Pengertian e-Faktur dan Manfaatnya

Table of Contents
Pengertian e-Faktur
e-Faktur

A. Pengertian e-Faktur

E-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh direktorat jenderal pajak. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) lalu akan diserahkan kepada penerima BKP (barang kena pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak).

Pada tahun 2014, Dirjen Jenderal Pajak mensyaratkan keharusan membuat e-faktur bagi tiap perusahaan wajib pajak untuk menghindari penyalahgunaan laporan pajak. Dengan adanya peraturan tersebut, maka mau tidak mau setiap perusahaan harus mulai familiar dengan teknologi e-Faktur.

B. Manfaat e-Faktur

1. Manfaat bagi PKP
Bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha dari sisi penjual dan pembeli tentu akan dimudahkan dengan adanya fitur online ini. Selain kemudahan, berikut beberapa manfaat fitur DJP ini terhadap PKP Penjual dan PKP Pembeli.
a. PKP Penjual
a) Tanda tangan tidak lagi sulit karena dilakukan di aplikasi (elektronik).
b) e-Faktur tidak harus dicetak, sehingga mengurangi biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen.
c) Aplikasi ini dapat membuat SPT masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
d) PKP yang menggunakan e-Faktur dapat meminta NSFP lewat situs pajak tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

b. PKP Pembeli
a) Terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah karena e-Faktur dilengkapi kode QR yang menampilkan informasi tentang transaksi, penyerahan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan lainnya.
b) Informasi dalam kode QR bisa dengan mudah diakses lewat aplikasi yang bisa diunduh di smartphone.
c) Jika informasi dalam kode QR berbeda dari faktur elektronik ini, maka faktur pajak dinilai tidak valid agar tidak merugikan PKP Pembeli.

2. Manfaat bagi pemerintah
Bagi pemerintah, kehadiran faktur pajak elektronik ini tentu memudahkan dalam penerimaan dan mendeteksi adanya faktur fiktif yang bisa merugikan dalam penerimaan negara. Selain itu, terdapat beberapa manfaat lain di antaranya,
a. Kemudahan pengawasan dengan adanya validasi pajak keluaran-pajak masukan dan data lengkap dari setiap faktur pajak.
b. Mempermudah pelayanan karena mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian NSFP.
c. Sistem berbasis elektronik akan meminimalkan penyalahgunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya.

Manfaat lain bagi lingkungan adalah mengurangi penggunaan kertas. Penggunaan dokumen digital diharapkan membuat negara kita mampu berkontribusi maksimal dalam program Green Tax yang dijalani seluruh dunia.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment