Pengertian IKM, Dasar Hukum, dan Kegiatannya

Pengertian IKM atau Industri Kecil Menengah
IKM (Industri Kecil Menengah)

A. Pengertian IKM (Industri Kecil Menengah)
IKM (Industri Kecil Menengah) adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan menengah. Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian No. 64 tahun 2016, industri kecil adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang, memiliki nilai investasi kurang dari 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan, yang dimaksud dengan industri menengah adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang dan nilai investasi minimal 1 miliar rupiah atau memiliki karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi maksimal 15 miliar rupiah.
 
Industri Kecil Menengah (IKM) juga diartikan sebagai aktivitas produksi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sementara UKM merupakan aktivitas pemasaran dari produk-produk yang sudah diproduksi sebelumnya dalam Industri Kecil Menengah.

Produk yang dihasilkan dalam Industri Kecil Menengah akan tersalurkan dengan baik jika didukung oleh kemudahan sistem distribusi yang dilakukan oleh para pelaku UKM.  Tanpa adanya dukungan  yang baik, para pelaku IKM tentu akan mendapatkan kesulitan dalam memasarkan produk dari industri yang dijalaninya.

B. Dasar Hukum IKM (Industri Kecil Menengah)
Industri Kecil Menengah (IKM) dalam peraturan Menteri 64/M-IND/PER/7/2016.
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai   tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Tenaga Kerja adalah tenaga kerja tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
3. Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, sarana dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan Industri.

C. Kegiatan IKM (Industri Kecil Menengah)
Dalam praktiknya untuk mendukung aktivitas IKM di Indonesia tentu diperlukan beberapa langkah yang perlu agar Industri Kecil Menengah ini juga bisa bersaing dan berkembang dengan baik di Indonesia. Strategi yang dapat dilakukan di antaranya,
1. Memanfaatkan Teknologi, Inovasi dan Kreativitas
Kreativitas yang mendukung adanya penemuan-penemuan sederhana dan pemanfaatan teknologi untuk menciptakan produk baru sangat diperlukan dalam ranah Industri Kecil Menengah yang memiliki modal dan tenaga kerja terbatas. Dengan cara ini, IKM mampu menghasilkan produk dengan biaya relatif rendah namun memiliki kualitas yang memadai.

2. Melakukan Penyerapan Tenaga Kerja
IKM memiliki potensi padat karya yang cukup besar, maka dari itu kegiatan produksi dalam industri ini dapat menjadi sarana penyerapan tenaga kerja dalam waktu yang relatif singkat dan membuka lapangan kerja dalam bidang yang lebih luas.

3. Pemanfaatan Potensi Bahan Baku Dalam Negeri
Indonesia memiliki beragam sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku. Sebagian sumber daya alam efektif jika dimanfaatkan dalam skala usaha tertentu.  Dengan memanfaatkan beragam bahan baku yang potensial, IKM dapat berperan signifikan dalam memberikan nilai tambah ketika memanfaatkan bahan-bahan tersebut.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian IKM, Dasar Hukum, dan Kegiatannya"