebut adalah transaksi kena pajak, yaitu akan ada fee tertentu yang harus diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Objek Pajak dan Perbedaannya dengan Subjek Pajak"