Pengertian Wesel Tagih, Komponen Utama, Fungsi, dan Karakteristiknya

Pengertian Wesel Tagih
Wesel Tagih

A. Pengertian Wesel Tagih
Wesel Tagih (notes receivable) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Janji tertulis yang tidak bersyarat, dibuat oleh pihak yang satu untuk pihak yang lain, ditandatangani oleh pihak pembuatnya, untuk membayar sejumlah uang atas permintaan atau pada suatu tanggal yang ditetapkan pada masa yang akan datang kepada pihak yang memerintahkan atau membawanya.

Dalam akuntansi, wesel tagih adalah pernyataan jumlah piutang konsumen yang ditulis secara formal. Selama itu diharap bisa ditagih dalam kurun waktu satu tahun, maka wesel tagih akan masuk pada bagian kelompok aset lancar yang harus dilaporkan pada neraca laporan keuangan.

Wesel tagih juga bisa dipergunakan untuk melunasi piutang pelanggan. Wesel tagih dan piutang bisnis yang diperoleh dari hasil penjualan terkadang juga disebut sebagai piutang dagang. Pernyataan yang didukung dari suatu wesel mempunyai beberapa keuntungan lainnya daripada pernyataan yang dicatat dalam bentuk piutang bisnis.

Dengan menandatangani wesel, maka pihak debitur mengakui utang tersebut dan bersedia untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang sudah ditulis. Sehingga, wesel tersebut memiliki klaim hukum yang sangat kuat.

Misalnya, saat Anda hendak membeli mobil secara kredit, kita akan diberikan surat dan diminta untuk menandatanganinya. Berdasarkan sudut pandang pembeli, surat tersebut adalah wesel bayar. Sedangkan berdasarkan sudut pandang pihak pembiayaan atau bank pemberi kredit, surat tersebut dinamakan wesel tagih.

B. Komponen Utama Wesel Tagih
Komponen utama dari  wesel tagih di antaranya,
1. Nilai Utama, adalah nilai nominal uang kertas.
2. Pembuat, adalah orang yang menyiapkan catatan. Dia, dengan menyiapkan uang kertas, berjanji untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang uang kertas. Bagi pembuatnya, wesel tersebut akan diklasifikasikan sebagai wesel bayar.
3. Penerima Pembayaran, adalah orang yang diberi catatan oleh pembuat disebut sebagai penerima pembayaran. Penerima pembayaran memegang catatan dengan hak untuk menerima pembayaran dari pembuatnya. Bagi pembuatnya, wesel tersebut akan diklasifikasikan sebagai wesel tagih.
4. Bunga Wesel, selain jumlah pokok, pembuat wesel wajib membayar jumlah bunga yang jatuh tempo pada tingkat bunga. Yang telah ditentukan sebelumnya dalam wesel tagih. Suku bunga yang telah ditentukan ini dikenal sebagai bunga yang dinyatakan.
5. Jangka waktu, lamanya waktu pembayaran wesel. Piutang wesel biasanya tidak dikenakan denda pembayaran di muka. Sehingga pembuat wesel bebas untuk melunasi wesel pada atau sebelum wesel jatuh tempo, atau jatuh tempo, tanggal.

C. Fungsi Wesel Tagih
Wesel tagih mempunyai kepentingan bagi perusahaan. Karena dapat digunakan untuk melunasi piutang pembeli. Dengan menandatangani wesel, debitor mengakui utangnya dan harus bersedia untuk membayar atau melunasi sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, wesel tagih pun menjadi klaim hukum yang kuat, hingga perusahaan dapat menagih piutang tersebut.

D. Karakteristik Wesel Tagih
Karakteristik wesel tagih ada beberapa unsur di antaranya,
1. Suku Bunga. Dalam wesel terdapat nominal suku bunga yang perlu dibayarkan sesuai periode yang disepakati. Suku bunga umumnya ditetapkan berdasarkan tahunan.
2. Maturity Value (Nilai Jatuh Tempo). Maturity value wesel adalah jumlah yang perlu dilunasi saat tenggat waktu jatuh tempo.
3. Due Date (Tanggal Jatuh Tempo). Due date wesel adalah batas terakhir pembayaran atau tanggal jatuh tempo pembayaran dengan tujuan sebagai pembukuan pemasukan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Wesel Tagih, Komponen Utama, Fungsi, dan Karakteristiknya"