Pengertian BPR, Fungsi, Kegiatan Usaha, Jenis, Bentuk Hukum, dan Perbedaannya dengan Bank Umum

Pengertian BPR atau Bank Perkreditan Rakyat
BPR (Bank Perkreditan Rakyat)

A. Pengertian BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.  Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

BPR sejak awal lebih fokus dalam melayani masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil dan kelompok yang  lebih kecil lagi yang selama ini memang belum bisa terjangkau secara maksimal oleh bank umum. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah salah satu bank yang paling banyak dicari karena jasanya paling banyak diperlukan untuk masyarakat Indonesia.

B. Fungsi BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Jenis BPR yang terdapat di desa adalah BPR mencakup lumbung desa dan bank desa. Pada dasarnya, BPR bukanlah badan kredit desa seperti halnya LDKP, bank pasar, BKPD, atau bank pegawai. Adapun jenis BPR yang termasuk ke LDKP ini adalah perusahaan daerah, koperasi, PT dan beberapa jenis BPR lainnya. Tentunya, BPR yang berada di desa ini mampu menyediakan layanan perbankan untuk masyarakat desa.

Fungsi lain dari BPR adalah sebagai berikut:
1. Memberi Pengetahuan Terhadap Masyarakat Luas Tentang Perbankan
Saat ini, masih banyak sekali masyarakat yang awam tentang fungsi dan juga tugas utama BPR. Terlebih lagi untuk mereka yang tinggal desa, mereka masih ragu untuk menyimpan uangnya di bank. Sehingga, kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk menyimpannya di rumah saja. Oleh karena itu, salah satu fungsi dari BPR adalah memberikan edukasi mendasar pada masyarakat terkait sistem perbankan.

2. Membuat Pemerataan Kesempatan Untuk Membuka Usaha
Di zaman yang serba digital seperti saat ini, banyak anak muda yang mempunyai ide bisnis yang unik dan baru. Ketika ide ini perlu diwujudkan, tentunya mereka memerlukan modal keuangan yang cukup. Oleh karena itulah BPR hadir

Terlebih lagi, berbagai ide bisnis yang unik ini tidak hanya berasal dari masyarakat perkotaan saja, tapi bisa juga pada remaja yang tinggal di pedesaan. Fungsi selanjutnya dari BPR ini adalah menciptakan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk membuka usaha.

3. Mempercepat Pembangunan di Desa
BPR memang lebih banyak di bangun di desa. Untuk itu, fungsi lain dari BPR adalah membantu mempercepat pembangunan yang ada di dalam suatu desa. Sehingga, seluruh desa yang ada di Indonesia tidak lagi ketinggalan zaman karena kekurangan informasi terkait dunia usaha.

Dalam hal ini, peran BPR adalah guna memberikan edukasi pada masyarakat terkait pola pembangunan nasional saat ini. Selain itu, mereka juga bertugas membuat suatu desa agar lebih maju dari yang sebelumnya. BPR akan memberikan dana pinjaman pada desa agar mereka bisa melakukan pembangunan desa lebih cepat.

4. Menyediakan Layanan Perbankan
Fungsi utama lainnya dari BPR adalah menyediakan pelayanan perbankan yang bisa digunakan oleh setiap warga pedesaan. Pelayanan perbankan yang disediakan oleh BPR ini bisa dibilang sangatlah membantu, terlebih lagi bila lokasi desa jaraknya sangatlah jauh dengan bank umum yang berada di pusat kota.

Sehingga, kehadiran BPR bisa membantu masyarakat desa dalam memperoleh pelayanan perbankan tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh ke kota. Layanan perbankan ini bisa berbentuk tabungan perseorangan ataupun memberikan layanan pinjaman dana untuk mereka yang memerlukan modal pinjaman usaha.

C. Kegiatan Usaha BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Menurut kasmir (2003) meskipun sifat umum BPR sama dengan bank pada umumnya, namun ada beberapa kegiatan seputar pendanaan yang tidak boleh dilakukan BPR. Adapun kegiatan usaha yang boleh dilakukan BPR meliputi:
1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pendanaan atau pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah serta sesuai dengan ketentuan yang Bank Indonesia telah tetapkan.
4. Menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan  Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992, meliputi:
1. Menerima simpanan yang berupa giro dan ikut serta dalam penyediaan lalu lintas pembayaran.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing terkecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia).
3. Melakukan penyertaan modal.
4. melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang asuransi.

