Pengertian Pertambangan, Asas, Jenis, Tahapan, Manfaat, dan Dampaknya

Pengertian Pertambangan
Pertambangan

A. Pengertian Pertambangan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pertambangan adalah menggali atau mengambil barang tambang dari dalam tanah atau bumi yang kita pijak. Sederhananya, pertambangan adalah suatu kegiatan yang sengaja dilakukan dengan cara menggali ke dalam tanah demi mendapatkan hasil tambang.

Berdasarkan lingkup kegiatannya, pertambangan merupakan sebagian ataupun seluruh tahapan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral ataupun batu bara. Kegiatan tersebut mencakup penyelidikan secara umum, studi kelayakan, eksplorasi, konstruksi, penambangan, dan pemurnian.

Termasuk pula di antaranya kegiatan pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang seperti yang tercantum pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Industri pertambangan adalah industri yang menghasilkan sumber daya mineral dan merupakan sumber bahan baku bagi industri yang turut dibutuhkan para manusia.

Pertambangan Menurut Para Ahli
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
23. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
24. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
25. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
26. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
27. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

B. Asas Pertambangan
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 di atas, terdapat 4 asas pertambangan di antaranya,
1. Manfaat, keadilan, dan keseimbangan
Dalam pertambangan, asas manfaat merupakan asas yang menunjukkan, bahwa dalam melakukan setiap penambangan harus mampu memberikan manfaat serta keuntungan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan asas keadilan adalah kemampuan dalam memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu.

Sementara asas keseimbangan adalah kewajiban dalam memperhatikan bidang-bidang lain, khususnya yang berhubungan langsung dengan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan tersebut.

2. Keberpihakan pada kepentingan negara
Selanjutnya adalah asas yang berpihak pada kepentingan negara. Artinya, dalam setiap kegiatan penambangan harus berorientasi kepada kepentingan negara meski kegiatan tersebut menggunakan modal, tenaga, ataupun perencanaan asing. Dengan kata lain, hasil dari setiap kegiatan penambangan yang dilakukan hanya ditujukan untuk kepentingan secara nasional.

3. Partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas
Diketahui, asas partisipatif merupakan asas yang menghendaki setiap kegiatan pertambangan dilengkapi dengan peran serta masyarakat. Umumnya, masyarakat ini berperan dalam  menyusun suatu kebijakan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap setiap pelaksanaannya.

Sedangkan asas transparansi merupakan keterbukaan dalam penyelenggaraan seluruh kegiatan pertambangan tersebut sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang nyata dan jelas. Pun sebaliknya, masyarakat juga bisa memberikan bahan masukan kepada pemerintah terkait.

Sementara asas akuntabilitas merupakan kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan cara-cara yang benar dan tepat sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada negara serta masyarakat luas.

4. Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Terakhir adalah asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Asas satu ini merupakan asas terencana yang kerap mengintegrasikan antara lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

C. Jenis Pertambangan
Pertambangan ternyata dibedakan dalam beberapa jenis di antaranya,
1. Sistem
Berdasarkan sistem penambangan yang dilakukan, ada dua jenis pertambangan di antaranya,
a. Surface mining
Jenis pertambangan yang pertama adalah surface mining atau tambang terbuka. Biasanya, pemilihan sistem tambang terbuka seperti ini diterapkan secara khusus untuk bahan galian yang hasilnya relatif dekat dengan bumi. Sebelum penggalian atau pengambilan bahan dilakukan, para penambang harus melakukan pekerjaan pendahuluan seperti land clearing, over buden, dan digging.

b. Underground mining
Selanjutnya adalah underground mining atau tambang bawah tanah yang pemilihannya sangat ditentukan oleh beberapa faktor teknis. Mulai dari kondisi bahan galian yang akan ditambang dan beberapa faktor pendukung lainnya.

