Pengertian Wesel, Dasar Hukum, Unsur, Syarat, Fungsi, Pihak, dan Jenisnya

Pengertian Wesel
Wesel

A. Pengertian Wesel
Wesel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat pos untuk mengirimkan uang; surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya. Istilah “wesel” secara etimologi dari istilah bahasa Belanda “Weslee” yang artinya juga “wesel”.

Dalam Bahasa Inggris disebut dengan istilah “Bill of exchange”. Wesel (Bill of Exchange) adalah surat berharga yang berisi tagihan dan surat perintah tertulis yang ditujukan kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk.

Wesel Menurut Para Ahli
1. Mahmoeddin, wesel adalah sejenis surat berharga yang di dalamnya termasuk surat tagihan orang, sekaligus bentuk perintah secara tertulis, tidak memiliki syarat dari penarik atau yang biasa disebut dengan penanda tangan, yang nantinya ditujukan kepada seseorang atau bank demi membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu kepada pihak-pihak maupun seseorang yang ditunjuk untuk menerimanya.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), wesel adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan tanggal dan tempat tertentu yang mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada yang tersangkut untuk membayar sejumlah  uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

B. Dasar Hukum Wesel
Wesel sendiri memiliki dasar hukum menurut Pasal 100 sampai Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa beberapa syarat formal bagi sebuah wesel. Meskipun begitu, dalam KUHD ini tidak ditemukan suatu definisi eksplisit tentangnya karena dalam Pasal 100 KUHD yang tersirat hanyalah beberapa persyaratan formal.

C. Unsur Wesel
Unsur-unsur di dalam wesel di antaranya,
1. Merupakan suatu perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
2. Pihak yang terkait di antaranya ialah penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosent.
3. Surat berharga yang bertanggal dan juga mencantumkan tempat penerbitannya.

D. Syarat Wesel
Syarat-syarat wesel menurut KUHD dalam penggunaannya di antaranya,
1. Nama pembayar/daya tarik/betrolene/drawee
2. Tanggal pembayaran
3. Penentuan tempat pembayaran dilakukan
4. Kata “Surat Wesel” terkandung dalam teks dan ditulis dalam bahasa yang digunakan untuk menulis hal tersebut.
5. Adanya perintah tanpa syarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
6. Nama orang atau orang yang kepadanya, atau pihak lain yang dirujuk olehnya, pembayaran harus dilakukan
7. Tanggal dan tempat uang kertas ditarik/diterbitkan.
8. Tanda tangan penerbit.

Syarat-syarat di atas selalu tercantum dalam surat ini dan dinyatakan tidak valid jika syarat tersebut tidak terpenuhi dari salah satu kondisi catatan. Namun ada pula contoh kasus pengecualian yang valid tanpa syarat tersebut di dalamnya seperti,
1. Jika tidak ditentukan pada hari pembayaran, akan dianggap dibayar pada hari ditunjukkan.
2. Jika tidak ditentukan, tempat pembayaran yang ditulis di sebelah nama bunga dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat di mana Anda tertarik untuk berdomisili.
3. Jika tidak disebutkan di mana wesel ditarik, maka tempat yang dinyatakan di samping laci dianggap sebagai tempat menarik surat ini.

Wesel memiliki peran penting untuk sebuah perusahaan yang telah berkembang sebagai cara menanggulangi risiko keuangan. Anda harus mengetahui tentang fungsi dan jenisnya sebelum Anda memulai bisnis.

E. Fungsi Wesel
Sebagai salah satu surat berharga, wesel memiliki fungsi sebagai berikut di antaranya,
1. Alat pembayaran kredit. Pembayaran wesel masih digantungkan pada tanggal pembayaran sesuai jenis wesel yang digunakan.
2. Alat pengirim uang. Pada jaman dahulu sebelum adanya rekening bank, wesel merupakan salah satu cara dalam mengirimkan uang. Pada masa itu PT. Pos Indonesia menggunakan wesel untuk alat pengiriman uang antar daerah, provinsi, hingga antar negara.

F. Pihak Di dalam Wesel
Adapun 7 pihak di dalamnya di antaranya,
1. Penerbit. Pihak yang pertama adalah penerbit atau dapat disebut juga dengan trekker. Penerbit ini adalah seseorang yang berhak mengeluarkan surat ini.
2. Tersangkut. Pihak yang kedua adalah tersangkut betrokkene merupakan seseorang yang diberi suatu perintah  tanpa syarat untuk membayar.
3. Akseptan. Pihak selanjutnya adalah akseptan atau acceptant, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk dapat melakukan pembayaran surat ini pada hari bayar dengan membubuhkan tanda tangan persetujuannya.
4. Pemegang pertama. Lalu pihak selanjutnya adalah pemegang pertama atau holder ialah seseorang yang pertama sekali melakukan penerimaan dari tangan penerbitnya.
5. Pengganti. Pihak yang tidak kalah penting lainnya adalah Pengganti atau geendosseerde, yaitu seseorang yang melakukan penerimaan peralihan terhadap surat ini dari pemegang sebelumnya.
6. Endosant. Lalu selanjutnya adalah Endosant yang merupakan seseorang yang dapat melakukan peralihan sebuah surat kepada pemegang berikutnya.
7. Avalist. Pihak terakhir namun tidak kalah penting lainnya adalah Avalist yakni seorang penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari tersangkut.

G. Jenis Wesel
Terdapat beberapa jenis wesel berhubungan dengan keperluannya di antaranya,
1. Wesel Pengganti Penerbit
Wesel atas pengganti penerbit ini didasarkan pada pasal 102 ayat 1 KUHD, merupakan wesel yang diterbitkan dengan cara menunjuknya sendiri dan berperan sebagai pemegang yang pertama. Di dalam hal ini, maka, pemegang pertama dan penerbit merupakan orang yang sama

2. Wesel Penerbit Sendiri
Wesel ini termuat dalam pasal 102 ayat 2 KUHD dan diterbitkan dengan penerbitnya dianggap sebagai tersangkut, sehingga penerbit dapat menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak yang tersangkut. Oleh karenanya, tersangkut dan penerbit adalah pihak yang sama.

3. Wesel Perhitungan Orang Ketiga
Surat wesel ini memiliki perhitungan di mana orang ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga sesuai dengan pasal 102 ayat 3 KUHD yang berbunyi bahwa pembayaran wesel dibebankan kepada rekening dari pihak ketiga dan dalam hal ini bank merupakan penerbit.

4. Wesel untuk Menagih
Wesel ini kerap disebut pula dengan Wesel Inkaso. Surat wesel ini termuat dalam pasal 102a ayat 1 KUHD. Wesel ini merupakan wesel yang diterbitkan guna memberi kuasa kepada pemegang pertama untuk dapat menagih sejumlah uang pada yang tersangkut.

5. Wesel Berdomisili
Surat wesel berdomisili yang termuat dalam pasal 103 KUHD ini memiliki maksud di mana wesel diterbitkan dengan cara pembayarannya ditentukan sesuai tempat tinggal pihak ketiga dengan tujuan mempermudah pembayaran.

6. Wesel Berdomisili Blangko
Surat wesel ini sesuai dengan peraturan yang terdapat pada pasal 126 KUHD. Maksud dari wesel berdomisili blangko adalah wesel ini diterbitkan melalui ketentuan pembayaran jika memiliki perbedaan dengan tempat domisili yang bersangkutan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Wesel, Dasar Hukum, Unsur, Syarat, Fungsi, Pihak, dan Jenisnya"