D. Jenis BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Menurut UU Perbankan No 10 tahun 1998, BPR dikelompokkan menjadi 3 jenis di antaranya,
1. BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. Bank Desa
b. Lumbung Desa

2. BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. BPR eks LDKP
b. Bank Pasar
c. BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
d. Bank Pegawai

3. LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)

E. Bentuk Hukum BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Adapun bentuk hukum BPR adalah :
1. Perusahaan Daerah
2. Koperasi
3. Perseroan Terbatas

F. Perbedaan BPR dan Bank Umum
Agar bisa mengenal lebih dalam tentang BPR dan juga bedanya dengan bank umum berikut penjelasannya,
1. Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil daripada Bank Umum
Dalam hal permodalan, terdapat perbedaan yang sangat mencolok dari BPR dan juga bank umum. Suatu bank umum konvensional, ketika pertama kali dibangun setidaknya harus memiliki modal sebanyak Rp4 triliun. Sedangkan untuk bank umum syariah minimal modal yang harus dimiliki adalah Rp1 triliun.
Lantas bagaimana dengan BPR? Berdasarkan peraturan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, di pasal 5, modal minimal yang harus dimiliki oleh BPR di zona 4 adalah sebanyak Rp 4 miliar, dan di zona 1 adalah Rp 14 miliar.

2. Layanan BPR Sangat Terbatas
Fokus utama dari adanya BPR adalah guna melayani para nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang sifatnya masih sederhana, sehingga masih sangat terbatas dan tidak serumit bank pada umumnya. Contohnya adalah buka tabungan, melakukan kredit dengan batasan plafon, dll. Sedangkan untuk kegiatan bank lainnya yang cukup kompleks seperti giro, valas, dan asuransi tidak bisa dilayani oleh BPR.

3. Beda Aktivitas Usaha BPR dan Bank Umum
BPR mampu melayani keperluan nasabah dalam hal simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya, seperti layanan kredit, pembiayaan dan penempatan dana, penempatan dana Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka serta sertifikat deposito.

Sedangkan pada bank umum, mereka masih bisa melayani seluruh kegiatan BPR dan layanan lainnya, seperti menerbitkan surat terhadap pengakuan hutang, membuat surat pengakuan hutang, menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang, aktivitas valas, dan aktivitas umum lainnya.

Bank umum juga masih bisa melayani transaksi keuangan, seperti inkaso, kliring, valas, dan transfer yang tidak bisa dilakukan oleh BPR.

4. Beda Layanan Kredit dan Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum
BPR masih bisa melayani perkreditan dan simpanan, meskipun tidak sekompleks bank umum, yang di dalamnya mencakup:
a. Produk simpanan berbentuk tabungan atau deposito berjangka
b. BPR tidak menyediakan simpanan giro
c. Terdapat perbedaan bunga simpanan giro bila dibandingkan dengan bank umum
d. Bunga yang terdapat pada BPR juga sudah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan sebesar maksimal 8,75%.
e. Kredit yang disediakan hanya sebagai kredit tanpa agunan atau kredit untuk karyawan dan kredit untuk bisnis kecil
f. Nilai plafon kredit yang disediakan oleh BPR juga sangat terbatas, tidak seperti bank umum yang bisa menyentuh angka miliaran rupiah banyaknya.
g. Tidak mempunyai layanan kartu kredit.
h. Sedangkan pada bank umum, kita tahu bahwa mereka melayani kredit dan simpanan yang lebih lengkap dan juga lebih kompleks, seperti berikut ini.
i. Kredit yang sifatnya konsumtif, seperti KTA, kartu kredit properti, dan kredit kendaraan bermotor.
j. Kredit investasi dan juga kredit modal kerja pada berbagai segmen nasabah.
k. Simpanan nasabah juga sudah dijamin dengan LPS dengan kisaran bunga sebanyak 6,25 untuk deposito rupiah, dan 0,25% untuk deposito valas.

Secara umum, bunga simpanan BPR juga cenderung lebih tinggi daripada bank umum, namun dengan konsekuensi bunga yang juga lebih tinggi daripada bunga kredit pada bank umum.

5. Jangkauan Wilayah Layanan BPR untuk Kabupaten, Bank Umum Tidak Terbatas
Sesuai dengan tujuan pendiriannya, BPR lebih fokus dalam melayani masyarakat yang daya jangkaunya masih cenderung terbatas. BPR hanya melayani tingkat kecamatan ataupun kabupaten, berbeda dengan bank umum yang tidak mempunyai jangkauan tidak terbatas, hingga bisa mempunyai jaringan internasional.

Hal ini sekaligus turut mempengaruhi kondisi fisik kantor, yang mana BPR umumnya tidak semegah bank umum lainnya. Masyarakat juga pasti sudah tidak asing dengan bank umum yang saat ini sudah banyak tersebar, beda dengan BPR yang hanya dikenal oleh masyarakat sekitar yang berada di lokasi BPR.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian BPR, Fungsi, Kegiatan Usaha, Jenis, Bentuk Hukum, dan Perbedaannya dengan Bank Umum"