2. Izin Usaha
Adapun tiga jenis pertambangan yang dikelompokkan berdasarkan pengurusan izin usahanya di antaranya,
a. Bahan galian strategis golongan A
Jenis pertambangan ini terdiri dari aspal, antrasit, batu bara, bitumen, minyak bumi, dan gas alam. Termasuk juga di antaranya adalah radium, thorium, uranium, lilin bumi, dan semua bahan galian radio aktif lainnya.

b. Bahan galian vital golongan B
Berikutnya adalah bahan galian vital golongan B yang terdiri dari antimon, aklor, arsin, dan air raksa. Termasuk pula di antaranya adalah emas, intan, khrom, mangan, perak, plastik, bauksit, cerium, rhutenium, seng, tembaga, timbal, titanium, wolfram, vanadium, dan bahan-bahan logam langka lainnya.

c. Bahan galian golongan C
Terakhir adalah bahan galian golongan C yang termasuk di antaranya pasir, batu kerikil, dan tanah uruk.

3. Komoditas
Dilihat dari jenis komoditas tambang yang diusahakan, pertambangan terbagi menjadi empat jenis yang berbeda di antaranya,
a. Radioaktif
Jenis komoditas satu ini merupakan mineral yang mengandung elemen thorium dan uranium. Selain itu, ada kandungan lainnya seperti monasit, radium, dan bahan galian radioaktif lainnya.

b. Logam
Pada dasarnya, logam adalah salah satu bentuk mineral yang tidak tembus pandang. Logam juga bisa dijadikan media penghantar panas dan arus listrik. Mineral logam ini kemudian dibagi lagi menjadi 59 macam, beberapa di antaranya adalah emas, tembaga, perak, magnesium, kalium, timbal, seng, timah, dan lain sebagainya.

c. Bukan logam
Seperti jenis komoditas sebelumnya, mineral bukan logam terbagi lagi menjadi bermacam-macam bentuk, seperti grafit, pasir kuarsa, intan, belerang, yodium, dan lain sebagainya.

d. Batuan dan batubara
Secara definisi, batuan merupakan benda keras dan padat yang berasal dari lapisan bumi serta tidak masuk dalam kategori logam. Batuan ini terbagi lagi menjadi 47 macam, di antaranya adalah marmer, granit, andesit, obsidian, dan lain sebagainya.

D. Tahapan aktivitas pertambangan
Terdapat empat tahapan aktivitas penambangan modern yang berkembang saat ini di antaranya,
1. Prospecting
Tahapan ini bertujuan untuk mencari bahan tambang dengan nilai jual tertentu, seperti mineral logam ataupun non-logam.

2. Exploration
Tujuan dari kegiatan eksplorasi adalah mendeterminasi keakuratan cadangan bahan tambang yang akan digali. Di dalamnya terdapat kegiatan berupa studi kelayakan.

3. Development
Tahapan selanjutnya adalah development atau pengembangan yang jadi tahap pembukaan deposit bahan tambang untuk tahap selanjutnya, yaitu produksi. Pada tahap ini dilakukan beberapa kegiatan terkait.

Mulai dari penghentian kegiatan apabila pada tahap eksplorasi dinyatakan tidak layak tambang, studi dampak lingkungan, penyesuaian teknologi, dan perizinan. Kemudian, konstruksi akses jalan dan sistem transportasi serta penentuan lokasi pabrik sekaligus fasilitas konstruksi. Dan yang terakhir adalah pembukaan lahan bahan tambang.

4. Exploitation
Tahapan yang terakhir mencakup tahap produksi atas bahan-bahan tambang tersebut.

E. Manfaat Pertambangan
Industri pertambangan menjadi hal yang penting sekaligus memberikan manfaat yang beragam pada kehidupan manusia di antaranya,
1. Jika tidak bisa ditanam, maka harus ditambang
Kita perlu memulai dari pernyataan dasar: Dunia modern tidak dapat berfungsi tanpa industri pertambangan; Produk mineral adalah komponen penting untuk telepon seluler, mobil, menara energi, panel surya, turbin angin, pupuk, mesin, dan semua jenis konstruksi.

Sebagai contoh, menurut Institut Informasi Mineral AS, setiap tahun telepon seluler bekas di AS (sekitar 130 juta) mengandung hampir 2.100 metrik ton tembaga, 46 metrik ton perak, 3.9 metrik ton emas, 2 metrik ton paladium, dan 0,04 metrik ton platinum. Meskipun mengetahui sebagian besar bahan ini dapat didaur ulang, jumlah mineral yang dibutuhkan untuk membuat perangkat tersebut dapat dilihat dari perspektif yang ada.

