Pengertian UKM, Kriteria, Jenis, Contoh, dan Permasalahannya

Pengertian UKM atau Usaha Kecil dan Menengah
UKM (Usaha Kecil dan Menengah)

A. Pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah jenis usaha yang dijalankan dengan skala kecil dan menengah, serta bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan mana pun. Jadi UKM merupakan usaha kecil memiliki pemasukan di bawah 300 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang. Sedangkan usaha menengah dengan pemasukan di bawah 500 juta dengan jumlah karyawan di bawah 30 orang.

B. Kriteria UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
UKM merupakan tulang punggung bagi ekonomi Indonesia. Dengannya, pemerintah memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku UKM melalui Dinas Koperasi pada masing-masing Kabupaten atau Kota. Pemerintah juga memberikan kriteria untuk Usaha Kecil dan Menengah atau UKM ini bagi para pemilik bisnis yang sudah tertulis dalam UU nomor 9 Tahun 1995, yaitu:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak adalah sekitar 200 juta rupiah, dan nilai tersebut tidak termasuk dengan tanah dan bangunan atas tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan dengan maksimal nilainya adalah 1 milyar rupiah.
3. Milik warga Negara Indonesia sendiri.
4. Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak termiliki, terkuasai, atau berafiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5. Berbentuk sebuah usaha atas perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk dengan koperasi.

Usaha Kecil dan Menengah atau UKM yang memiliki omzet sebesar Rp300 juta rupiah hingga 4 miliar rupiah per tahunnya akan dikenakan pajak. Pajak ini nantinya akan teralihkan untuk proyek infrastruktur. Ketentuan tersebut telah resmi tertulis dalam PP nomor 46 Tahun 2013 yang berisikan tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Hal ini lebih sering masyarakat sebut dengan PPh atas UMKM. Dengan begitu maka wajib pajak harus membayarkan pajak penghasilannya sebesar 1 persen. Selain itu, UKM adalah usaha yang sudah ada dalam peraturan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, yang mana menjelaskan bahwa pengusaha kecil dan menengah merupakan kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan.

UKM ini sendiri memiliki investasi, modal untuk membeli mesin dan peralatan sebesar 70 juta rupiah ke bawah dengan risiko investasi modal atau tenaga kerja 625 ribu rupiah ke bawah, serta usahanya memang milik warga negara Indonesia sendiri.

C. Jenis UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UKM dibagi menjadi 3 jenis kelompok di antaranya,
1. UKM Mikro, adalah jenis usaha terkecil pada UKM yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan kriteria memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta di luar tanah dan bangunan, dan penjualan tahunan tidak lebih dari Rp300 juta.
2. UKM Kecil, adalah jenis usaha di dalam UKM yang dapat dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan menengah atau besar. Kriteria usaha kecil adalah memiliki total kekayaan antara Rp50juta hingga Rp500juta di luar tanah dan bangunan dan penjualan tahunan antara Rp300juta hingga Rp2,5 milyar per tahun.
3. UKM Menengah, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Namun, usaha ini bukanlah anak atau cabang dari perusahaan besar. Kriteria usaha menengah adalah memiliki total kekayaan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp10 milyar di luar tanah dan bangunan, dan memiliki penjualan tahunan Rp50 milyar.

D. Contoh UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
1. UKM Kuliner. Bidang kuliner memiliki pasar yang besar dan dapat dimulai dengan modal kecil. Pilihan menjalani UKM makanan memiliki peluang besar karena variasinya yang beragam dan penyajian yang variatif. Usaha bisa dimulai dengan menitipkan produk pada toko lain, angkringan, kafe atau berjualan secara online. Semua bisa disesuaikan dengan modal yang dimiliki dan kemampuan SDM.
2. UKM Fashion. UKM adalah usaha yang dapat dilakukan secara perorangan atau segelintir orang saja.  Menjalankan usaha fashion dapat dimulai bahkan tanpa memiliki modal sama sekali. Caranya adalah dengan menjual produk atau menjadi reseller. Ini adalah jenis UKM yang dapat dilakukan dengan benar-benar beranjak dari nol.
3. UKM Kerajinan Tangan. Seperti penjual jaket kulit di Garut, sepatu di Cibaduyut atau ukiran patung di Bali. Mengembangkan kerajinan khas daerah memiliki potensi untuk ekspor hingga mancanegara.  Selain itu, manfaatkan berbagai program pemerintah daerah yang mendukung usaha para warganya.

E. Permasalahan yang Ada di UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
1. Faktor Internal
a. Kurangnya permodalan. Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup.
b. Sumber daya manusia yang terbatas. Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara optimal.
c. Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi usaha kecil. Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.

2. Faktor Eksternal
Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.

Terbatasnya sarana dan prasarana usaha, kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.

Terbatasnya akses pasar akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan Secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian UKM, Kriteria, Jenis, Contoh, dan Permasalahannya"