Pengertian Restrukturisasi Kredit, Jenis, Manfaat, dan Contohnya

Pengertian Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi Kredit

A. Pengertian Restrukturisasi Kredit  
Restrukturisasi kredit adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing sehingga tidak memberatkan nasabah pada saat membayar kewajiban. Restrukturisasi kredit dalam hal ini merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.

Restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan non bank untuk memberikan kemudahan pembayaran kredit pada debitur, guna menghindari kredit macet, yang dapat merugikan debitur dan kreditur. Kebijakan ini tentunya lahir atas dasar berbagai pertimbangan. Dengan demikian, pihak perbankan akan meninjau ulang kelayakan usaha dari debitur, serta kapasitas usahanya selama menjadi debitur.

B. Jenis Restrukturisasi Kredit
1. Potongan Kredit dalam Satu Kali Bayar
Program restrukturisasi ini ditujukan bagi Anda yang ingin membayar langsung semua hutang bank dalam satu kali bayar. Nantinya terdapat potongan yang diberikan sehingga total hutangnya menjadi lebih kecil. Selain diskon, Anda juga menjadi terbebas dari tagihan bank karena hutangnya sudah menghilang.

Kekurangannya adalah Anda dituntut untuk memiliki uang dalam jumlah banyak karena program ini berlaku untuk satu kali bayar saja.

2. Perpanjang Tenor dengan Bunga Rendah
Program ini cocok untuk nasabah yang saat ini memiliki dana minim. Anda dapat mengajukan restrukturisasi dengan tujuan untuk memperpanjang tenor cicilan sehingga menjadi lebih ringan.

Bunga yang dibebankan juga menjadi lebih rendah dari bunga pada umumnya. Untuk mengikuti program ini Anda diminta untuk membayar DP setidaknya 10% dari hutang kartu kredit atau satu kali cicilan KTA.

3. Diskon Cicilan
Program restrukturisasi kredit adalah gabungan dari dua program sebelumnya. Anda dapat menikmati potongan cicilan sekaligus perpanjangan tenor cicilan. Namun, program ini hanya berlaku pada beberapa bank saja.

Jika nasabah memiliki kondisi yang mendukung untuk sulit melunasi hutang, kemungkinan besar bisa mendapatkan program ini. Meskipun begitu, potongan yang diberikan tidak akan sebesar program satu kali bayar, dan tenor cicilan tidak sepanjang program cicilan.

C. Manfaat Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit itu sendiri sangat bermanfaat untuk pihak debitur dan krediturnya. Dari sisi kreditur, tentunya akan terhindar dari risiko kredit macet yang berpengaruh pada piutang dan laba perusahaan. Adapun manfaat lainnya, khusus untuk debitur sendiri, yaitu:
1. Debitur Dapat Membayar Angsurannya Tepat Waktu
Proses restrukturisasi kredit itu sendiri berupa peninjauan ulang kapasitas usaha serta kemampuan debitur untuk membayar angsurannya selama masa tenor. Pihak kreditur akan menilai kelayakan usahanya, jika dirasa angsuran yang sebelumnya lebih besar, maka akan diperkecil sesuai dengan kelayakan usahanya.

Cara ini dimaksudkan agar debitur atau nasabah dapat membayar angsuran tepat pada waktunya. Dengan demikian, tidak lagi terjadi risiko kredit macet di antara kedua belah pihak, yang tentunya akan sangat merugikan.

2. Tidak Memberatkan Debitur
Debitur yang mengalami penurunan usaha, harus diberikan alternatif pilihan guna dapat melunasi kreditnya. Oleh sebab itu, pihak kreditur atau perbankan itu sendiri harus memberikan pelayanan terbaik dengan cara meringankan kewajiban debitur melalui proses tersebut.

Langkah ini harus didapatkan oleh debitur sebagai bentuk pelayanan dari kreditur atau perbankan agar kredit tersebut tidak Memberatkan debitur yang mengalami penurunan usaha. Dengan demikian, debitur akan merasakan manfaatnya.

3. Dapat Mengamankan Barang Agunan
Barang agunan seringkali dijadikan agunan oleh nasabah atau debitur yang melakukan kredit. Namun ada kalanya, barang agunan merupakan barang yang digunakan untuk usaha. Sehingga apabila barang agunan tersebut diambil oleh pihak perbankan maka kemungkinan besar usaha akan mengalami kebangkrutan.

Maka dari itu, langkah tersebut diambil untuk menyelamatkan barang agunan. Dengan demikian, debitur masih bisa menjalankan usahanya, dan membayar angsurannya. Walaupun dengan nilai yang lebih kecil, namun setidaknya tidak kehilangan penghasilan utamanya.

