Pengertian Beneficiary, Konsep Umum, Fungsi, Bentuk, dan Jenisnya

Pengertian Beneficiary
Beneficiary

A. Pengertian Beneficiary
Beneficiary adalah penerima manfaat atau pihak yang mendapatkan keuntungan di bidang keuangan, seperti misalnya polis asuransi, warisan, atau dana perwalian. Jika dilihat dari tingkatan dasarnya, penerima manfaat diartikan sebagai semua pihak yang mendapatkan nilai lebih atau manfaat dari suatu hal.

Beneficiary biasanya mengacu pada seseorang yang memenuhi syarat untuk menerima distribusi dari kepercayaan, surat wasiat, atau polis asuransi jiwa. Nama beneficiary disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen ini atau telah memenuhi ketentuan yang membuat mereka memenuhi syarat untuk distribusi apa pun yang ditentukan.

Biasanya, beneficiary ditentukan untuk akun-akun finansial yang akan tetap ada setelah kematian. Misalnya, polis asuransi, kontrak anuitas, hingga rekening pensiun. Penunjukan beneficiary biasanya menggantikan instruksi dalam surat wasiat. Jadi, surat wasiat hanya berlaku untuk aset yang tidak memiliki beneficiary yang ditunjuk.

B. Konsep Umum Beneficiary
Secara umum, makna beneficiary merujuk pada suatu individu atau entitas yang menerima manfaat menurut apa yang dijalankannya. Tentu tidak aneh, karena secara kebahasaan juga diartikan sebagai pihak yang mendapatkan imbal manfaat. Singkatnya, pihak ini juga sering disebut sebagai penerima manfaat.

Penerima manfaat dalam konteks ini berbeda dengan konsep ‘siapa yang menanam dia pula yang menuainya’. Di sini, beneficiary akan mendapatkan manfaat karena sistem layanan yang ditawarkan oleh pihak lain menentukan demikian.

Jika diambil contoh sederhana, suatu perusahaan akan menjadi beneficiary ketika menempatkan sejumlah dana pada program layanan deposito. Ketika jangka waktu yang disepakati telah tiba, manfaat atas penyimpanan dana berupa bunga akan didapatkan. Di sinilah, perusahaan memenuhi hakikatnya sebagai penerima manfaat.

Analogi demikian juga berlaku secara meluas di sektor-sektor lainnya. Sehingga pihak penerima tidak saja diartikan secara sempit, hanya menerima sejumlah dana dari layanan. Oleh karena, ruang lingkup manfaat berlaku hingga persoalan imateril, maka sesuatu yang diterima tidak harus selalu uang.

C. Fungsi Beneficiary
Fungsi utama dari beneficiary adalah sebagai pihak yang berhak menerima manfaat dari keinginan, polis asuransi, atau kepercayaan. Ini artinya, pihak yang ditunjuk atau dipercaya akan menerima pembayaran perusahaan asuransi atau mengambil alih aset yang telah diserahkan sesuai dengan kepercayaan atau surat wasiat.

Biasanya, pihak penerima manfaat akan memiliki tanggung jawab atau tugas tambahan berdasarkan jenis aset yang diterima nantinya. Contohnya, pihak penerima manfaat harus mengurus semua pajak yang berlaku termasuk hutang dari apa yang didapatkan. Jadi, apabila pihak beneficiary mendapatkan rumah sebagai warisan, mereka harus membayar pajak rumah setiap tahun atau bentuk hutang lain jika memang ada.

Akan tetapi, pihak penerima tentu harus memenuhi semua persyaratan yang tertulis dalam dokumen pemberi kepercayaan apabila ingin mendapatkan manfaat tersebut. Misalnya, pihak pemberi manfaat memiliki tujuan utama pendanaan pendidikan. Guna memastikan apakah semua dana dipakai sesuai tujuan dan keinginan, biasanya pihak pemberi akan mewajibkan penerima mendapatkan gelar pendidikan tertentu sebelum menerima dana tersebut.

D. Bentuk Beneficiary
Dari The Balance, terdapat dua bentuk beneficiary yang berhak menerima aset kita di antaranya,
1. Minors beneficiaries
Secara hukum, anak di bawah umur tidak bisa menandatangani kontrak ataupun memiliki aset. Sehingga, mereka tidak bisa memiliki jenis akun tertentu. Seperti akun pensiun, atau menerima pembayaran asuransi jiwa.

Namun, hal ini bisa diatasi dengan membuat trust fund dan menugaskan seorang wali, yang akan bertindak demi kepentingan terbaik anak tersebut. Anda juga dapat menunjuk wali anak sebagai penerima manfaat. Ini adalah cara untuk memastikan agar anak tetap dapat menjadi beneficiary meski masih di bawah umur.

2. Social security beneficiaries
Social security beneficiaries adalah tipe beneficiary yang paling umum digunakan di Indonesia. Terdapat tiga bentuk umum social security beneficiary di antaranya,
a. Pasangan dan anak dari pensiunan pekerja.
b. Anggota keluarga dari pekerja yang telah meninggal dunia.
c. Pasangan dan anak dari pekerja yang mengalami kecacatan.

E. Jenis Beneficiary
1. Penerima utama
Kedudukan penerima atas manfaat pada jenis ini akan muncul jika kepentingan pihak tersebut lebih tinggi dari pihak lainnya. Sehingga posisinya diutamakan. Dan yang paling penting adalah karena pihak tersebut memang ditunjuk oleh orang yang mendaftarkan layanan.

