Pengertian Dana Hibah, Kriteria Pemberi, Penerima, Pengajuan, Mekanisme, dan Pajaknya
Dana Hibah |
A. Pengertian Dana Hibah
Dana hibah adalah suatu pemberian dalam wujud uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lain secara umum. Hibah dalam bentuk jasa ini umumnya berbentuk teknis pendidikan, penelitian, pelatihan atau jasa lain yang bermanfaat. Dana hibah merupakan salah satu sumber anggaran pendapatan dan juga belanja negara atau daerah yang bisa digunakan untuk membiayai berbagai daerahnya.
Adapun pihak yang dimaksud adalah pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
B. Kriteria Pemberi Dana Hibah
Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah di antaranya,
1. Peruntukannya Telah Ditetapkan Secara Spesifik. Artinya, pemberi dana hibah sifatnya tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
2. Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah. Pihak pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.
C. Penerima Dana Hibah
Dalam aturan perundang-undangan, pihak-pihak yang berhak menerima dana hibah di antaranya,
1. Pemerintah. Menurut pasal 5 huruf a, dana hibah kepada pemerintah diberikan kepada satuan kerja dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
2. Pemerintah daerah lainnya. Menurut pasal 5 huruf b, dana hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
3. Perusahaan daerah. Menurut Pasal 5 huruf c, dana hibah kepada perusahaan daerah diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Masyarakat. Menurut pasal 5 huruf d, dana hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
5. Organisasi kemasyarakatan. Menurut pasal 5 huruf e, dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturannya, tidak sembarang masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bisa menerima dana hibah. Terdapat berbagai persyaratan agar masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bisa menerima dana hibah.
Syarat penerima dana hibah untuk masyarakat di antaranya,
1. Mempunyai kepengurusan yang jelas
2. Mempunyai kedudukan di wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan
Syarat penerima dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan di antaranya,
1. Terdaftar dalam pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
2. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan
3. Memiliki sekretariat tetap
Penerima dana hibah tidak serta merta langsung menerima kebebasan dalam menggunakan dana hibah tersebut. Penerima dana hibah harus melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah ia terima.
Untuk penerima dana hibah berupa uang, penerima dana hibah dapat menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Untuk penerima dana hibah berupa barang atau jasa, penerima dana hibah dapat menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada daerah memalui kepala SKPD terkait.
D. Pengajuan Dana Hibah
Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Dokumen yang harus ada di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:
1. Proposal pengajuan dana hibah
2. Fakta integritas
3. Surat pernyataan yang menyediakan bahwa pihak pemohon dana hibah siap untuk diaudit
4. Bagi organisasi kemasyarakatan, diharuskan melampirkan fotokopi akta pendirian
Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:
1. Akta notaris pendirian lembaga atau dokumen lain dengan status yang sama
2. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit
3. Surat pernyataan bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah
4. NPWP
5. Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat
6. Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh kantor kesatuan bangsa dan politik setempat.
7. Bukti kontrak gedung atau bangunan
8. Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
9. Fotokopi rekening bank yang masih aktif
10. Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda
E. Mekanisme Hibah
Ketentuan dan mekanisme hibah di Indonesia dibuat berdasarkan hukum yang berlaku sehingga telah dipastikan sesuai tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut merupakan beberapa ketentuan hibah menurut hukum di Indonesia,
1. Apabila hibah yang diberikan berupa barang non bergerak seperti tanah, pemberi harus menyertakan akta dari PPAT. Akta ini disebut akta hibah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dikeluarkan PPAT lainnya
2. Setiap hibah berupa tanah pasti dikenakan PPh atau Pajak Penghasilan kecuali hibah tersebut diberikan oleh orang tua kepada anak kandungnya. Hibah tanah biasanya dikenakan PPh sebesar 2,5% dari harga tanah sesuai taksiran pasar.
3. Segala hibah dalam bentuk harga bergerak seperti mobil atau sepeda motor harus dilengkapi dengan akta notaris. Akta notaris tersebut dibuat ketika pemberi hibah masih hidup dan ditandatangani dengan mendatangkan beberapa saksi terpercaya.
4. Hibah baik bergerak ataupun non bergerak harus diberikan kepada orang yang sudah lahir. Artinya, hibah tidak akan memiliki kekuatan hukum apabila diberikan pada janin atau bayi yang masih ada di dalam kandungan.
5. Hibah memiliki sifat final. Artinya, ketika secara hukum dan fisik hibah telah diberikan kepada penerima, pemberi atau keluarga dan kerabatnya tidak bisa lagi menuntut dan menarik kembali hibah.
Dalam ketentuan di atas sempat disinggung tentang PPh untuk hibah berupa tanah. Sebenarnya, bukan hanya hibah tanah yang ditarik pajaknya. Hampir segala jenis hibah juga memiliki beban pajak.
F. Pajak Hibah
Pajak dana hibah adalah setoran yang dibebankan pada individu ataupun lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah. Beberapa pihak yang dianggap wajib untuk membayar pajak hibah di antaranya,
1. Badan pendidikan yang sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan dari hibah yang diperoleh
2. Badan keagamaan yang sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan dari hibah yang diperoleh
3. Setiap orang yang mendapatkan hibah baik dalam bentuk harta bergerak ataupun tidak bergerak dari mereka yang masih mempunyai ikatan darah.
4. Setiap orang yang mendapatkan hibah setelah harta kekayaannya lebih dari 500 juta rupiah.
5. Setiap orang menerima dana hibah dan setelah mempunyai usaha dengan total penghasilan lebih dari 2, 5 miliar rupiah per tahun.
Sama seperti pajak lainnya, pajak hibah juga bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara.
Dari berbagai sumber
Post a Comment