4. Fasilitas Pelayanan Dari Kreditur
Debitur yang mengalami kemunduran usaha, berhak untuk mengajukan keringanan kredit. Oleh sebab itu, cara ini merupakan salah satu fasilitas layanan yang baik dari kreditur. Sebagai bentuk kebijakan yang diberikan.

Kelayakan usaha debitur tentunya telah ditinjau sebelumnya oleh pihak kreditur. Namun kemunduran usaha yang terjadi, seringkali tidak bisa diprediksi sebelumnya. Oleh sebab itu, memanfaatkan fasilitas tersebut merupakan salah satu keringanan yang diberikan oleh kreditur.

5. Angsuran Menjadi Lebih Ringan
Akad kredit yang telah dibuat sebelumnya, tentunya mengacu pada kelayakan usaha pada saat itu. Dalam akad tersebut akan tertuang besaran angsuran, suku bunga, dan tenor yang menjadi kewajiban debitur. Proses tersebut tentunya telah dilakukan survei kepada debitur sebelumnya.

Proses restrukturisasi bisa dilakukan apabila terjadi penurunan kapasitas usaha. Salah satu manfaatnya yaitu akan mendapatkan angsuran yang lebih ringan yang telah disesuaikan dengan kapasitas usaha pada saat ini. Dengan demikian, debitur dapat membayar angsurannya dengan tepat waktu.

Itulah beberapa manfaat restrukturisasi kredit khusus untuk debitur. Walau demikian, kedua belah pihak akan mendapatkan manfaatnya, terutama berpengaruh pada besaran piutang dan laba ditahan pada perusahaan atau kreditur.

D. Contoh Restrukturisasi Kredit
Contoh restrukturisasi kredit yang saat ini sedang terjadi, terutama sejak adanya COVID-19 yang mengguncang perekonomian. Dengan demikian, semua lini perusahaan dalam segala sektor usaha mengalami penurunan kapasitas usaha. Oleh sebab itu mereka melakukan restrukturisasi Contohnya adalah:
1. Penurunan Suku Bunga
Salah satu contoh proses restrukturisasi yaitu penurunan Plafon kredit atau suku bunga. Dengan demikian, suku bunga yang dibebankan pada debitur lebih kecil, yang tentunya berdampak pada jumlah angsuran yang lebih kecil. Walaupun besaran suku bunga telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, namun kebijakan penurunannya kembali lagi pada krediturnya.

2. Memperkecil Jumlah Angsuran
Contoh yang paling terlihat dalam proses restrukturisasi adalah jumlah angsuran yang lebih kecil. Hal tersebut merupakan kebijakan pihak kreditur untuk memperkecil nilai angsuran, khusus untuk debitur yang mengalami penurunan usaha dan pendapatan. Sehingga merasakan kemudahannya. Oleh sebab itu, debitur harus mengetahui hal ini sebelumnya.

3. Perpanjangan Tenor Atau Waktu Kredit
Contoh lain dari proses restrukturisasi yaitu melakukan perpanjangan tenor. Misalnya jika debitur mendapatkan tenor atau lama waktu kredit selama 36 bulan, maka bisa diperpanjang menjadi 48 bulan misalnya. Hal tersebut dimaksudkan agar jumlah angsuran menjadi lebih kecil.

4. Diskon Tenor Atau Potongan Waktu Kredit
Debitur yang melakukan kredit, tentunya telah melakukan akad atau perjanjian kredit dengan lama waktu yang telah ditentukan. Namun, pihak kreditur bisa saja mengeluarkan kebijakannya dengan cara mendiskon tenor atau waktu kredit. Misalnya tenor yang seharusnya 12 bulan menjadi 10 bulan tanpa mengurangi nilai angsuran.

5. Penghapusan Hutang Bunga
Contoh terakhir, yang bisa saja terjadi yaitu dengan cara menghapuskan hutang bunga pada debitur. Hal tersebut dimaksudkan agar debitur mendapatkan keringanan pembayaran angsuran. Walaupun contoh ini jarang dilakukan, kecuali pada debitur-debitur yang mendapat perlakuan khusus, dan itu hanya terjadi pada beberapa kasus.

Contoh-contoh yang disebutkan di atas mengenai restrukturisasi pada setiap sektor usaha yang dibiayai oleh kreditur atau perbankan. Tidak menutup kemungkinan, proses tersebut pun bisa terjadi pada perusahaan leasing dalam memberikan kredit kendaraan kepada debiturnya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Restrukturisasi Kredit, Jenis, Manfaat, dan Contohnya"