2. Penerima kontingensi
Pihak di titik ini merupakan turunan dari penerima utama. Penerima kontingensi hanya akan mendapat manfaat apabila penerima utama berhalangan untuk menerimanya. Alias posisi penerima ini akan menggantikan posisi yang utama.

3. Penerima manfaat yang tidak dan dapat dibatalkan
Kedua penunjukan pihak penerima ini tergolong opsional. Anda dapat menentukan sedari awal apakah suatu pihak akan mendapatkan manfaat atau sama sekali tidak. Pada jenis yang dapat dibatalkan, artinya Anda dapat mengubah siapa penerima manfaat kapan saja. Akan tetapi bagi jenis yang tidak dapat dibatalkan, tentunya penerima manfaat hanyalah pihak yang disebutkan di awal. Tanpa ada kewenangan untuk mengubah.

Beneficiary Dalam Letter of Credit (L/C)
Pahamilah bahwa Letter of Credit atau L/C merupakan satu metode pembayaran atas perdagangan lalu lintas ekspor-impor. Dalam prosesnya, L/C melibatkan cukup banyak pihak mulai dari eksportir, importir, issuing bank, dan advising bank. Lalu dimanakah posisi beneficiary diperankan? Untuk menjawab hal tersebut, setidaknya Anda perlu memahami bagaimana alur transaksi menggunakan L/C.

Pada tahap awal, eksportir dan importir tentunya memiliki hubungan jual beli. Namun, poin pentingnya adalah penuangan hubungan tersebut dalam bentuk perjanjian jual beli. Perjanjian inilah yang selanjutnya akan menjadi dasar dibukanya Letter of Credit oleh importir diissuing bank. Pemberitahuan adanya L/C dari pihak importir kemudian diteruskan kepada advising bank, yaitu bank yang ditunjuk oleh eksportir. Sehingga eksportir pun mengetahui pembukaan tersebut dan siap mengirimkan barang.

Bukti pengiriman barang tersebut akan menjadi dokumen yang harus ditunjukkan pada advising bank demi mendapatkan pembayaran. Setelah proses verifikasi dokumen yang dilakukan advising bank pada issuing bank sesuai, barulah hak pembayaran eksportir diterima.

Dari proses tersebut, sangat jelas terlihat eksportir berkedudukan sebagai beneficiary. Dengan manfaat yang didapat berupa dana transaksi jual beli. Maka dapat dikatakan, lingkup makna beneficiary pada sistem L/C hanya terbatas pada manfaat materil.

Beneficiary dalam Asuransi
Konsep asuransi sebagai penanggung bagi risiko yang dialami nasabah (tertanggung) juga mendorong adanya kedudukan beneficiary. Tidak jauh berbeda dari sistem L/C, dalam sistem asuransi pihak ini juga akan mendapatkan sejumlah dana. Dengan kata lain, pihak tertanggung/nasabah lah yang memiliki peran beneficiary. Perbedaannya hanya terletak di proses pengambilan manfaat yang sangat khas.

Asuransi sangat akrab dengan persoalan polis dan premi. Untuk pertama kalinya nasabah harus membuat perjanjian dengan pihak asuransi yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Di dalam polis lah hak/manfaat milik nasabah diakui karena sah secara hukum. Sedangkan bentuk nyata dari manfaat yang diterima nantinya adalah jumlah premi yang sebelumnya dibayarkan secara periodik.

Dengan begitu, menerima manfaat sama artinya dengan menerima sejumlah premi. Namun, penerimaan tersebut tidak hadir serta merta. Manfaat akan nyata didapatkan jika nasabah terdampak risiko tersebut mengajukan klaim pada perusahaan asuransi. Sebaliknya, jika nasabah tersebut tidak mengajukan klaim, berdasarkan analisis di atas nasabah belum dapat disebut sebagai beneficiary.

Sederhananya, posisi benificiary dalam sistem layanan asuransi hanya akan didapatkan apabila memenuhi alur persyaratannya.

Beneficiary dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan, peran pihak penerima manfaat sangat dekat dengan aktivitas sehari-hari. Sesimpel mentransfer dana, baik pada bank yang sama maupun berbeda. Di posisi ini, bank akan mengirimkan notifikasi transfer dana yang dilakukan oleh pihak lain pada Anda. Dengan informasi tersebut, Anda sudah otomatis berperan sebagai penerima manfaat. Tidak seperti sistem dalam asuransi, dana tersebut sudah masuk ke dalam rekening di bank.

Sebagaimana fungsinya, dana yang disimpan di bank dapat ditarik kapan pun. Sehingga makna menerima manfaat secara nyata juga termasuk dalam bentuk rekening tabungan. Apabila tidak terdapat informasi transfer, otomatis Anda tidak dapat disebut sebagai beneficiary.

Atau pada jasa-jasa lainnya yang ditawarkan bank, contohnya ketika mengajukan layanan perwaliamanatan. Konsep ini menekankan aktivitas penitipan aset, pengelolaan aset, dan hasil yang diperuntukkan pihak lain. Dalam hal ini, bank ditunjuk oleh penempat aset (grantor) sebagai wali amanat yang akan mengelola aset. Sementara manfaat pengelolaan akan diambil oleh pihak yang juga ditunjuk penempat aset. Dari sinilah pihak tersebut berkedudukan sebagai penerima manfaat.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Beneficiary, Konsep Umum, Fungsi, Bentuk, dan Jenisnya"