Pengertian BUMDes, Dasar Hukum, Fungsi, Tujuan, Ciri, dan Jenisnya

Pengertian BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)

A. Pengertian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah usaha desa yang dikelola oleh pemerintah setempat, di mana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang asalnya dari kekayaan desa itu sendiri. Kekayaan tersebut kemudian sengaja dipisahkan untuk mengelola sejumlah aset, jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya demi masyarakat desa.

Maksud kekayaan desa yang dipisahkan adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurus badan usaha ini terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa. Dengan kata lain, pengelolaan badan usaha ini berbeda dengan pengelolaan pemerintah desa.

Pemerintah desa tersebut bisa mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensinya masing-masing. Adapun pembentukan BUMDes ini ditetapkan berdasarkan peraturan desa yang dimiliki. Sementara kepengurusannya terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa entitas adalah badan usaha yang dibentuk atas inisiasi masyarakat atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam (SDA), dan sumber daya manusia (SDM) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDes dapat meningkatkan perekonomian dan potensi desa melalui pertanian, peternakan, simpan pinjam, pengelolaan air bersih, kredit usaha mikro, perkebunan, dan wisata.

B. Dasar Hukum BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Landasan hukum pendirian BUMDesa di antaranya,
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

C. Fungsi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Badan Usaha Milik Desa diketahui memiliki beberapa fungsi yang mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa di antaranya,
1. Dilihat dari tujuannya, badan usaha ini sengaja dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Bisa dikatakan, badan usaha satu ini jadi salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
2. Badan usaha ini berperan sebagai lembaga sosial yang harus memihak kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam hal penyediaan pelayanan sosial.
3. Peran BUMDes dikatakan sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa setempat untuk meningkatkan penghasilan. Dengan kata lain, badan usaha khusus desa ini membuka kesempatan dan juga lapangan pekerjaan sekaligus mengurangi pengangguran di desa yang bersangkutan.

D. Tujuan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Seperti badan usaha pada umumnya, pendirian BUMDes memiliki beberapa tujuan. Hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa), Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes pasal 3. Tujuan pendirian BUMDes di antaranya,
1. Meningkatkan perekonomian desa
Terdapat beberapa cara untuk meningkatkan perekonomian desa:
a. Mengembangkan produk usaha masyarakat
b. Mengembangkan sektor pertanian
c. Mengelola desa wisata
d. Mengembangkan sektor perikanan
e. Mengembangkan sarana olahraga
f. Mengelola sektor pemasaran

2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa aset desa adalah barang milik desa atau yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), atau perolehan sumber lain yang sah.

Dengan demikian, aset desa merupakan kepunyaan desa. Badan usaha ini dapat mengelolanya untuk meningkatkan pendapatan desa. Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 10, aset desa yang dapat dikelola BUMDes adalah:
a. Kekayaan asli desa
b. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa
c. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis
d. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan
e. Hasil kerjasama desa
f. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah

3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
Dalam meningkatkan ekonomi desa, ada beberapa hal yang bisa menjadi hambatan:
a. Tidak ada sumber pendanaan.
b. Sulit mendapatkan informasi dan pasar.
c. SDM yang relatif rendah.
d. Produk yang kurang memiliki daya saing.

Akan tetapi, kendala tersebut dapat diatasi dengan cara:
a. Meningkatkan fasilitas akses pendanaan dan informasi pasar.
b. Meningkatkan kemampuan SDM melalui pelatihan-pelatihan.
c. Fasilitas pengembangan usaha mikro guna peningkatan produktivitas masyarakat.

4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
Sebagai bentuk kerja sama antar desa, dua desa atau lebih dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa. Pendirian ini tentunya telah disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa yang terdiri dari:
a. Pemerintah desa
b. Anggota Badan Permusyawaratan Desa
c. Lembaga kemasyarakatan desa
d. Lembaga desa lainnya
e. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
Tujuan lain dari pendirian entitas ini adalah menciptakan peluang usaha dan jaringan pasar untuk menyokong kebutuhan warga desa. Oleh karena itu, untuk dapat menyediakan jaringan pasar, BUMDes perlu menciptakan tim pemasaran dan platform digital Badan Usaha Milik Desa.

