Pengertian Unpaid Leave, Ketentuan, dan Cara Pengajuannya

Pengertian Unpaid Leave
Unpaid Leave

A. Pengertian Unpaid Leave
Unpaid leave (no work no pay) adalah cuti di luar tanggungan. Maksudnya, karyawan yang mengikuti cuti di luar tanggungan tidak akan menerima gaji atau upah, fasilitas, tunjangan, atau apa pun yang berhubungan dengan kompensasi karyawan. Cuti tidak dibayar ini dapat diajukan oleh karyawan yang bekerja lebih dari 2 tahun. Namun, ada pula perusahaan yang memberikan hak pengajuan unpaid leave kepada karyawan yang belum genap bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Berbeda dengan cuti berbayar yang biasanya masih diberikan gaji dari perusahaan. Adapun aturan cuti yang berbayar di antaranya cuti melahirkan dan haid bagi karyawan perempuan, ada anggota keluarga meninggal, menikah, mengkhitankan atau membaptis anak, serta istri mengalami keguguran. Jika karyawan mengajukan cuti di luar kasus tersebut, maka cuti masuk kategori unpaid leave.

B. Ketentuan Unpaid Leave
Perusahaan tidak wajib memberikan unpaid leave pada karyawannya karena aturan mengenai unpaid leave tidak dijelaskan dengan jelas dalam Undang-Undang. Hal ini berbanding terbalik dengan cuti berbayar yang memang menjadi hak karyawan dan sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dalam pasal 93 ayat 2, di mana cuti berbayar meliputi beberapa aspek di antaranya,
1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
3. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
4. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
5. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
6. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
7. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
8. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha dan pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Karena tidak diatur dalam Undang-Undang, maka kebijakan pemberian unpaid leave akan kembali kepada perusahaan masing-masing. Biasanya perusahaan akan mendasarkan pemberian unpaid leave pada pasal 93 ayat 1 di UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi, ”Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”.

C. Pengajuan Unpaid Leave
Ketika seorang karyawan mengajukan unpaid leave, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Alangkah baiknya seseorang mengerti mengenai hal penting terkait cuti tak dibayar ini karena hal ini juga berpengaruh kepada kontrak kerja karyawan tersebut.
1. Perusahaan Tidak Membayar Upah
Tentu hal yang harus diketahui oleh karyawan terkait unpaid leave adalah jika selama cuti tersebut karyawan tidak mendapatkan bayaran. Hal ini dikarenakan cuti yang dilakukan karyawan berada di luar tanggungan dari cuti yang telah ditetapkan dalam peraturan. Bahwasannya cuti tidak dibayar ini didasarkan pasal 93 ayat 1 yang menjelaskan karyawan tidak akan digaji ketika tidak melakukan pekerjaannya.

2. Berdasarkan Kesepakatan Dua Belah Pihak
Cuti tidak dibayar ini dapat dilakukan oleh seorang karyawan, jika belum ada kesepakatan dengan perusahaan. Atau dalam kata lain, cuti ini dapat dilakukan ketika terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kesalahpahaman yang akan terjadi ke depannya.

Contonhnya ketika seorang karyawan melakukan kesepakatan dengan perusahaan terkait unpaid leave yang akan dia lakukan. Di mana perusahaan menyetujui adanya cuti yang tidak dibayar dilakukan karyawan tersebut. Namun, perusahaan tidak menjamin posisi karyawan tersebut akan tetap kosong.

3. Tetap Adanya Hubungan Kerja Antara Karyawan dan Perusahaan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas. Bahwa bisa saja periode dari cuti tidak dibayar ini lebih lama dibandingkan dengan cuti tahunan. Namun antara karyawan dan juga perusahaan tetap memiliki hubungan kerja yaitu sebagai pemberi kerja dan juga pekerja.

Selama karyawan tersebut tidak mendapatkan PHK dari perusahaan, maka hubungan kerja kedua akan selalu ada. Di mana nantinya ketika periode atau durasi dari cuti yang tidak dibayar ini sudah selesai. Maka karyawan tersebut dapat kembali ke perusahaan kembali.

Cara Pengajuan Unpaid Leave
1. Pahami Aturan yang Berlaku
Anda perlu memastikan terlebih dahulu jika cuti yang akan Anda ambil ini. Tidak termasuk dalam cuti tanggungan yang tertulis dalam Undang-undang ketenagakerjaan. Anda perlu mengetahui dan memastikan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan cuti tak dibayar ini di perusahaan Anda. Hal ini dikarenakan ada beberapa perusahaan yang mengizinkan karyawannya untuk mengajukan cuti tak dibayar ini hanya untuk kepentingan studi.

Namun tak sedikit juga perusahaan yang mengizinkan karyawannya untuk melakukan cuti tak dibayar ini dengan alasan lainnya. karena itu sangat penting untuk karyawan sebelum mengajukan cuti tak dibayar ini untuk mengetahui terlebih dahulu syarat yang diterapkan oleh perusahaannya. Terlebih pada umumnya dalam suatu perusahaan ketika karyawan lama tidak terlihat bekerja maka akan dianggap resign.

2. Pahami Resiko dari Unpaid Leave
Hal selanjutnya yang harus Anda perhatikan sebelum mengajukan cuti di luar tanggungan ini. Yaitu dengan memahami dan memperhitungkan risiko yang akan didapatkan dengan melakukan cuti ini. Perhatikan terlebih dahulu nilai Anda dalam perusahaan tersebut. Apabila Anda memiliki reputasi yang baik dalam perusahaan tersebut, makan kemungkinan perusahaan untuk mempertahankannya akan semakin besar.

Ketika kamu memiliki reputasi yang relatif baik, maka hal ini juga akan menjadi pertimbangan berat bagi perusahaan untuk memberikan cuti tak digaji untuk Anda. Pertimbangkan kembali tujuan Anda untuk mengambil cuti tersebut apakah sudah bulat atau belum. Juga Anda perlu melakukan pertimbangan terkait efek yang akan didapatkan perusahaan dengan keinginan cuti Anda ini.

Tak lupa pertimbangkan risiko yang akan Anda dapatkan ketika mengambil cuti tersebut. Apakah ada kesempatan atau peluang lain yang akan terlewatkan ketika Anda mengambil cuti tersebut.

3. Pilih Waktu Yang tepat
Akan lebih baik untuk Anda melakukan diskusi dengan atasan Anda terlebih dahulu sebelum mengajukan cuti tersebut. Anda perlu untuk memperhitungkan dampak kepergian Anda untuk melakukan cuti terhadap kinerja tim Anda. Dan yang paling terpenting yaitu memilih timing atau waktu yang tepat sekiranya Anda akan mengajukan cuti.

Perhatikan dengan baik kapan waktu yang tepat untuk Anda mengajukannya dan juga berapa lama durasi yang akan Anda ambil untuk cuti Anda ini. Pastikan kinerja tim Anda akan tetap baik-baik saja ketika Anda melakukan cuti.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Unpaid Leave, Ketentuan, dan Cara Pengajuannya"