Pengertian Bank Garansi, Pihak, Tujuan, Jenis, dan Manfaatnya

Pengertian Bank Garansi
Bank Garansi

A. Pengertian Bank Garansi (Bank Guarantee)
Bank Garansi (BG) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh pihak bank selaku pemberi jaminan kepada nasabahnya yang menjadi pihak terjamin. Bagi para pelaku bisnis maupun pihak-pihak yang kerap menjalin kerja sama dan transaksi bisnis, layanan bank garansi bisa berperan sebagai pengikat di mana bank berperan sebagai penjaminnya.

Bank garansi ini akan diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya sebagai bentuk jaminan tertulis dalam memenuhi sebuah kewajiban tertentu sehingga jika terjadi wanprestasi, maka pihak bank selaku penjamin dapat menginkasokan jaminan tersebut kepada pihak yang menjadi penerima jaminan.

Secara garis besar, peran bank di sini adalah sebagai penengah untuk membantu kedua belah pihak yang melakukan transaksi ataupun kerja sama dalam sebuah perjanjian bisnis agar proses transaksi tersebut berjalan sesuai kesepakatan.

Bank Garansi (Bank Guarantee) Menurut Para Ahli
1. Bank Indonesia (BI), Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada penerima jaminan jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
2. Malayu S.P. Hasibuan (2006), Bank Garansi adalah suatu sertifikasi jaminan dari pihak bank pada pemilik proyek atas nama kontraktor yang mana nilai dari bank garansi ini harus sama persis atau tidak boleh berbeda dengan nilai proyek yang dijamin.
3. Kasmir (2002), Bank Garansi adalah jaminan pembayaran bank pada pihak tertentu baik berupa perusahaan, lembaga, bagan ataupun perorangan yang mana pemberian jaminan atau garansi ini dimaksudkan agar bank menjamin sepenuhnya untuk membayar kewajiban dari pihak yang dijamin kepada pihak yang menerima jaminan. Dalam hal ini, jika pihak yang dijamin dikemudian hari ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban kepada pihak lainnya atau terdapat cidera janji.
4. Lukman Dendawijaya (2005), Bank Garansi adalah suatu pernyataan tertulis dari pihak bank mengenai kesanggupan pihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisi khusus yaitu nasabah bank tersebut tidak bisa melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian atau tidak bisa memenuhi kewajiban lainnya.
5. SK Direksi Bank Indonesia No.23/88/KEP/DIR 18 Maret 1991, Bank Garansi adalah warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang berupa kewajiban membayar terhadap pihak penerima garansi (kreditur) apabila pihak yang dijamin (debitur) cidera janji atau wanprestasi.

B. Pihak Bank Garansi (Bank Guarantee)
Untuk mekanisme proses bank garansi sendiri tentunya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak penjamin, terjamin, dan penerima jaminan. Pihak penjamin di sini adalah bank yang menerbitkan jaminan tersebut.

Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan ataupun sebagai pemohon jaminan kepada bank agar mendapat penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan transaksi atau perjanjiannya dengan pihak penerima jaminan.

Kebalikannya, penerima jaminan ini adalah pihak ketiga akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank tersebut.

Apabila pihak terjamin ingkar terhadap kewajibannya, maka penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang terjadi, sehingga ia berhak mendapatkan sejumlah ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

Untuk itu, pihak terjamin harus menjadi nasabah dan diwajibkan untuk memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan. Simpanan ini bisa dalam bentuk giro maupun deposito. Untuk jumlahnya sendiri setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut.

C. Tujuan Bank Garansi (Bank Guarantee)
Bank garansi memiliki kurang lebih 5 tujuan utama di antaranya,
1. Bagi pihak bank, tujuannya adalah untuk memberikan fasilitas maupun kemudahan dalam memperlancar kegiatan transaksi nasabah dalam hal mengerjakan suatu usaha atau proyek.
2. Pihak bank juga memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
3. Bagi peserta pemegang jaminan, tujuannya adalah untuk memberi keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian, bilamana pihak yang dijaminkan lalai akan kewajibannya. Mengapa demikian? Hal ini karena pemegang jaminan akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi tersebut.
4. Akan memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha, baik bagi pihak bank khususnya dana pihak lainnya umumnya.
5. Menumbuhkan rasa saling percaya satu sama lain antara pihak pemberi jaminan dan pihak yang dijaminkan dan pihak yang menerima jaminan.

D. Jenis Bank Garansi (Bank Guarantee)
Setidaknya terdapat 10 jenis bank garasi di antaranya,
1. Bank Garasi untuk Pita Cukai Tembakau, adalah bank garasi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan perusahaan pabrik rokok, guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang dikeluarkan dari pabrik.
2. Bank Garansi untuk Tender Dalam Negeri, adalah bank garansi yang diberikan kepada bouwheer  atau yang memberi pekerjaan demi kepentingan leveransi atau kontraktor yang akan mengikuti tender luar negeri tersebut.
3. Bank Garansi Untuk Tender Luar Negeri, merupakan bank garansi yang diberikan kepada kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong di mana bouwheer nya adalah pihak luar negeri.
4. Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk, adalah bank garansi yang diberikan kepada pihak kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk.
5. Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan, merupakan bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari brouwheer.
6. Bank Garansi untuk Uang Muka Pekerjaan, adalah bank garansi yang diberikan kepada bouwheer  untuk kepentingan kontraktor guna menerima pembayaran berupa uang muka dari yang memberikan pekerjaan tersebut.
7. Bank Garansi untuk Penyerahan Barang, merupakan bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan kegiatan penyerahan barang, baik yang dibayarkan oleh bank maupun tidak.
8. Bank Garansi untuk Perdagangan, merupakan jenis bank garansi yang diberikan kepada dealer atau agen perdagangan.
9. Bank Garansi untuk Mendapatkan Keterangan Pemasukan barang, adalah bank garansi untuk pengeluaran barang L/C belum dibayar secara penuh oleh importir nya.
10. Bank Garansi untuk Pemeliharaan, adalah jenis bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kantor guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah dikerjakan.

E. Manfaat Bank Garansi (Bank Guarantee)
Terdapat banyak manfaat yang dimiliki oleh bank garansi ini. Terlebih lagi jika transaksi atau kerja sama bisnis yang terjadi merupakan kerja sama baru, di mana kedua belah pihak biasanya masih belum saling percaya sepenuhnya. Untuk menekan kemungkinan kerugian yang terjadi dan menghilangkan kekhawatiran antara kedua belah pihak saat kerja sama tersebut sedang berlangsung.

Bagi bank sendiri, layanan bank garansi tentunya memudahkan aktivitas transaksi para nasabahnya saat bertransaksi ataupun menjalankan kerja sama bisnis. Di sisi lain, layanan ini tentunya bisa mendapatkan keuntungan bagi bank melalui biaya yang harus dibayar oleh nasabah serta jaminan yang diberikan.

Lain halnya lagi untuk para pemegang jaminan, bank garansi ini bermanfaat sebagai pemberi keyakinan kepada pihak penerima jaminan bahwa ia akan menuntaskan kewajiban dari kerja sama tersebut sehingga pihak penerima tersebut tidak mengalami kerugian.

Pemberlakuan bank garansi tentu sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan para pelaku bisnis yang ingin menjalin transaksi atau kerja sama bisnis. Jika Anda baru pertama kali menjalin kerja sama dengan orang tersebut meminta jaminan berupa bank garansi bisa menjadi salah satu langkah yang bijak.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Bank Garansi, Pihak, Tujuan, Jenis, dan Manfaatnya"