Pada kenyataannya, industri pertambangan hanyalah titik awal dari rantai nilai yang penting. Menurut studi lain, yang dilakukan oleh Forum Ekonomi Dunia, seluruh industri pertambangan dan logam menggerakkan ekonomi 1 triliun dolar.

2. Industri pertambangan didorong oleh kekuatan fundamental
Pertumbuhan populasi, urbanisasi, dan pendapatan akan menuntut lebih banyak bangunan, mobil, dan produk konsumen, sehingga meningkatkan kebutuhan akan produk tambang sebagai blok bangunan pertumbuhan ini.

3. Pengganti mineral sedikit dan jarang
Salah satu alasan untuk potensi penurunan kegiatan pertambangan adalah seputar penggunaan substitusi – biasanya produk mineral atau logam digantikan oleh produk lain yang berasal dari sumber lain. Misalnya logam tertentu diganti dengan serat karbon, dan batu bara diganti dengan gas atau sumber bahan bakar lainnya. Namun, secara umum, terdapat keterbatasan substitusi logam dan mineral.

4. Banyak negara membutuhkan pertambangan tidak hanya untuk berkembang, tetapi juga untuk bertahan hidup
Pertambangan adalah fondasi ekonomi bagi sejumlah negara berkembang. Menurut ICMM (International Council on Mining and Metals), setidaknya 70 negara sangat bergantung pada industri pertambangan dan sebagian besar negara berpenghasilan rendah membutuhkannya untuk bertahan hidup.

Studi yang sama menunjukkan bahwa di banyak negara berpenghasilan menengah ke bawah, pertambangan menyumbang sebanyak 60 sampai dengan 90% dari total investasi asing langsung.

5. Penambangan sudah menjadi industri berteknologi tinggi dan berkelanjutan
Perusahaan pertambangan teratas telah membuat dan terus melakukan investasi besar-besaran dalam teknologi terobosan, seperti sistem otonom, IoT (Internet of Things) dan teknologi penginderaan, rantai pasokan adaptif, simulasi, dan penggunaan drone untuk manajemen lingkungan dan produksi.
Revolusi diam-diam ini tidak hanya memberikan banyak manfaat operasional, tetapi juga membantu menarik profesional baru yang tiba di pasar dan memenuhi permintaan masyarakat lokal agar penambang dapat menyediakan operasi yang berkelanjutan.

F. Dampak Pertambangan
Kegiatan pertambangan juga dapat membawa pengaruh negatif pada masyarakat diantaranya,
1. Warga yang terpapar limbah beracun bisa sakit. Mereka bisa terserang ruam kulit, sakit kepala, muntah, diare, dan lain-lain. Faktanya, gejala keracunan merkuri sangat mirip dengan gejala malaria. Banyak orang yang tidak mampu pergi ke dokter, atau yang tinggal di desa yang tidak terjangkau dokter, seringkali tidak dirawat karena penyakitnya.
2. Jika airnya tercemar, warga tidak bisa menggunakannya untuk mandi, memasak, atau mencuci pakaian.
3. Jika laki-laki dalam rumah tangga adalah penambang skala kecil, ia sering meninggalkan istri dan anak-anaknya untuk mencari pekerjaan. Artinya istri dan anak harus bekerja dan menafkahi dirinya sendiri. Mereka juga harus melindungi diri dari pencuri. Sayangnya, pencurian, narkoba / alkohol, prostitusi, pemerkosaan, dan pelecehan seksual adalah sebagian dari efek pertambangan.
4. Degradasi budaya juga terjadi di desa pertambangan. Misalnya, penambangan sering kali menghancurkan situs dan kuburan keramat. Di Guyana, acara memancing khusus yang disebut Haiari Fishing sayangnya tidak dapat dilakukan jika sungai telah dikeruk untuk mendapatkan emas. Ingat, perpindahan kerikil dan lumpur menghalangi aliran alami sungai. Akibatnya, ikan dan organisme lain mati.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Pertambangan, Asas, Jenis, Tahapan, Manfaat, dan Dampaknya"