Pengertian Grace Period, Pada Kartu Kredit, dan Pemanfaatannya

Pengertian Grace Period atau Masa Tenggang
Grace Period

A. Pengertian Grace Period (Masa Tenggang)
Grace period (masa tenggang) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kelonggaran waktu dalam melakukan pengembalian pinjaman pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai. Secara umum, grace period adalah masa tenggang setelah waktu jatuh tempo pembayaran hutang.

Grace period juga dapat diartikan sebagai batas waktu yang ditetapkan setelah tanggal jatuh tempo di mana pembayaran dapat dilakukan tanpa penalti. Selama periode masa tenggang, tidak ada biaya keterlambatan yang dikenakan atau pembatalan pinjaman atau kontrak.

Masa tenggang berkisar dari beberapa menit, hingga beberapa hari atau bahkan lebih lama. Masa tenggang dapat berlaku dalam situasi seperti membayar tagihan, atau memenuhi persyaratan pemerintah atau hukum.

Perjanjian yang mencantumkan masa tenggang akan menjelaskan apa yang terjadi jika pembayaran tidak dilakukan pada akhir periode. Penalti dapat mencakup biaya pembayaran yang terlambat, kenaikan suku bunga penalti, atau pembatalan kredit.

Dalam dunia perkreditan atau perbankan, grace period kredit adalah masa tenggang yang memungkinkan debitur untuk membayar bunga pinjamannya saja sampai jangka waktu yang telah disepakati berakhir.

Grace Period (Masa Tenggang) Menurut Para Ahli
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), grace period (masa tenggang) adalah kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan (grace period).

B. Grace Period dalam Penggunaan Kartu Kredit
Fitur grace period ini bisa Anda temukan dalam angsuran properti seperti rumah, pada kontrak asuransi, dan juga kartu kredit. Jika ada nasabah yang melakukan pembayaran tapi sudah melewati masa jatuh tempo dan menggunakan fitur grace period, maka dalam hal ini pihak nasabah tidak akan mendapatkan denda ataupun tanda merah di dalam pelaporan kartu kreditnya.

Dengan adanya grace period, nasabah atau pemilik kartu kredit mempunyai waktu yang lebih lama agar bisa melunasi tagihan tanpa harus mendapatkan denda serta catatan buruk dari bank. Namun tidak semua bank menyediakan fitur grace period untuk para pemilik kartu kredit.

Bila Anda ingin memperoleh kemudahan dan juga kelonggaran waktu dengan menggunakan grace period, maka Anda harus bisa lebih teliti lagi dalam membaca syarat dan ketentuan dari pihak bank sebelum Anda membuat kartu kredit.

Apabila pihak penyedia kartu kredit memberikan fitur grace period, Anda tetap harus mendalami setiap poin yang tertulis di dalam kontrak. Terdapat beberapa poin yang harus Anda perhatikan, yaitu tanggal penutupan pernyataan kartu kredit di setiap bulannya, jatuh tempo pembayaran tagihan, dan juga sisa akhir kartu kredit.

C. Pemanfaatan Grace Period
Tenggang waktu yang diberikan untuk Anda bisa membayar tagihan tentu saja ini sangat menguntungkan. Namun dengan syarat, Anda pun harus bisa memanfaatkannya dengan baik. Jangan karena diberikan masa tersebut lalu Anda bisa selalu mangkir dari angsuran pembayaran di setiap bulannya.

Adapun cara memanfaatkan grace period ini tentu saja Anda harus tahu syarat-syarat dan ketentuannya dengan baik. Inilah hal-hal yang perlu Anda tahu saat menerima kontrak kredit.
1. Tanggal penutupan statement kartu kredit di setiap bulannya
2. Sisa akhir (balance) kredit Anda
3. Jatuh tempo untuk pembayaran tagihan kartu kredit

Dari poin-poin di atas Anda jadi bisa mengetahui kapan Grace Period kredit, dimana Grace Period dimulai setelah tanggal penutupan hingga jatuh tempo untuk pembayaran pada bulan transaksi tersebut.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Grace Period, Pada Kartu Kredit, dan Pemanfaatannya"