Pengertian Insider Trading, Unsur, Pencegahan, dan Contohnya

Pengertian Insider Trading
Insider Trading

A. Pengertian Insider Trading
Insider trading (perdagangan orang dalam) adalah sebutan bagi perdagangan saham atau sekuritas (contohnya obligasi) perusahaan oleh orang-orang dalam perusahaan tersebut. Artinya, perdagangan oleh pegawai, direktur, pemegang saham utama, atau pihak lain yang memiliki informasi orang dalam yang digunakan untuk mengeruk keuntungan dari jual beli saham.

Dalam beberapa yurisdiksi, perdagangan orang dalam bisa dilakukan dan sah menurut hukum, tetapi istilah ini umumnya merujuk kepada kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan pribadi yang biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan dan bersifat tertutup bagi manajemen.

B. Unsur Insider Trading
Insider trading merupakan tindak kejahatan yang sulit dibuktikan. Hal tersebut dikarenakan yang menjadi objek kejahatan ini adalah berupa atau berbentuk “informasi” yang tidak dapat diketahui dengan kasat mata. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah melarang kejahatan insider trading melalui Pasal 95.

Dari ketentuan Pasal 95 UUPM dapat diderivasi beberapa unsur di antaranya,
1. Adanya Orang Dalam
Unsur pertama terjadinya insider trading adalah adanya orang dalam, yang juga merujuk pada subjek hukum pelaku insider trading. Adapun, pelaku yang dilarang insider trading itu terdiri dari:
a. Komisaris, direktur, atau pegawai emiten;
b. Pemegang saham utama emiten;
c. Individu yang memiliki kedudukan atau profesi tertentu (misalnya konsultan hukum atau akuntan publik), memiliki hubungan usaha dengan emiten atau perusahaan publik, orang yang sangat memungkinkan memperoleh informasi
d. Pihak atau seseorang yang dalam waktu enam bulan terakhir, tidak atau belum menjadi pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas.

2. Adanya Informasi Orang Dalam yang Material & Rahasia
Informasi material itu maksudnya adalah fakta penting dan relevan, terkait peristiwa, kejadian, yang bisa mempengaruhi harga pada bursa efek, keputusan pemodal, calon pemodal, atau bahkan pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap informasi atau fakta tersebut (Pasal 1 angka 7 UUPM).

3. Adanya Transaksi Perdagangan Efek Oleh Orang Dalam Berdasarkan Informasinya Tersebut
Unsur yang berikutnya ini mensyaratkan bahwa adanya aksi insider trading yang bisa dilihat dengan dasar informasi yang belum dipublikasikan ke publik atau menjadi rahasia.

Adapun dari hal tersebut, bisa artikan bahwa transaksi tersebut jelas memang dimotivasi atau didorong karena adanya pengetahuan dari orang dalam tersebut terhadap informasi-informasi yang sifatnya material dan sama sekali memang belum dimiliki publik.

C. Pencegahan Insider Trading
Walaupun tindakan kejahatan insider trading sangat sulit untuk dibuktikan, namun kebijakan untuk mencegahnya bisa dilakukan dengan apa yang disebut dengan code of conduct.  Di dalamnya, sudah diatur secara jelas tentang pendapatan informasi dengan berbagai cara yang legal dengan cara menyimpan dan menggunakannya sesuai dengan prinsip dan etika yang berlaku.

Dalam hal ini, perusahaan emiten terkait harus bisa berkomitmen dalam mewujudkan perkembangan kegiatan operasi ataupun perdagangan secara berkelanjutan dengan berdasarkan bisnis yang ada. Sehingga, pihak perseroan bisa memberikan kontribusi secara maksimal pada setiap shareholders.

D. Contoh Insider Trading
Berikut beberapa contoh kasus insider trading di Indonesia di antaranya,
1. Kasus Bank Danamon (2012)
Bermula ketika Monetary Authority Singapore yang membeberkan bahwa Vincent Rajiv Louis selaku mantan Kepala Investing Banking UBS Indonesia telah membeli 1 juta lembar saham Bank Danamon atau BDMN pada Maret tahun 2012 setelah mendapat informasi non-publik mengenai akuisisi saham Danamon oleh DBS. Akibat praktik insider trading ini, Rajiv meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar. Setelah terkuaknya kasus ini, Rajiv diberhentikan dari posisinya sebagai Managing Director Carlyle Group LP.

2. Kasus PT Perusahaan Gas Negara Tbk (2006/2007)
Beberapa pegawai PGAS telah mengetahui informasi penting terkait penurunan volume gas jauh sebelum diterbitkannya press release tanggal 12 September dan 18 Desember 2006. Berdasarkan informasi yang didapat, 9 pegawai tersebut melakukan transaksi saham PGAS pada periode 12 September 2006 hingga 11 Januari 2007.

Berdasarkan Pasal 95 UU Pasar Modal, maka 9 pegawai tersebut telah melakukan praktik insider trading, sehingga BAPEPAM-LK mengenakan sanksi administratif berupa denda beragam mulai dari Rp9.000.000 hingga Rp317.000.000 kepada pihak bersangkutan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Insider Trading, Unsur, Pencegahan, dan Contohnya"