Pengertian Merek Dagang, Fungsi, Simbol, dan Merek Dagang yang tidak Bisa Didaftarkan

Pengertian Merek Dagang atau Trade Mark
Merek Dagang (Trade Mark)

A. Pengertian Merek Dagang (Trade Mark)
Merek dagang (trade mark) atau house brand adalah suatu merek yang digunakan pada sebuah benda atau barang dan diperdagangkan. Merek dagang umumnya berupa sebuah kata atau simbol dan bisa juga merupakan sebuah desain yang digunakan oleh seseorang atau perusahaan untuk membedakan produknya dengan produk lain.

Merek dagang merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Perusahaan yang mendaftarkan merek dagang yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum. Dengan begitu, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan nama/tanda/simbol yang sama dengan apa yang sudah digunakan perusahaan tersebut.

Merek dagang yang sudah didaftarkan memiliki jangka waktu yang berlaku, di Indonesia perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Perlindungan merek dagang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merek Dagang (Trade Mark) Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merek dagang adalah lambang yang dipakai oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang (house brand; trade mark).
2. Wikipedia, merek, jenama, atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya.

B. Fungsi Merek Dagang (Trade Mark)
Memiliki merek dagang pada dasarnya dapat memberikan beberapa fungsi di antaranya,
1. Tanda pengenal
Suatu barang yang diproduksi umumnya memiliki nama merek tersendiri. Hal ini cenderung dilakukan oleh orang atau perusahaan yang memproduksi barang tersebut dengan tujuan untuk membedakan barang produksinya dari barang yang lain. Sebab sebuah merek pada dasarnya bisa berguna untuk mengidentifikasi suatu produk barang atau bahkan layanan jasa.

Oleh karena itu nama merek pada suatu barang atau jasa cenderung dilindungi oleh hukum. Anda tidak bisa mengambil nama merek yang sudah ada untuk produk Anda karena Anda bisa dituntut oleh pemilik merek. Namun dalam hal ini merek yang dilindungi adalah merek yang bersifat unik dan telah didaftarkan sehingga mendapatkan perlindungan secara penuh.

2. Alat promosi
Suatu barang atau jasa yang hadir di tengah masyarakat dengan disertai adanya nama merek maka akan lebih mudah dikenal oleh kalangan masyarakat. Adanya merek tentu dapat membuat masyarakat menjadi selalu teringat dengan barang yang ingin dibeli. Terlebih lagi bila produk tersebut sudah ada sejak lama ada di tengah masyarakat. Dengan menyebut merek tertentu maka seseorang bisa teringat pada barang atau jasa yang ada.

Jadi keberadaan suatu merek bisa saja menjadi suatu alat promosi bagi suatu barang atau jasa yang dikeluarkan oleh perusahaan. Jika nama merek semakin terkenal maka barang atau jasa akan semakin banyak digunakan oleh para konsumen. Hal ini tentu merupakan langkah yang tepat dan menjadi bagian dari strategi marketing terbaik.

3. Jaminan kualitas
Seringkali suatu barang atau jasa dikenal karena adanya kualitas yang baik. Jika suatu barang memiliki ketahanan dalam jangka waktu yang lebih lama maka konsumen akan suka dengan produk tersebut. Selain itu adanya layanan jasa yang baik dan berkualitas serta tidak mengecewakan tentu akan banyak disuka oleh masyarakat. Tentu saja merek dari barang atau jasa tersebut akan banyak dipilih dan digunakan oleh masyarakat karena adanya jaminan kualitas yang baik.

Dengan demikian maka merek akan semakin dikenal oleh masyarakat dan bahkan nama merek tersebut akan selalu tertanam di dalam benak konsumen. Saat seseorang menyebutkan nama merek tertentu maka akan timbul mengenai produk barang atau jasa yang berkualitas di dalam benak masyarakat.

4. Menunjukkan asal barang atau jasa
Merek dagang juga bisa berfungsi sebagai penunjuk asal dari barang atau jasa yang digunakan oleh konsumen. Suatu merek bisa menandakan suatu barang atau jasa dan membedakannya dari barang atau jasa yang lainnya. Tidak hanya itu saja tetapi nama merek juga bisa mengidentifikasikan suatu produk sehingga masyarakat bisa tahu banyak hal mengenai produk tersebut.

Dalam hal ini termasuk pula asal produk atau asal merek. Dengan adanya merek maka suatu produk bisa diketahui secara lebih jelas mengenai asalnya. Tidak jarang suatu produk semakin disukai oleh masyarakat karena asalnya yang turut menunjukkan kualitas produk.

C. Simbol Merek Dagang (Trade Mark)
Terkait dengan trademark atau merek dagang, selama ini biasanya sebuah logo atau brand disandingkan dengan beberapa simbol seperti ®, ™, dan ©.
1. Arti Simbol ™
™ adalah simbol trademark, yang digunakan untuk menunjukkan bahwa produk, jasa, atau produk yang dilepas ke pasar tersebut belum secara resmi terdaftar di HKI, namun proses pendaftaran hak merek sudah disetujui oleh badan terkait. Sederhananya simbol ™ (trademark atau merek dagang) dari brand atau logo yang digunakan sudah disetujui menggunakan hal itu, hanya saja belum terdaftar secara resmi di HKI.

2. Arti Simbol ®
® adalah simbol registered, digunakan untuk menunjukkan bahwa produk, jasa, atau barang dilepas ke pasar sudah mendapatkan terdaftar secara resmi di HKI. Itu artinya simbol ® (registered trademark) pemilik brand yang sudah mendaftarkan trademark-nya dan mendapatkan hak esklusif atas hal itu.

3. Arti Simbol ©
© adalah simbol hak cipta atau copyright, yang digunakan untuk memberitahukan sebuah hak cipta atas proses kerja kreatif yang telah dibuat, dan secara resmi di lindungi oleh undang-undang di Republik Indonesia, dalam hal ini bisa kita lihat pada UU No 19 tahun 2020 yang secara khusus membahas tentang Hak Cipta.

D. Merek Dagang (Trade Mark) yang Tidak Bisa Didaftarkan
Meskipun banyak manfaat yang bisa dimiliki oleh pemegang trademark atau merek dagang, namun tidak semua trademark bisa didaftarkan. Terdapat beberapa trademark yang tidak bisa didaftarkan di antaranya,
1. Trademark yang berlawanan dengan ideologi negara, Undang-undang, agama, moralitas, ketertiban umum, sampai dengan kesusilaan.
2. Sama, berkaitan, atau hanya menyebutkan produk atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
3. Terdapat elemen yang dapat menyesatkan masyarakat, khususnya terkait tujuan, ukuran, jenis, macam, kualitas, dan asal dari produk atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
4. Adalah nama dari varietas tanaman yang selama ini dilindungi untuk produk atau jasa yang sejenis.
5. Memuat keterangan yang bertentangan dengan manfaat atau kualitas dari produk atau jasa yang dibuat.
6. Tidak mengandung suatu hal yang bisa menjadi pembeda antara produk sejenis lainnya.
7. Trademark atau merek datang dengan nama umum, atau lambang yang selama ini dikenal sebagai milik umum.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Merek Dagang, Fungsi, Simbol, dan Merek Dagang yang tidak Bisa Didaftarkan"