Pengertian Biaya Provisi, Karakteristik, dan Cara Menghitungnya

Pengertian Biaya Provisi
Biaya Provisi

A. Pengertian Biaya Provisi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) provisi adalah biaya, upah, atau imbalan. Demikian biaya provisi adalah tarif di luar jumlah pinjaman yang akan dibebankan saat pengajuan kredit.

Biaya provisi adalah salah satu biaya yang terdapat saat Anda mengajukan suatu pinjaman atau KPR atau sejenisnya. Umumnya, biaya provisi yang terdapat pada pinjaman kredit adalah biaya yang Anda bayarkan pada bank atas suatu dasar balas jasa ketikan pinjaman Anda disetujui oleh pihak bank.

B. Karakteristik Biaya Provisi
Untuk setiap jenis pinjaman kredit, biaya kredit akan selalu memiliki karakteristik umum yang hampir sama pada, yaitu besaran pengenaan persentase dan produk perbankan yang dikenakan biaya provisi pada pinjaman yang berbeda, yang mana keduanya memiliki keterkaitan yang erat.

Umumnya, persentase biaya provisi adalah 1 sampai 3,5% dari seluruh total pinjaman yang sudah disetujui, yang mana pertimbangan dari presentasi ini sudah mengikuti setiap bank dan  jenis pinjaman yang sudah disetujui.

Di saat yang sama, terdapat beberapa bank juga yang wajib  menerapkan kebijakan khusus terkait biaya provisi, seperti dengan menggunakan perbandingan yang lebih kecil atau besar dari presentasi Anda, seperti 2% atau Rp 399.000

Ada banyak jenis produk pinjaman yang dikenakan biaya provisi oleh pihak bank, namun yang paling sering dikenakan biaya provisi adalah KPR, KMG, ataupun KTA. Yang mana di antara ketiga jenis kredit pinjaman tersebut, KPR adalah yang paling konsisten memberikan 1% dari seluruh pinjaman dalam biaya provisinya.

Sedangkan KTA dan KMG memiliki biaya KTA yang cenderung bervariasi, yaitu sekitar 0,5 hingga 1,5% untuk KTA dan 1 hingga 3,5% untuk KMG.

C. Cara Menghitung Biaya Provisi
Saat mengajukan pinjaman apa pun termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank akan mengenakan dua biaya yakni provisi dan administrasi. Biaya provisi digunakan untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut, misalnya biaya fotokopi berkas, komisi marketing, dan sebagainya. Sementara biaya administrasi diperlukan bank untuk mengurus segala dokumen dan proses pengajuan KPR.

Kedua biaya tersebut wajib ditanggung oleh pembeli, dan masuk ke dalam daftar biaya jual beli rumah. Untuk besaran biaya provisi dan administrasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Tapi umumnya, biaya administrasi dikenakan sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Sedangkan persentase biaya provisi bisa bervariasi antara 1 persen sampai 3 persen. Akan tetapi kebanyakan bank memilih 1 persen dari nilai pokok kredit. Sehingga jika pokok kreditnya sebesar Rp550 juta, maka biaya provisi yang harus dibayar debitur adalah Rp5.500.000,- dan langsung dilunasi kepada bank.

Dari sini, sudah sangat jelas bahwa biaya provisi adalah salah satu biaya yang harus dibayarkan saat mengajukan pinjaman ke bank, seperti misalnya ketika mengajukan KPR.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Biaya Provisi, Karakteristik, dan Cara Menghitungnya"