Pengertian Koreksi Fiskal, Penyebab, Tujuan, dan Jenisnya

Pengertian Koreksi Fiskal
Koreksi Fiskal

A. Pengertian Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal adalah suatu kegiatan yang digunakan untuk menghitung pph yang kemudian pelaporan tersebut disesuaikan dengan peraturan dari direktorat pajak sehingga tidak terjadi kesalahan penghitungan. Koreksi fiskal biasanya terjadi karena adanya perbedaan dalam perlakuan ataupun pengakuan penghasilan dan biaya yang terdapat di laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

B. Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal
1. Beda Waktu
Koreksi terjadi manakala terdapat beda waktu masuknya penghasilan yang dicatat di cash basis untuk periode lama. Contohnya lebih dari satu tahun. Penyebabnya bermacam-macam. Bisa karena lambatnya penagihan piutang, bisa pula karena terjadinya penyusutan laba.

2. Beda Tetap
Beda tetap maksudnya adalah ditemukannya transaksi perusahaan yang sejatinya tidak menjadi standar wajib pajak. Contohnya adalah penghasilan dari sumbangan dan semacamnya. Jika ini dipaksakan masuk ke dalam draft, tentu akan terjadi perbedaan di pajak. Sehingga koreksi perlu dilakukan.

Namun, ada transaksi “beda tetap”, tetapi masih harus dibayarkan pajaknya. Di antaranya adalah penghasilan dari sewa tanah, perpindahan harta, bunga deposito dan yang lain.

C. Tujuan Koreksi Fiskal
Koreksi pada fiskal dilakukan sebagai suatu kegiatan mengoreksi dan membaca kembali perbaikan draft pajak. Beban pajak sebelum disetorkan akan mengalami rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Agar nantinya tidak terjadi kesalahan dalam melakukan perhitungan pajak.

Berikut beberapa tujuan yang bisa didapatkan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal di antaranya,
1. Meneliti Kembali Draft yang Sudah Dibuat
Koreksi fiskal sangat penting dilakukan setelah laporan keuangan dibuat oleh perusahaan. Teliti kembali draft tersebut sebelum diberikan ke dirjen pajak. Meneliti draft tentu didasarkan data-data yang sudah ada dengan memperhatikan transaksi, lakukan penyesuaian antara penghasilan oleh wajib pajak.

2. Sebagai Alat Untuk Memenuhi Draf Laporan
Dirjen pajak mengeluarkan aturan dan regulasi kepada wajib pajak. Agar draft bisa terpenuhi dengan baik maka perusahaan wajib melakukan rekonsiliasi fiskal untuk melihat ada tidaknya kerancuan pada laporan yang sudah dibuat. Karena jika terjadi kesalahan akibatnya akan terjadi kesalahan hitung untuk nominal pajak.

3. Meminimalisir Adanya Kesalahan Hitung Pajak Dengan Bisnis
Pentingnya koreksi pada fiskal menghindari adanya kesalahan perhitungan pajak, karena dalam bisnis jika ada nominal angka yang salah bisa jadi akan merugikan perusahaan. Oleh karena itu, ketelitian dalam melakukan rekonsiliasi fiskal ini dibutuhkan penyesuaian data, transaksi hingga penghasilan yang benar.

Dengan memahami tujuan yang menjadi bagian penting dalam melakukan koreksi untuk fiskal tersebut, maka perusahaan akan memberikan kemudahan kepada dirjen pajak untuk melakukan perhitungan pajak yang sesuai.

D. Jenis Koreksi Fiskal
Bagi sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada pengusaha kena pajak (PKP). Dalam menerapkan perlakuan koreksi fiskal terdapat peraturan perpajakan UU No.36 membahas tentang koreksi fiskal dibagi menjadi 2 jenis di antaranya,
1. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif dilakukan penambahan melalui laporan laba rugi komersial wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi, yang dilakukan dengan pembukuan maupun penghitungan penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terutang. Contoh Jenis :
a. Pemupukan dana cadangan
b. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen.
c. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
d. Premi asuransi.
e. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
f. Pajak Penghasilan.
g. Sanksi administrasi berupa bunga dan denda
h. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan
i. Penyusutan yang jumlahnya melebihi
j. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya.

2. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif dilakukan pengurangan melalui laba komersil dan penghasilan kena pajak melalui PPh terutang. Contoh Jenis :
a. Penghasilan berupa hadiah undian
b. Penghasilan dari transaksi saham
c. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta
d. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan
e. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Koreksi Fiskal, Penyebab, Tujuan, dan Jenisnya"