Pengertian Asas Pemungutan Pajak, Jenis, Teori, dan Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Pengertian Asas Pemungutan Pajak
Asas Pemungutan Pajak

A. Pengertian Asas Pemungutan Pajak
Asas pemungutan pajak adalah asas yang bersifat prinsip yang mengikat dan sebagai dasar untuk negara menetapkan besaran pajak juga undang-undang yang menanunginya. Artinya, ketika melakukan pemungutan pajak, institusi pemungut pajak hendaknya memerhatikan berbagai faktor yang sebagai asas pemungutan pajak.

Pajak merupakan sumber pemasukan terbesar untuk negara. Kebijakan dalam pemungutan pajak di berbagai negara mungkin berbeda dan tentu dalam memungut pajak mereka memiliki asas pemungutan pajak yang berbeda untuk dikenakan bagi wajib pajak di Negara tersebut.

B. Jenis Asas Pemungutan Pajak
Berikut jenis asas pemungutan pajak yang ada di antaranya,
1. Asas Domisili. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal wajib pajak. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
2. Asas Sumber. Negara berhak untuk mengenakan pajak penghasilan yang bersumber dari negaranya tanpa melihat tempat tinggal wajib pajak.
3. Asas Kebangsaan. Berdasarkan asas ini, maka pengenaan pajak penghasilan dilakukan berdasarkan kebangsaan seseorang. Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri. Misalnya seorang kebangsaan Jepang yang tinggal di Indonesia tidak bisa dikenakan pajak yang berlaku di Indonesia.

C. Teori Asas Pemungutan Pajak
1. Adam Smith
a. Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b. Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
c. Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
d. Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. W.J. Langen
a. Asas Daya Pikul, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
b. Asas Manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
c. Asas Kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d. Asas Kesamaan, dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
e. Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya, pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Adolf Wagner
a. Asas Politik Finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
b. Asas Ekonomi, penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
c. Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
d. Asas Administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
e. Asas Yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

D. Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
1. Asas Kebangsaan
Asas ini mengikat dan sebagai prinsip bahwa setiap individu yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan asas kebangsaan pula, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan Indonesia wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Negara ini.

2. Asas Wilayah
Tidak jauh berbeda dengan asas kebangsaan. Asas ini berlaku berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak. Analoginya, sebagai wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apa pun di wilayah Negara Indonesia, maka wajib mematuhi peraturan perpajakan Indonesia.

Begitu pun dengan warga negara asing yang memiliki aset atau objek pajak di Indonesia, maka warga negara asing tersebut wajib menaati peraturan perpajakan yang berlaku dan ditetapkan di Indonesia. Mungkin terdapat sedikit perbedaan, namun pada dasarnya pemberlakuan pengenaan pajak akan dilakukan secara merata.

3. Asas Finansial
Berdasarkan asas finansial, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.

Misalnya Pak Budi bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp15.000.000 per tahun, sedangkan Bu Zubaidah bekerja sebagai Pengusaha dengan pendapatan sekitar Rp1.000 000.000 per tahun.

Berdasarkan asas ini, besaran pajak yang harus dibayar kedua orang tersebut tentu saja berbeda. Berdasarkan asas ini pula, penetapan pungutan pajak yang harus dibayarkan kedua orang tersebut harus lebih kecil dari pendapatan mereka selama setahun.

4. Asas Yuridis
Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia diatur dan dilindungi oleh beberapa undang-undang, seperti:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
d. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
e. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
f. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
g. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

5. Asas Ekonomis
Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh. misalnya membangun infrastruktur, dana pendidikan dan memajukan desa tertinggal.

Pajak juga tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat. Bahkan, dengan adanya pemanfaatan hasil pajak, diharapkan pemerintah bisa membangun negeri ini secara maksimal tanpa harus mendapatkan pembiayaan melalui skema lain seperti utang luar negeri.

6. Asas sumber
Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Misalnya, Pak Zulfikar merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Ahmad adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Ahmad tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

Bisa juga jika misal seseorang tinggal di Indonesia, namun memiliki penghasilan di luar negeri, selama penghasilan tersebut akan digunakan di Indonesia, maka juga akan dikenai pajak. Namun demikian, pajak yang diberlakukan memiliki peraturan sendiri, akan masuk dalam PPh Pasal 22.

7. Asas Umum
Asas pemungutan pajak yang terakhir adalah asas umum. Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum.

Artinya, baik pemungutan maupun penggunaan pajak memang dirancang dari dan untuk masyarakat Indonesia dengan perhitungan yang cermat. Setiap wajib pajak juga akan memiliki besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Asas Pemungutan Pajak, Jenis, Teori, dan Asas Pemungutan Pajak di Indonesia"