6. Membuka lapangan kerja
Salah satu tujuan BUMDes adalah menciptakan lapangan kerja bagi warga desa. Ini bisa menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam mengantisipasi kondisi perekonomian yang memburuk.

7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Tujuan lain dari pendirian BUMDes adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini sebenarnya sejalan dengan tujuan sebelumnya dari pendirian BUMDes, yakni membuka lapangan pekerjaan. Dengan semakin banyaknya warga desa yang bekerja berkat BUMDes, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa pun meningkat.

8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa
Tujuan terakhir dari pendirian BUMDes adalah meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Pengelolaan BUMDes yang sehat tentu mampu mendukung pendapatan keduanya. Karena itu, pemerintah desa perlu memberikan perhatian khusus bagi BUMDes.

E. Ciri BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
1. Kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah desa, lalu dikelola bersama masyarakat desa.
2. Modal bersama yaitu bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyertaan modal (saham atau andil).
3. Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional.
4. Bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
5. Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijakan desa.
6. Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.

F. Jenis BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Setelah mengetahui pengertian, dasar hukum ciri, fungsi, dan tujuan dari badan usaha satu ini, berikutnya kita beralih ke pembahasan mengenai jenis-jenis BUMDes di antaranya,
1. Serving
Arti dari badan usaha yang bersifat serving adalah badan usaha yang menjalankan bisnis sosial untuk melayani masyarakat setempat. Bisa juga disebut dengan badan usaha yang melakukan pelayanan publik untuk seluruh masyarakat.

Jenis usaha semacam ini tidak akan terlalu fokus pada pencarian keuntungan. Sebab, motif mereka yang sebenarnya memang seputar bidang sosial. Jadi, badan usaha ini akan melayani masyarakat tanpa terkecuali dan pilih kasih. Misalnya, usaha listrik desa hingga lumbung pangan.

2. Banking
Badan usaha banking merupakan badan usaha yang bertugas menyimpan dana untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa setempat. Beberapa contoh di antaranya adalah Bank Desa, Lembaga Keuangan Mikro Desa, ataupun unit usaha dana bergulir.

3. Renting
Lain halnya dengan badan usaha yang bersifat renting atau fokus pada bidang penyewaan. Pada dasarnya, badan usaha semacam ini akan melayani masyarakat desa yang membutuhkan persewaan sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya, penyewaan rumah, tanah, gedung, hingga alat-alat pertanian.

4. Brokering
Istilah brokering atau yang juga bisa disebut sebagai perantara merupakan badan usaha berbentuk lembaga yang menghubungkan antara satu pihak dan pihak lainnya dengan tujuan sama.  Konsep satu ini sering dilaksanakan dalam bentuk menghubungkan komoditas pertanian dan pasar. Tujuannya supaya para petani tidak kesulitan mencari konsumen saat ingin menjual hasil pertaniannya.

Contoh badan usaha jenis brokering di antaranya adalah jasa pembayaran listrik, PAM, perpanjangan pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Bukan hanya itu saja, suatu desa bisa mendirikan pasar untuk menampung produk masyarakat yang hendak dijual ke pasar, seperti misalnya KUD atau lain sebagainya.

5. Trading
Badan usaha jenis trading merupakan badan usaha yang fokus pada produksi dan jual beli barang-barang tertentu di suatu pasar. Biasanya, skala jual beli badan usaha yang berjenis trading ini lebih luas demi memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Contohnya, hasil pertanian, hasil peternakan, pabrik es dan lain sebagainya.

6. Holding
Jenis lainnya adalah holding yang diartikan sebagai suatu unit dari semua jenis unit usaha yang ada di desa. Di mana setiap unit tersebut berdiri sendiri dan tidak terikat satu sama lain. Misalnya, desa wisata yang mengkoordinir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat desa, seperti kuliner, kerajinan, penginapan, dan lain sebagainya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian BUMDes, Dasar Hukum, Fungsi, Tujuan, Ciri, dan Jenisnya"